Berita tentang 2 perusahaan pakai radioaktif tanpa izin pada hari kamis 13 Agustus 2020 di  laman detik.com , semakin menunjukkan tidak layak dan tidak siapnya Indonesia untuk melangkah lebih jauh dalam program PLTN. Setelah kasus di BATAN Indah pada awal tahun 2020 yang menyeret SM pegawai BATAN sebagai tersangka, pada kasus yang merupakan kejahatan korporasi oleh Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan (JKRL) ini juga menyeret 2 pensiunan pegawai BATAN yaitu BUN dan BW.Â
SM, BUN, dan BW ini menurut informasi yang didapat dari Bareskrim adalah 3 orang pakar nuklir yang sudah puluhan tahun bergelut di bidang nuklir. Bahkan BUN dari JKRL adalah peneliti nuklir ahli utama BATAN yang sudah cukup terkenal namanya di komunitas nuklir Indonesia. Jika, pakar nuklir saja dalam menggunakan nuklir saja tidak memperhatikan keselamatan dan hukum yang berlaku, bagaimana dengan insinyur-insinyur nuklir yang bukan kategori pakar? PATUT DIPERTANYAKAN. Â Â
Program PLTN dalam Kebijakan Energi Nasional adalah opsi terakhir, dengan 2 kasus berturut-turut yang melibatkan pakar nuklir BATAN, menunjukkan Kebijakan ini sudah tepat. Malah melihat menyeramkannya kecelakaan nuklir di Three Miles Island, Chernobyl, dan Fukushima, harusnya Indonesia tidak memasukkan PLTN sebagai opsi sama sekali. SDM nuklir Indonesia sangat meragukan, kalau dipaksakan ini adalah bunuh diri berjamaah.Â
STOP Program PLTN! Masih banyak sumber energi baru terbarukan lain di negeri yang luas dan penuh rahmat sumber daya alam ini.
Â
Syaiful Hadi
Masyarakat Anti Nuklir Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H