Dalam rangka penyegaran organisasi Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 1729/SK-KP.02.08/X/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar.Â
Adapun pejabat yang diberhentikan pada jabatan lama dan diangkat pada jabatan baru itu antara lain adalah :
1. Mansyur, S.P. (19760609 200502 1 001) jabatan lama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar selanjutnya diangkat pada jabatan baru Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Makassar.
2. Andi Farida Tentisanna, S.P. (19770519 200502 2 001) jabatan lama Penata Pertanahan Pertama pada Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar selanjutnya diangkat pada jabatan baru Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.
3. Rahmawati Djalal, S.H. (19730212 201408 2 004) jabatan lama Penata Pertanahan Pertama pada Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar selanjutnya diangkat pada jabatan baru Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.
4. Heni Puspitasari Piter, S.H. (19890818 201402 2 005) jabatan lama Penata Pertanahan Muda pada Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar selanjutnya diangkat pada jabatan baru Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara.
Turut hadir dalam sertijab ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng Ibu Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M., Kasubag TU Kantor Pertanahan Kota Makassar Ibu Aslinda Amsyak, S.E., M.M. dan beberapa pejabat lainnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar Irvan Thamrin, S.ST., M.T. saat ditemui awak media mengatakan bahwa pindah tugas pada tempat yang baru ataupun mutasi adalah hal yang biasa dan lumrah dalam organisasi Kantor Pertanahan. Ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Takalar saja namun diseluruh Indonesia. Hal ini merupakan amanah yang wajib dilaksanakan oleh ASN sesuai dengan perintah pimpinan, ujar Irvan sapaan akrabnya.