Mohon tunggu...
Syaifud Adidharta 2
Syaifud Adidharta 2 Mohon Tunggu... Kompasianer -

Hidup Ini Hanya Satu Kali. Bisakah Kita Hidup Berbuat Indah Untuk Semua ?

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kumandang Balada Nazarrudin Ampuh!

15 Januari 2014   15:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:48 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkicaunya Muhammad Nazaruddin pada akhirnya dapat mengungkap hampir semua dalang korupsi yang terjadi di Mega Proyek Hambalang. Ini terbukti atas terungkapnya kasus Mega Proyek Hambalang selama ini di dalam pengungkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Dan sepertinya kasus Hambalang kuncinya ada di Muhammad Nazaruddin. Hal ini terbukti atas keberhasilan KPK menyiduk dan menahan sejumlah tokoh penting di dalam kasus korupsi yang terjadi di Mega Proyek Hambalang.

Apa yang diungkapkan Muhammad Nazaruddin di dalam agenda penyidikan KPK sungguh membuahkan hasil, dan hal ini sangat berpengaruh positif untuk mengakhiri prahara Hambalang selama ini, walau sepertinya belum semuanya tokoh-tokoh korupsi Mega Proyek Hambalang tertangkap semuanya. Terutama para tokoh korupsi Mega Proyek Hambalang yang berada di dalam Partai Demokrat. Tapi pastilah semuanya akan terungkap jelas dengan catatan KPK semakin tegas dan berani untuk mengungkapnya.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin, menjalani pemeriksaan di KPK terkait penerimaan gratifikasi Hambalang  yang menjerat Anas Urbaningrum.

Sementara itu Elza pengacara Nazaruddin mengaku diminta penyidik untuk datang pukul 8'00 atau 10'00 WIB, pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013 silam. Dirinya bertemu Nazaruddin sekalian mengambil berkas. Saat ditanya oleh pres apakah berkas terkait 12 proyek yang pernah diungkap Nazaruddin, Elza membenarkannya.

Dan pada akhirnya nyanyian balada yang sering dialunkan Muhammad Nazarudin di dalam menyidikan KPK dapat mengungkap beberapa tokoh terkait yang "terlibat kasus korupsi" Mega Proyek Hambalang. Dan sebelumnya pernah terungkap dibeberapa media Nasional dan Internasional bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng dan Angelina Patricia Pingkan Sondakh (Angelina Sondakh) ditangkap dan ditahan KPK atas keterlibatannya di kasus Hambalang.  Keduanya termasuk tokoh besar di Partai Demokrat saat itu.

Setelah Andi Mallarangeng dan Angelina Sondakh berhasil di tahan oleh KPK atas kicauan Muhammad Nazarrudin, akhirnya korban selanjutnya adalah Anas Urbaningrum. Dan ketiganya ini juga berhasil dengan positif di tahan KPK atas merdunya nyayian Muhammad Nazarrudin mengungkap keterlibatan ketiga tokoh penting Partai Demokrat saat itu di kasus Mega Proyek Hambalang tersebut.

Dan kasus yang menjerat Anas Urbaningrum sebenarnya bukanlah info baru. Mulai mencuat sejak tertangkapnya Muhammad Nazarudin oleh KPK, kasus ini lantas menyeret banyak pihak, pejabat, pengusaha serta anggota parlemen lainnya.

Secara sederhana, kasus Mega Proyek Hambalang berawal dari sebuah proyek bernama pusat sekolah olahraga bernilai Rp 2,5 triliun. Dalam proyek ini, Muhammad Nazarudin dan Anas Urbaningrum diyakini sebagai aktor utama penggelembungan dana proyek tersebut.

Ide pembangunan Hambalang, sebenarnya telah tercetus sejak zaman Menteri Pemuda dan Olahraga dijabat Adiyaksa Dault. Namun saat itu, persoalan sertifikat menjadikan proyek ini urung dan baru dilanjutkan saat Menpora dijabat oleh Andi Mallarangeng.

Setelah tender, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya didapuk sebagai pemenang. Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin diduga mengatur pemenangan proyek bersama Angelina Sondakh, dan teman dekat Anas, Mahfud Suroso (Direktur Utama PT Dutasari Ciptalaras).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun