Mohon tunggu...
Syahwa Romadhona
Syahwa Romadhona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wisata Parkir Malang

25 Juni 2024   09:26 Diperbarui: 25 Juni 2024   09:40 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kota Malang, yang dikenal dengan sebutan "Kota Wisata Parkir" karena maraknya parkir liar, kini menghadapi tantangan besar dalam menata sistem parkirnya. Dinas Perhubungan Kota Malang berupaya keras mengatasi masalah ini dengan menggelar pembinaan intensif bagi juru parkir resmi.

Upaya Dinas Perhubungan Kota Malang dalam memberikan pembinaan dan arahan kepada juru parkir resmi menunjukkan komitmen pemerintah untuk menertibkan penyelenggaraan parkir di kota ini. Namun, di balik langkah progresif ini, fakta mencemaskan tetap mencuat: masih banyaknya parkir liar yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengungkapkan bahwa dari sekitar 3.600 juru parkir di Kota Malang, masih banyak yang tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi. Hal ini berarti, sebagian besar juru parkir masih beroperasi secara ilegal. Keberadaan parkir liar ini bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan potensi konflik dan masalah keamanan.

Pembinaan yang digelar selama lima hari di Hotel Atria, dengan diikuti oleh 500 juru parkir resmi dari lima kecamatan, adalah langkah positif. Namun, tantangan besar tetap ada di depan mata. Parkir liar yang dikelola tanpa aturan yang jelas sering kali menimbulkan masalah, mulai dari tarif yang tidak standar hingga lokasi parkir yang sembarangan, yang dapat menghambat arus lalu lintas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Malang, melalui Dinas Perhubungan, telah menunjukkan niat baik dengan mengadakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi regulasi parkir. Akan tetapi, penindakan tegas terhadap parkir liar juga harus menjadi prioritas. 

Menyerahkan urusan parkir liar kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan, seperti yang disebutkan Widjaja, menunjukkan bahwa penanganan masalah ini memerlukan kerjasama lintas sektor. Tindakan pidana terhadap pelaku parkir liar adalah langkah yang tepat untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa hanya juru parkir ber-KTA yang diizinkan beroperasi.


Namun, penindakan saja tidak cukup. Pemerintah harus menggandeng masyarakat dalam upaya ini, mengedukasi mereka tentang pentingnya menggunakan jasa parkir resmi yang lebih aman dan tertib. Kesadaran masyarakat untuk mendukung program pemerintah ini akan sangat membantu dalam menekan jumlah parkir liar.

Pada akhirnya, perubahan tidak dapat terjadi dalam semalam. Dinas Perhubungan Kota Malang perlu terus memperkuat pembinaan, penindakan, dan edukasi secara berkelanjutan. Dengan begitu, harapan Widjaja untuk menjadikan Kota Malang sebagai pilot project bagi daerah lain dalam penataan parkir dapat terwujud, menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun