Mohon tunggu...
Syaifud Adidharta 2
Syaifud Adidharta 2 Mohon Tunggu... Kompasianer -

Hidup Ini Hanya Satu Kali. Bisakah Kita Hidup Berbuat Indah Untuk Semua ?

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kumandang Balada Nazarrudin Ampuh!

15 Januari 2014   15:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:48 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahfud Suroso saat itu disangka melakukan mark up atau penggelembungan harga terkait proyek Hambalang. Walhasil, negara dirugikan Rp 463 miliar akibat mark up tersebut. PT. Dutasari Citalaras merupakan perusahaan subkontrak PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang terkait penyediaan jasa instalasi kelistrikan. Kemudian pada akhirnya Mahfud Suroso menantang KPK untuk Melakukan pembuktian terbalik, Dia menuturkan akan menjelaskan hal itu didepan hukum. Agar bisa diketahui kalau kliennya tidak melakukan seperti yang dituduhkan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13 Januari 2014).

Kita kembali ke persoalan Anas Urbaningrum soal pengaturan Mega Proyek Hambalang tersebut yang terbongkar dari pengakuan Muhammad Nazaruddin yang menyatakan pemenangan bagi dua perusahaan BUMN itu tidaklah gratis. PT Dutasari Citralaras, milik Nazarudin menjadi subkontraktor proyek Hambalang dan mendapat jatah senilai Rp 63 miliar. Perusahaan yang dipimpin Mahfud, dikomisarisi oleh Athiyyah Laila, istri Anas.

Selain itu, PT Adhi Karya juga menggelontorkan dana terima kasih senilai Rp 100 miliar. Dana inilah yang lantas dibagi-bagi. Rp50 miliar untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Kongres Bandung. Sisanya, dibagi-bagikan oleh Mahfud Suroso kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Andi Mallarangeng, Menpora. Selain itu, Anas disebut-sebut juga mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dari Nazarudin.

Atas dugaan ini, selain menetapkan Muhammad Nazarudin, Angelina Sondakh dan Mahfud Suroso sebagai tersangka, KPK pada 3 Desember 2012 juga menjadikan Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Menyusul kemudian Anas yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Februari 2013.

Dan kemudian KPK dengan tegas menangkap Andi Mallarangeng. Andi tanpa perlawanan lantas ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan pada 17 Oktober 2013. Selanjutnya Anas Urbaningrum mulai tersudut. dengan Jum'at keramat ( 10 Januari 2014), dimana banyak tersangka ditahan KPK. Kenyataan ini menjadikan Anas ciut nyali. Namun Pada Rabu (8 Januari 2014), Anas bahkan mulai pasrah dan menelpon Sriati, ibunya yang ada di Blitar untuk minta doa restu menghadapi Jum'at keramat KPK. Dan Jum'at Keramat itu pada tanggal 10 Januari 2014 Anas Urbaningrum resmi memakai rompi TAHANAN KPK..!!!!.

Selamat untuk Anas Urbaningrum menempati kamar spesial barunya. Semoga di kamar tahanan anda bisa merenungkan dan berfikir lebih jernih lagi atas apa yang anda perbuat selama ini untuk Indonesia, negara tempat anda dilahirkan. Di kamar tahan anda semestinya dapatmenghambil hikmah yang sedalam-dalamnya, bukan untuk menebar kata dan kalimat yang membuat banyak orang semakin membenci anda..!!!

Dan untuk Muhammad Nazarrudin, anda sangat berani berkoar tegas dan jelas, walau anda masih dalam status tahanan KPK, akan tetapi anda sungguh besar nyali untuk mengungkap semua kasus Mega Proyek Hambalang yang banyak merugikan bangsa dan negara ini.

Untuk Partai Demokrat bersiaplah menyerahkan kader-kadermu yang lainnya, yang mungkin juga akan diungkapkan Muhammad Nazarrudin atas keterlibatannya di kasus Hambalang... Kita masih menunggu KPK atas keberaniaannya menyidik "yang katanya" Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

*****

Ditulis dan disari dari berbagai media terkait oleh : Syaifud Adidharta - (edisi : 2 )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun