Mohon tunggu...
Syahrustani Syuhada
Syahrustani Syuhada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Just keep swimming

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pencurian Burung Hias dari Sudut Pandang Positivisme Hukum

26 September 2024   10:58 Diperbarui: 26 September 2024   11:00 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Syahrustani Syuhada 

Nim     : 222111225

Kasus pencurian burung hias

Kasus pencurian burung hias senilai belasan juta rupiah terjadi di Kulon Progo. Peristiwa ini diketahui korban yang curiga karena tak mendengar kicau burung peliharaannya itu.

Korban bernama Maryono (53) warga Dusun VII, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan. Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti mengatakan peristiwa pencurian ini diketahui korban pada Senin (16/9) pagi.

"Kejadian baru diketahui pada pukul 06.00 WIB, saat korban akan melaksanakan olahraga pagi, tidak mendengar suara burung miliknya berkicau. Karena curiga korban mengecek kandang burung di sekitar rumahnya dan didapati dalam keadaan kosong," kata Novi saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (17/9/2024).

Analisis Berdasarkan Filsafat Hukum Positivisme

1. Definisi Hukum:
   - Menurut positivisme, hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah. Dalam kasus ini, hukum pencurian diatur dalam undang-undang yang berlaku.
   - Hukum tidak bergantung pada moralitas atau keadilan; yang penting adalah apakah tindakan tersebut melanggar aturan yang ada.

2. Sumber Hukum:
   - Positivisme menekankan bahwa hukum berasal dari sumber yang jelas dan dapat diidentifikasi, seperti undang-undang, peraturan, dan keputusan pengadilan.
   - Dalam kasus pencurian ini, undang-undang yang relevan adalah hukum pidana yang mengatur tindakan pencurian.

3. Penegakan Hukum:
   - Hukum harus diterapkan secara konsisten tanpa mempertimbangkan faktor moral atau etika. Jika individu tersebut terbukti melakukan pencurian, maka ia harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
   - Proses peradilan harus objektif, berdasarkan bukti dan fakta yang ada, bukan pada pandangan subjektif tentang keadilan.

4. Sanksi:
   - Positivisme memberikan penekanan pada sanksi sebagai konsekuensi dari pelanggaran hukum. Dalam kasus pencurian, sanksi bisa berupa denda atau hukuman penjara.
   - Sanksi ini dirancang untuk mencegah tindakan serupa di masa depan dan menjaga ketertiban sosial.

â–ŽKesimpulan

Dalam perspektif filsafat hukum positivisme, kasus pencurian dianalisis berdasarkan aturan hukum yang jelas dan penerapannya tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau etika. Fokus utama adalah pada kepatuhan terhadap hukum dan penerapan sanksi yang sesuai untuk menjaga ketertiban masyarakat. Pendekatan ini membantu dalam menjamin konsistensi dan objektivitas dalam sistem peradilan pidana.

Mahzab hukum positivisme 

  1. Realism Hukum: Meskipun bukan bagian dari positivisme murni, realist hukum seperti Oliver Wendell Holmes berfokus pada bagaimana hukum diterapkan dalam praktik dan realitas sosialnya.

Masing-masing aliran ini menawarkan perspektif berbeda mengenai hubungan antara hukum, masyarakat, dan otoritas.

Argumen tentang aliran hukum positivis dalam hukum Indonesia

Secara keseluruhan, mahzab hukum positivisme memberikan kerangka yang solid untuk memahami sistem hukum di Indonesia, meskipun tetap ada kebutuhan untuk mempertimbangkan aspek moral dan keadilan sosial dalam praktiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun