Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id- www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sistem Ekonomi Indonesia (41), Tantang Implementasi SE Syari'ah

17 Agustus 2024   06:04 Diperbarui: 17 Agustus 2024   07:18 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Meskipun ekonomi syariah menawarkan solusi yang lebih berkeadilan dan etis, sistem ini masih harus bersaing dengan ekonomi konvensional yang telah mapan. Di Indonesia, perbankan konvensional masih mendominasi pasar keuangan, dengan pangsa pasar perbankan syariah yang hanya sekitar 6-7% dari total aset perbankan nasional. Persaingan ini semakin diperburuk oleh fakta bahwa produk-produk keuangan syariah sering kali dianggap kurang kompetitif dari segi biaya dan kemudahan akses.

Selain itu, banyak masyarakat yang masih terikat dengan sistem ekonomi konvensional karena faktor-faktor seperti sejarah, kebiasaan, dan infrastruktur yang telah ada. Oleh karena itu, meskipun minat terhadap ekonomi syariah meningkat, adopsi massal terhadap sistem ini masih membutuhkan waktu yang cukup lama.

5. Perkembangan Teknologi Finansial Syariah yang Tertinggal

Di era digital saat ini, teknologi finansial (fintech) telah menjadi tulang punggung bagi perkembangan sektor keuangan global, termasuk di Indonesia. Namun, fintech syariah masih tertinggal dibandingkan dengan fintech konvensional dalam hal inovasi, adopsi, dan penetrasi pasar. Kurangnya investasi dalam teknologi yang mendukung ekonomi syariah menjadi salah satu penyebab utama keterlambatan ini.

Fintech syariah berpotensi besar untuk mendorong inklusi keuangan dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat yang selama ini belum terjangkau oleh sistem perbankan formal. Namun, tanpa adanya dorongan yang kuat dari pemerintah dan pelaku industri, perkembangan teknologi finansial syariah ini akan sulit mencapai potensi maksimalnya.

6. Kepatuhan Syariah dalam Praktik Nyata

Sistem ekonomi syariah memiliki prinsip-prinsip yang ketat terkait kepatuhan terhadap hukum Islam, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut dalam praktik nyata, terutama dalam dunia bisnis modern yang semakin kompleks.

Banyak pelaku industri yang menghadapi kesulitan dalam menafsirkan dan menerapkan prinsip-prinsip syariah ini dalam konteks ekonomi kontemporer. Misalnya, dalam pembiayaan syariah, sering kali terdapat perdebatan tentang apakah suatu produk atau transaksi benar-benar bebas dari unsur-unsur yang dilarang oleh syariah.

7. Keterbatasan Infrastruktur Pendukung

Infrastruktur yang memadai sangat penting untuk mendukung perkembangan sistem ekonomi syariah di Indonesia. Namun, saat ini infrastruktur pendukung, seperti lembaga sertifikasi halal, pengadilan ekonomi syariah, dan lembaga audit syariah, masih terbatas. Kekurangan infrastruktur ini berdampak pada lambatnya proses verifikasi dan validasi kepatuhan syariah, yang pada akhirnya mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk ekonomi syariah.

8. Kurangnya Dukungan Internasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun