Prinsip-prinsip dasar Sistem Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah berakar pada ajaran-ajaran Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hal transaksi ekonomi. Berikut adalah beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan dalam sistem ekonomi syariah:
1. Larangan Riba (Bunga)
Riba, atau bunga yang dikenakan pada pinjaman, dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang merugikan pihak yang meminjam. Sistem ekonomi syariah menekankan transaksi yang adil dan berbasis pada profit and loss sharing (bagi hasil), di mana keuntungan dan risiko dibagi secara proporsional antara para pihak yang terlibat dalam suatu usaha.
2. Larangan Gharar (Ketidakpastian)
Gharar merujuk pada ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan dalam transaksi. Islam melarang transaksi yang melibatkan unsur gharar karena dapat merugikan salah satu pihak. Prinsip ini mengutamakan kejelasan dan transparansi dalam setiap kontrak dan transaksi ekonomi.
3. Larangan Maysir (Perjudian)
Maysir, atau perjudian, dilarang dalam Islam karena menimbulkan risiko yang tidak pasti dan merugikan masyarakat secara keseluruhan. Transaksi ekonomi syariah menghindari bentuk-bentuk spekulasi yang mirip dengan perjudian, dan mendorong aktivitas ekonomi yang produktif dan berorientasi pada pembangunan.
4. Keadilan dan Keseimbangan
Sistem ekonomi syariah menekankan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam distribusi kekayaan. Hal ini tercermin dalam berbagai instrumen keuangan syariah yang dirancang untuk memastikan bahwa keuntungan didistribusikan secara adil dan tidak ada pihak yang dirugikan.
5. Zakat dan Sedekah
Zakat merupakan salah satu pilar Islam yang memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Zakat adalah kewajiban memberikan sebagian harta kepada yang berhak (asnaf), yang bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi kemiskinan. Selain zakat, sedekah juga dianjurkan sebagai cara untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.