Mohon tunggu...
Syahrustani Syuhada
Syahrustani Syuhada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Just keep swimming

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pencurian Burung Hias dari Sudut Pandang Positivisme Hukum

26 September 2024   10:58 Diperbarui: 26 September 2024   11:00 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

â–ŽKesimpulan

Dalam perspektif filsafat hukum positivisme, kasus pencurian dianalisis berdasarkan aturan hukum yang jelas dan penerapannya tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau etika. Fokus utama adalah pada kepatuhan terhadap hukum dan penerapan sanksi yang sesuai untuk menjaga ketertiban masyarakat. Pendekatan ini membantu dalam menjamin konsistensi dan objektivitas dalam sistem peradilan pidana.

Mahzab hukum positivisme 

  1. Realism Hukum: Meskipun bukan bagian dari positivisme murni, realist hukum seperti Oliver Wendell Holmes berfokus pada bagaimana hukum diterapkan dalam praktik dan realitas sosialnya.

Masing-masing aliran ini menawarkan perspektif berbeda mengenai hubungan antara hukum, masyarakat, dan otoritas.

Argumen tentang aliran hukum positivis dalam hukum Indonesia

Secara keseluruhan, mahzab hukum positivisme memberikan kerangka yang solid untuk memahami sistem hukum di Indonesia, meskipun tetap ada kebutuhan untuk mempertimbangkan aspek moral dan keadilan sosial dalam praktiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun