Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memerangi Judi Online: Efektivitas Pemblokiran Media Sosial X dan Alternatif Solusi

17 Juni 2024   05:02 Diperbarui: 17 Juni 2024   05:12 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkominfo di depan anggota DPR menyampaikan pemberantasan judi online lewat pemblokiran paltform  X (foto : Kompas.com)

Judi online menjadi ancaman nyata bagi rakyat dan bangsa Indonesia setahun omzetnya tembus 300 triliyun dan berdampak pada kehidupan sosial ekonomi rakyat (Ahmad Syaihu)

Judi online telah menjadi ancaman serius di Indonesia, dengan perputaran uang mencapai lebih dari Rp 300 triliun sepanjang tahun 2023. Media sosial, khususnya platform X, menjadi sarang bagi aktivitas ilegal ini. 

Langkah pemerintah yang mempertimbangkan pemblokiran media sosial X untuk mengatasi masalah ini menuai pro dan kontra. Mari kita analisis efektivitas langkah ini dan mencari solusi terbaik untuk memberantas judi online.

Efektivitas Pemblokiran Media Sosial X

Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Nurul Arifin, mempertanyakan klaim Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang menyebutkan bahwa Kominfo telah memblokir 800.000 situs judi online. 

Nurul merasa bingung karena meskipun banyak situs telah diblokir, transaksi judi online masih mencapai Rp 100 triliun hanya dalam periode Januari-Maret 2024. Dalam rapat antara Komisi I DPR dan Menkominfo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 10 Juni 2024, Nurul menekankan ketidakefektifan kebijakan pemblokiran situs judi online yang dilakukan Kominfo. 

Ia menyebut bahwa pada rapat sebelumnya tanggal 19 Maret, Menkominfo mengklaim telah memblokir situs judi online, namun perputaran uang dari judi online tetap tinggi, mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023 dan Rp 100 triliun dalam tiga bulan pertama tahun 2024, yang menunjukkan kebijakan tersebut tidak efektif.

Pemblokiran media sosial X bisa menjadi langkah drastis dalam upaya memberantas judi online. Namun, langkah ini perlu dipertimbangkan dengan matang karena membawa dampak luas. Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan:

  1. Dampak Terhadap Pengguna Sah:

    • Pengguna Sah Terpengaruh: Banyak pengguna yang menggunakan media sosial X untuk keperluan bisnis, pendidikan, dan komunikasi. Pemblokiran akan berdampak negatif pada mereka yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
    • Potensi Migrasi: Pengguna judi online bisa dengan cepat beralih ke platform lain, mengakibatkan pemblokiran menjadi kurang efektif dalam jangka panjang.
  2. Efektivitas dalam Jangka Panjang:

    • Adaptasi Pelaku Judi Online: Pelaku judi online cenderung mencari cara untuk menghindari pemblokiran, seperti menggunakan VPN atau berpindah ke platform lain.
    • Kucing dan Tikus: Pemblokiran satu platform bisa menjadi permainan kucing dan tikus antara pemerintah dan pelaku judi online, di mana pelaku selalu mencari cara baru untuk menghindari hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun