Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id - www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Swasembada Industri Pertahanan (30), Mengurangi Hambatan Regulasi

6 November 2024   16:45 Diperbarui: 6 November 2024   16:48 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Swasembada pertahanan adalah sebuah tujuan besar bagi setiap negara yang menginginkan kedaulatan, stabilitas, dan ketahanan nasional. Di Indonesia, dengan letak geografis yang strategis dan potensi ancaman yang selalu berubah, memiliki pertahanan yang kuat menjadi suatu keharusan.

 Namun, untuk mewujudkan swasembada pertahanan yang efektif, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi, terutama hambatan regulasi yang menghalangi pengembangan industri pertahanan dalam negeri. 

Pada kesempatan ini Kita akan membahas bagaimana mengurangi hambatan regulasi untuk mempercepat swasembada pertahanan, dengan fokus pada analisis peraturan yang ada, kebijakan industri pertahanan, serta bagaimana hal tersebut mempengaruhi pencapaian kemandirian di sektor pertahanan.

Tantangan Utama: Regulasi yang Menghambat Inovasi dan Pengembangan Industri Pertahanan

Salah satu hambatan utama yang dihadapi Indonesia dalam mewujudkan swasembada pertahanan adalah regulasi yang terlalu ketat dan terkadang kontradiktif. Industri pertahanan yang sehat membutuhkan kebijakan yang mendukung riset dan pengembangan (R&D), investasi jangka panjang, serta kemudahan dalam berbisnis. Namun, banyak regulasi yang ada justru mempersulit proses ini. 

Salah satunya adalah regulasi yang membatasi pengembangan kapasitas domestik dalam produksi alutsista (alat utama sistem senjata).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, meskipun memiliki niat untuk mendorong industri pertahanan dalam negeri, masih memiliki sejumlah kelemahan dalam implementasinya. 

Salah satunya adalah prosedur administrasi yang berbelit-belit, sehingga mempengaruhi daya saing industri pertahanan lokal. Peraturan yang mengatur pembelian alutsista pun sering kali lebih mengutamakan pengadaan dari luar negeri, meskipun ada potensi besar untuk memproduksi barang-barang tersebut secara lokal dengan kualitas yang sangat baik.

Misalnya, pembatasan mengenai kepemilikan saham asing dalam perusahaan yang bergerak di sektor pertahanan, meskipun ada alasan keamanan, juga sering kali mengekang aliran investasi asing yang sangat dibutuhkan oleh sektor ini. Padahal, banyak perusahaan pertahanan yang membutuhkan kolaborasi dengan mitra asing untuk meningkatkan kapasitas teknologi dan inovasi mereka.

Potensi Hambatan Regulasi dalam Pengembangan Inovasi Pertahanan

Hambatan regulasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut proses inovasi dalam industri pertahanan. Inovasi, khususnya dalam pengembangan teknologi tinggi untuk pertahanan, membutuhkan fleksibilitas regulasi yang memungkinkan terciptanya ruang untuk eksperimen dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun