Mohon tunggu...
Syahrul Mubin
Syahrul Mubin Mohon Tunggu... Administrasi - Bismillahirrahmanirrahim

Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Asas Kewarganegaraan dalam Suatu Negara

7 Maret 2020   22:41 Diperbarui: 8 Maret 2020   12:20 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara adalah suatu wilayah yang didalamnya ada sekelompok orang dimana mereka mengakui adanya pemerintahan dan tunduk serta patuh dalam tatanan pemerintahan. Kemudian orang yang mendiami suatu wilayah tersebut mendapatkan status kewarganegaraan dengan sebutan warga negara.

Dalam konteks negara Indonesia, sesuai dengan pada UUD 1945 dalam pasal 26, yaitu warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara 

Dalam suatu negara memiliki kebebasan dan berhak menentukan asas kewarganegaraan, asas kewarganegaraan tersebut yaitu:

a. Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran

1. Ius Soli (tempat kelahiran)

2. Ius sanguinis (keturunan)

b. Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan

1. Asas kesatuan hukum

2. Asas persamaan derajat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun