Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id - www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Swasembada Pertanian dan Pangan (20): Masalah Alih Fungsi Lahan

27 November 2024   12:53 Diperbarui: 27 November 2024   12:56 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia sebagai negara agraris memiliki potensi besar dalam sektor pertanian yang harus dijaga demi tercapainya swasembada pangan. Namun, tantangan besar yang dihadapi saat ini adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, seperti kawasan perumahan, industri, dan infrastruktur lainnya. Alih fungsi lahan yang terus terjadi mengancam ketahanan pangan nasional dan memperburuk kondisi swasembada pertanian di Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini demi memastikan keberlanjutan produksi pangan yang cukup bagi masyarakat.

Alih Fungsi Lahan: Ancaman terhadap Ketahanan Pangan

Alih fungsi lahan pertanian sering kali terjadi dengan alasan ekonomi yang lebih menguntungkan. Tanah yang sebelumnya digunakan untuk pertanian diubah menjadi area perumahan, kawasan industri, atau area komersial lainnya yang menjanjikan keuntungan cepat. Meskipun perkembangan ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor tertentu, dampaknya terhadap sektor pertanian sangat signifikan. Beberapa dampak negatif dari alih fungsi lahan antara lain:

  1. Berkurangnya Luas Lahan Pertanian:
    Alih fungsi lahan secara langsung mengurangi jumlah lahan yang tersedia untuk pertanian. Dengan semakin terbatasnya lahan pertanian, produksi pangan pun semakin terancam, yang pada gilirannya dapat memengaruhi ketersediaan pangan dalam negeri.
  2. Penurunan Produktivitas Pertanian:
    Selain mengurangi luas lahan, alih fungsi lahan juga berpotensi merusak kualitas tanah yang digunakan untuk pertanian. Ketika lahan pertanian digantikan dengan infrastruktur, kualitas tanah pertanian yang subur menjadi hilang, sehingga menurunkan produktivitas pertanian di masa depan.
  3. Menurunnya Daya Saing Pertanian:
    Ketika banyak lahan pertanian berubah fungsi, petani sering kali mengalami kesulitan dalam memperoleh tanah yang memadai untuk bercocok tanam. Hal ini berpotensi meningkatkan harga sewa tanah dan bahan baku pertanian, yang akhirnya menurunkan daya saing produk pertanian dalam pasar global maupun domestik.

Penyebab Alih Fungsi Lahan

Alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian didorong oleh berbagai faktor. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Urbanisasi dan Pertumbuhan Populasi:
    Seiring dengan pertumbuhan populasi dan urbanisasi, kebutuhan akan lahan untuk tempat tinggal dan fasilitas umum semakin meningkat. Proses ini menyebabkan lahan-lahan pertanian di daerah perkotaan dan sekitarnya beralih fungsi untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan infrastruktur.
  2. Kurangnya Pengawasan dan Penegakan Hukum:
    Di beberapa daerah, pengawasan terhadap konversi lahan pertanian masih lemah. Banyak daerah yang tidak menerapkan regulasi yang tegas mengenai penggunaan lahan, sehingga banyak terjadi konversi lahan pertanian tanpa memperhatikan dampaknya terhadap ketahanan pangan.
  3. Faktor Ekonomi:
    Alih fungsi lahan seringkali terjadi karena tekanan ekonomi. Lahan pertanian yang bisa menghasilkan keuntungan jangka panjang bagi petani terkadang tidak bisa bersaing dengan proyek pembangunan infrastruktur atau kawasan komersial yang menawarkan keuntungan lebih besar dalam waktu singkat.

Langkah-langkah Mengatasi Alih Fungsi Lahan

Untuk mengatasi alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan, diperlukan kebijakan yang tegas serta tindakan nyata dari berbagai pihak. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:

  1. Peraturan yang Tegas dan Pengawasan yang Ketat:
    Pemerintah perlu memperketat regulasi terkait penggunaan lahan pertanian. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dijadikan landasan untuk melarang atau membatasi alih fungsi lahan pertanian yang strategis. Selain itu, pengawasan yang ketat di tingkat lokal dan nasional juga sangat diperlukan agar alih fungsi lahan tidak terjadi secara semena-mena.
  2. Penguatan Konversi Lahan dengan Sistem Zonasi:
    Pemerintah perlu mengimplementasikan sistem zonasi yang jelas dan tegas, yang membedakan antara kawasan yang dapat dialihfungsikan dan kawasan yang wajib dijaga sebagai lahan pertanian. Dengan sistem zonasi, lahan-lahan yang memiliki nilai strategis dalam mendukung ketahanan pangan harus dilindungi, sementara lahan non-produktif dapat diprioritaskan untuk pembangunan.
  3. Insentif bagi Petani dan Pengusaha Pertanian:
    Pemberian insentif berupa bantuan dana, pelatihan, dan teknologi yang mendukung efisiensi pertanian dapat meningkatkan daya tarik sektor pertanian. Ini dapat mengurangi potensi alih fungsi lahan yang disebabkan oleh ketidakmampuan petani dalam mempertahankan lahan mereka.
  4. Membangun Kembali Lahan yang Terdegradasi:
    Program pemulihan lahan terdegradasi atau lahan kritis perlu diperluas. Rehabilitasi lahan dapat meningkatkan kualitas tanah dan mengembalikan produktivitasnya untuk kegiatan pertanian. Hal ini juga penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan di daerah yang telah mengalami konversi lahan.
  5. Pendekatan Partisipatif dengan Masyarakat:
    Pembangunan yang melibatkan masyarakat, khususnya para petani, dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lahan pertanian. Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan peran dalam pengelolaan sumber daya alam lebih cenderung untuk menjaga kelestarian lahan dan menghindari konversi lahan yang merugikan.
  6. Mengembangkan Pertanian Berkelanjutan:
    Salah satu solusi jangka panjang untuk mengatasi alih fungsi lahan adalah dengan mengembangkan pertanian berkelanjutan yang tidak hanya mengandalkan ekspansi lahan, tetapi juga pada peningkatan produktivitas dan teknologi pertanian yang ramah lingkungan. Hal ini akan membuat pertanian tetap menguntungkan meskipun jumlah lahan terbatas.

Mengatasi alih fungsi lahan merupakan langkah krusial untuk menjaga ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pertanian di Indonesia. Pemerintah harus serius dalam menegakkan peraturan yang melindungi lahan pertanian dan memberikan insentif bagi petani agar mereka tetap bertahan dengan sektor pertanian. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam upaya ini agar mereka lebih menyadari pentingnya menjaga lahan pertanian demi masa depan pangan Indonesia. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan komprehensif, Indonesia dapat menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus mewujudkan swasembada pangan yang lebih tangguh di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun