[caption id="attachment_252183" align="aligncenter" width="600" caption="Eksekusi Komjen Pol Purn. Susno Duadji harus menjadi bahan pelajaran bagi semua terutama untuk kepolisian, jaksa, dan Mahkamah Agung (MA) | photo ilustrasi : Syaifud Adidharta."][/caption]
Akhirnya sang Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi. Apakan ini memang dipengaruhi oleh tulisan saya (penulis) yang pernah penulis lakukan dengan opininya beberapa waktu sebelum terjadinya peristiwa Susno Duadji menyerahkan Lapas Cibinong, Bogor sejak Kamis (2/5/2013) malam, klik : Susno Duadji “Jenderal” Kebal Hukum |01 May 2013.
Pada opini penulis sebelum akhir opiniya mengungkapkan bahwa, "Kalau dihitung-hitung sebenarnya tindakan kriminalitas Susno Duadji lebih besar nilainya ketimbang kesalahan penetapan data adminitrasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Susno Duadji lebih keji dan pembunuh darah dingin, buktinya dirinya yang pernah menjawab sebagai penegak hukum tertinggi di negara ini, telah teganya melakukan tindakan korupsi uang negara"
"Justru seharusnya uang negara itu bisa digunakan untuk keperluan rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan dirinya, juga keluarganya sendiri. Dan Susno Duadji-lah yang justru telah melakukan pelanggaran HAM, yaitu merampas uang negara, uang rakyat Indonesia"
"Susno Duadji telah memberikan pelajar yang tidak baik kepada bawahannya dan kepada mantan bawahannya sendiri terhadap pemberlakuan hukum dan penegakkannya. Susno Duadji tidak pantas menjadi panutan bagi para polisi di negara ini, justru Susno Duadji bisa menjadi bumerang hitam bagi kepolisian Republik Indonesia. Apalagi saat ini Susno Duadji telah bersembunyi dari kasusnya, menghilangkan diri tanpa jejak menghindar dari jeratan eksekusi hukum untuk dirinya"
"Dan hukuman yang pantas untuk Susno Duadji adalah HUKUMAN MATI, dengan cara di tembak di muka umum. Barang kali Susno Duadji bakal menjadi calon baru penembakan gelap yang mungkin akan dialaminya seperti rekan-rekan polisi lainnya, seperti kasus di Lapas Cebongan Sleman Yogyakarta. Ini bisa saja terjadi oleh diri Susno Duadji, apabila memang Susno Duadji masih saja berkelakar diri melakukan berbagai perlawanan terhadap hukum"
Dan pada paragraf akhir sebelum Sekilas Catatan Kontroversi Susno Duadji, penulissangat geram dengan kontroversi Susno Duadji yang serba menyeleneh, sehingga penulis mencoba mengungkapkan perasaannya untuk kepeduliannya kepada bangsa ini, yaitu penulis mengungkapkan,
"Dan hukuman yang pantas untuk Susno Duadji adalah HUKUMAN MATI, dengan cara di tembak di muka umum. Barang kali Susno Duadji bakal menjadi calon baru penembakan gelap yang mungkin akan dialaminya seperti rekan-rekan polisi lainnya, seperti kasus di Lapas Cebongan Sleman Yogyakarta. Ini bisa saja terjadi oleh diri Susno Duadji, apabila memang Susno Duadji masih saja berkelakar diri melakukan berbagai perlawanan terhadap hukum"
[caption id="" align="aligncenter" width="565" caption="Bagi kepolisian, kasus Susno Duadji harus dijadikan pelajaran. Serta masyarakat pun harus belajar dengan apa yang dialami Susno Duadji. (photo : tribunnews)"][/caption]
Mungkinkan pengaruh ungkapan terakhir penulis itulah akhirnya Susno Duadji keluar dari persembunyiannya, karena dalam ungkapan terakhir penulis ada sebuah kaliman gertakan positif buat mantan sang Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Atau memang ada kesadaran tersendiri yang lahir dari lubuk hati Susno Duadji sendiri atas dasar ketakutannya bila dirinya terus-menerus melakukan kontroversi hukum yang dianggapnya lebih bisa membela diri?
Akan tetapi Susno Duadji dalam penyerahan dirinya sempat mengungkapkan dan mengaku, penyerahan dirinya hanya mencari waktu yang baik agar jaksa dapat melaksanakan eksekusi dengan baik dan tenang.
Susno Duadji, kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan, 1 Juli 1954 ini sebenarnya sangat menghormati jaksa. Ia tak perlu diburu ataupun dicegah. Sebenarnya ia cukup di surati atau di telepon atau kalau tidak di kirim email saja. Sayang, waktu itu, Susno tidak pernah mendapatkannya dari jaksa.
Dan Susno Duadji tetap masih menunjukkan ketegasannya dalam proses penyerahan dirinya beberapa waktu lalu ke Lapas Cibinong, Bogor. Tegasnya, "Kejaksaan juga mengajukan pencegahan agar saya tidak bepergian ke luar negeri. Saya tanpa dicegah pun sebenarnya ketika itu tidak akan kabur. Tanah air saya Indonesia, kalau mau lari ke luar negeri ya dari dulu, wong saat saya status bebas, tidak dicekal, tapi saya gak lari ke luar negeri. Malu donk, kan saya ini perwira, harus bertanggung jawab ! " tegas Susno.
Ia menambahkan bahwa Susno mengajukan sejumlah permintaan sebelum menyerahkan diri. Permintaan itu antara lain bahwa Susno bersedia untuk melaksanakan eksekusi hanya oleh eksekutor yang ditunjuk oleh kejaksaan. Selain itu, Susno juga meminta untuk menyerahkan diri di Lapas Cibinong.
"Tentunya saya menyambut baik dan menghargai sikap dari Pak Susno untuk pelaksanaan eksekusi. Di dalam pembicaraan bahwa pelaksanaan ekskusi itu dilaksanakan di Lapas Cibinong," kata dia.
Susno divonis bersalah dalam dua kasus korupsi, pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 dan kasus suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana.
Sebelumnya, pada Rabu 24 April 2013 Kejaksaan Agung gagal mengeksekusi paksa Susno Duadji yang berkeras tak mau menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Status Susno sebagai buron ditetapkan pada Minggu (28/04/2013), setelah yang bersangkutan dinyatakan tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi untuk dipenjarakan.
___
Dalam tulisan kali ini penulis ingin sedikit memberikan sebuah masukan positif kepada pihak-pihak penegak hukum lainnya di negara tercinta ini, agar kasus Susno Duadji, atau kasus-kasus lainnya yang berhubungan dengan kasus korupsi, jangan ada lagi kesalahan sedikitpun dalam sebuah penyidikan dan pernyelidikannya, apalagi yang berhubungan dengan data-data valid penetapan eksekusi.
Jangan terjadi kesalahan dalam soal penyampaiannya baik tertulis maupun lisan. Sedikit kesalahan sudah jelas akan besar akibatnya, tentunya semua pihak akan merasa dirugikan dengan adanya data-data tidak valid dalam penetapan sebuah data berita acara hukum yang ditujukan kepada saksi maupun kepada terpidana.
Dan Eksekusi Komisaris Jenderal Pol (Purn) Susno Duadji harus menjadi bahan pelajaran bagi semua pihak penegak hukum, terutama untuk kepolisian, jaksa, dan Mahkamah Agung (MA).
*.*
Penulis : Syaifud Adidharta
Ikuti dan Baca :
Susno Duadji “Jenderal” Kebal Hukum
Indonesia Kaya Orang Pintar, Miskin Orang Cerdas!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H