Mohon tunggu...
Syaiful Akbarius
Syaiful Akbarius Mohon Tunggu... Jurnalis - Simple

Hanya manusia Sederhana https://www.facebook.com/syaif.akbar/ https://www.youtube.com/channel/UCaxyMGdAgyTBJG35SVmkI7w

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng Menyerahkan Sertipikat Tanah Wakaf pada Acara Launching Kampung Zakat Kabupaten Bantaeng

28 Desember 2024   22:12 Diperbarui: 28 Desember 2024   22:12 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Kakan Pertanahan Kabupaten Bantaeng dengan para penerima Sertipikat Tanah Wakaf. Photo : Humas BPN Bantaeng. (28/12).

Bantaeng - Kompasiana. Acara Launching Kampung Zakat yang dipusatkan di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng sukses dilaksanakan oleh Kemenag Kabupaten Bantaeng pada hari Sabtu, 28 Desember 2024. Kegiatan launching yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Pj. Bupati Kabupaten Bantaeng, Pj. Bupati Kabupaten Jeneponto, Dandim Bantaeng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Pimpinan Cabang BRI Kabupaten Bantaeng, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, Badan Wakaf Indonesia, dan BAZNAS Kabupaten Bantaeng.

Dalam acara Launching Kampung Zakat ini dirangkaikan dengan penyerahan 11 Sertipikat Tanah Wakaf yang diberikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M. yang disaksikan langsung oleh para Pejabat dan masyarakat yang turut hadir.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menyerahkan Sertipikat Tanah Wakaf. Photo Humas BPN Bantaeng. (28/12).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menyerahkan Sertipikat Tanah Wakaf. Photo Humas BPN Bantaeng. (28/12).
"Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf ini merupakan bentuk usaha mempercepat pensertipikatan Tanah Wakaf, guna mengamankan Aset Tanah Masjid, Musholla, Pondok Pesantren, dan kemaslahatan umum yang berada di Kabupaten Bantaeng", ujar Trias sapaan akrab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng ini. "Kami berkewajiban untuk membantu pemerintah Kabupaten Bantaeng dan masyarakat Kabupaten Bantaeng terkait pensertipikatan tanah untuk mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah, tandas Trias. (saz).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun