Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id - www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sejarah Pilkada di Indonesia : Dari Rakyat ke DPRD.

2 Januari 2025   20:21 Diperbarui: 2 Januari 2025   20:21 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sejarah demokrasi di Indonesia telah melalui berbagai fase yang mencerminkan perkembangan sosial, politik, dan budaya bangsa. Salah satu aspek penting dalam demokrasi Indonesia adalah mekanisme pemilihan kepala daerah, yang bertransformasi dari pemilihan oleh rakyat langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada beberapa periode. Perjalanan ini tidak hanya menggambarkan dinamika politik dalam negeri, tetapi juga memberikan pelajaran penting tentang bagaimana demokrasi dijalankan di tingkat lokal.

Awal Mula: Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Sebelum era reformasi, pemilihan kepala daerah di Indonesia tidak melibatkan partisipasi langsung rakyat. Pada masa Orde Baru, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sistem ini berakar pada model demokrasi perwakilan, di mana anggota DPRD, yang dipilih oleh rakyat, bertindak sebagai wakil untuk menentukan pemimpin daerah. Sistem ini dianggap lebih sederhana dan efisien karena menghindari kebutuhan kampanye besar-besaran serta biaya pemilu yang tinggi.

Namun, di balik kesederhanaannya, sistem ini juga memiliki kelemahan. Pemilihan oleh DPRD sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu, terutama dari partai yang mendominasi legislatif. Akibatnya, keputusan pemilihan kepala daerah kerap tidak mencerminkan aspirasi masyarakat, melainkan lebih kepada kompromi politik di antara elite.

Reformasi dan Demokrasi Langsung

Reformasi 1998 menjadi titik balik dalam sistem pemerintahan Indonesia, termasuk dalam mekanisme pemilihan kepala daerah. Tuntutan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi rakyat mendorong perubahan besar-besaran dalam sistem politik. Pada tahun 2004, melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemilihan kepala daerah secara langsung mulai diterapkan.

Pemilihan langsung memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah mereka tanpa perantara. Sistem ini dipuji sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi lokal karena memungkinkan rakyat untuk memiliki suara langsung dalam menentukan pemimpin mereka. Selain itu, mekanisme ini meningkatkan akuntabilitas kepala daerah karena mereka bertanggung jawab langsung kepada rakyat, bukan hanya kepada DPRD.

Namun, penerapan pemilihan langsung juga membawa tantangan baru. Biaya politik meningkat drastis, terutama untuk kampanye dan logistik pemilu. Selain itu, konflik horizontal di beberapa daerah kerap terjadi akibat persaingan antarkandidat yang memanas. Meski demikian, sistem ini tetap dianggap lebih demokratis dibandingkan pemilihan oleh DPRD.

Kembali ke Pemilihan oleh DPRD?

Beberapa tahun terakhir, wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali mencuat. Alasan utama yang sering dikemukakan adalah efisiensi biaya dan mengurangi potensi konflik politik. Pemilihan langsung dianggap membebani anggaran negara, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Namun, usulan ini mendapat banyak kritik. Kembali ke sistem pemilihan oleh DPRD dikhawatirkan akan mengurangi partisipasi rakyat dalam proses demokrasi. Selain itu, potensi korupsi dan politik uang dianggap lebih besar dalam sistem ini, karena keputusan berada di tangan segelintir elite politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun