Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inul Daratista Protes Keras Rencana Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 %

16 Januari 2024   19:10 Diperbarui: 16 Januari 2024   19:27 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inul Daratista, penyanyi dangdut dan pemilik banyak tempat hiburan (foto: Diadona)

Protes Tajam Inul Daratista: Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen Ancam Bisnis dan Ribuan Karyawan Terdampak

Inul Daratista, ikon dangdut yang juga seorang pengusaha dengan bisnis karaoke, mengungkapkan protes kerasnya terhadap rencana kenaikan tarif pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen. Melalui unggahan di media sosial, Inul menyoroti bahwa kebijakan tersebut dianggap terlalu tinggi dan berpotensi membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

Dalam unggahan di X pada Sabtu (13/1), Inul menyatakan keheranannya terhadap rencana pemerintah yang akan meningkatkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen. Ia berpendapat bahwa hal ini akan memberikan dampak besar terutama bagi pelaku usaha dan pelanggan, sementara pemerintah bisa berdalih membela rakyat.

Inul menyoroti fakta bahwa kebijakan ini tidak hanya memberatkan pemilik usaha, tetapi juga dapat mengancam ribuan karyawan yang bekerja di sektor hiburan. Ia mencatat bahwa karyawannya sendiri sudah mengalami penurunan signifikan akibat pandemi Covid-19, dan kenaikan pajak ini dapat membuat kondisi semakin sulit.

Akan berdampak pada ribuan karyawan tempat hiburan

Selain itu, Inul mengekspresikan keprihatinan terhadap nasib bisnisnya yang telah berjalan selama 17 tahun. Ia menekankan bahwa kondisi saat ini sudah sulit, dan penambahan beban pajak yang tidak teratur semakin mempersulit keadaan.

Inul Daratista juga mengajukan pertanyaan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, meminta penjelasan terkait kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan. Ia menginginkan pertemuan dengan Menteri, mewakili Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (ASPERKI), agar dapat mencari solusi bersama.

Di sisi lain, Sandiaga Uno telah merespons keluhan dari para pelaku usaha, mengakui bahwa kebijakan ini memberatkan para pelaku UMKM. Pemerintah dan pelaku usaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Sandiaga Uno juga mengonfirmasi bahwa sudah diajukan judicial review untuk menanggapi regulasi kenaikan pajak hiburan ini.

Kondisi ini mencerminkan ketegangan antara kebijakan pemerintah dan para pelaku industri hiburan, dengan harapan adanya dialog yang konstruktif untuk menemukan jalan keluar yang adil dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun