Mohon tunggu...
Syaifudin Su
Syaifudin Su Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Olahraga⚽🏀🏈⚾

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perubahan Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa

9 April 2023   00:49 Diperbarui: 9 April 2023   01:00 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belum lama kemari ada belasan ribu kades melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, aksi demonstrasi itu bertujuan untuk meminta revisi Undang-undang Desa. Aspirasi tuntutan yang di utamakan oleh para kepala desa adalah agar ada perubahan periodisasi jabatan kepala desa. 

Budiman sudjatmiko Politisi PDIP mengatakan hasil diskusi dengan kepala desa "Dalam pasal 39 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dengan 3 periode. Artinya kepala desa dapat di pilih lagi sampai paling lama 18 tahun namun di rasakan kebijakan itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial. Yang sampai 2 atau 3 tahun pertama itu belum selesai konfliknya, sehingga sisa 3-4 tahun itu tidak cukup untuk membangun desa kemudian untuk pemilihan calon kades lagi sehingga kades bisa berkonsentrasi membangun desa hanya sekitar 2-3 tahun, ada tuntutan periodisasi ini di ganti menjadi 9 tahun dan persiden jokowi sepakat dengan tuntutan itu. presiden jokowi mengatakan bahwa tuntutan itu masuk akal, memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten atau kota. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun