Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id- www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dampak Gig Economy terhadap Struktur Pasar dan Persaingan dalam Industri Jasa: Kasus Negara Maju, ASEAN dan Indonesia

29 September 2024   17:11 Diperbarui: 29 September 2024   17:31 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gig Economy dan Teknologi: Mesin Penggerak Perubahan

Kemajuan teknologi adalah motor utama di balik pertumbuhan gig economy. Platform digital menyediakan infrastruktur yang memungkinkan pekerja gig untuk terhubung langsung dengan konsumen. Teknologi juga memungkinkan otomatisasi banyak proses yang sebelumnya memerlukan interaksi manusia, seperti sistem pemesanan atau pembayaran. Dengan demikian, efisiensi operasional meningkat, dan biaya untuk memberikan layanan menurun drastis.

Namun, perubahan ini juga membawa tantangan bagi kebijakan publik. Regulasi industri yang ada seringkali tidak sesuai dengan model bisnis gig economy yang fleksibel. Ini menuntut perubahan pada kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan sosial bagi pekerja gig. Banyak negara, termasuk Indonesia, kini mulai mempertimbangkan bagaimana memastikan gig workers memiliki hak yang layak, seperti upah minimum dan asuransi kesehatan, meskipun mereka tidak bekerja dalam status pekerjaan tradisional.

Gig economy telah mengubah secara mendasar struktur pasar dan dinamika persaingan dalam industri jasa. Munculnya platform digital memungkinkan pasar yang lebih terbuka dan kompetitif, sekaligus menurunkan hambatan masuk bagi para penyedia jasa kecil dan individu. Namun, di balik fleksibilitas dan efisiensi yang ditawarkan, terdapat tantangan-tantangan besar yang harus dihadapi, terutama dalam hal regulasi, kesejahteraan tenaga kerja, dan dominasi platform digital.

Perusahaan dan pemerintah perlu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan ini untuk memastikan bahwa gig economy tidak hanya membawa manfaat jangka pendek, tetapi juga keberlanjutan jangka panjang yang adil bagi semua pihak. Dengan demikian, meskipun gig economy menawarkan peluang besar bagi pertumbuhan industri jasa, dampaknya terhadap struktur pasar dan persaingan perlu terus dievaluasi untuk memastikan hasil yang optimal bagi ekonomi dan masyarakat luas.

Kasus Negara Maju, ASEAN, dan Indonesia

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan perubahan signifikan dalam berbagai sektor ekonomi, terutama dalam industri jasa. Salah satu fenomena yang paling menonjol dari perubahan ini adalah gig economy, di mana pekerja independen menjalankan aktivitas jasa melalui platform digital. Dengan kemudahan akses dan fleksibilitas yang ditawarkan, gig economy telah menarik perhatian di seluruh dunia, termasuk di negara-negara maju, kawasan ASEAN, dan Indonesia.

1. Pengertian dan Konteks Gig Economy

Gig economy merujuk pada sistem di mana pekerjaan bersifat sementara atau kontrak dan dapat diakses melalui platform digital. Di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, gig economy telah menjadi bagian integral dari pasar kerja. Dalam konteks ASEAN, fenomena ini mulai mendapatkan perhatian, terutama di negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Indonesia, dengan populasi besar dan adopsi teknologi yang cepat, juga mengalami pertumbuhan signifikan dalam sektor gig economy, yang sangat terlihat pada layanan transportasi, pengiriman makanan, dan layanan rumah tangga.

2. Dampak Gig Economy terhadap Struktur Pasar

2.1 Negara Maju

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun