Pembelajaran Ramadhan 2025: Surat Edaran Pemerintah Beri Pedoman Lengkap untuk Sekolah dan Madrasah (Ahmad Syaihu)
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. Surat edaran ini bertujuan memberikan panduan bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Isi Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh satuan pendidikan, di antaranya:
1. Pembelajaran Mandiri (27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025)
Pada tanggal-tanggal ini, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah dan tempat ibadah. Peserta didik diharapkan tetap menjalankan tugas yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan masing-masing. Pembelajaran mandiri bertujuan memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih fokus dalam mendalami aspek spiritual selama awal Ramadhan.
2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah (6-25 Maret 2025)
Pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dan madrasah dengan tambahan kegiatan keagamaan. Untuk peserta didik beragama Islam, kegiatan yang diadakan antara lain: