Mohon tunggu...
Syahrul Mubarok Siregar
Syahrul Mubarok Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum

hallo

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi

26 April 2024   20:51 Diperbarui: 26 April 2024   20:58 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendapat Berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi pada Sangketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024|Presiden dan wakil Presiden.

Ada 2 (dua) hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan pendapat mayoritas majelis hakim,yaitu : Mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan keterlibatan aparat negara,pejabat negara,atau penyelenggara di sejumlah daerah.(SALDI ISRA). 

Dugaan ketidaknetralan pj.kepala daerah dan pembagian bansos.Beberapa daerah yang didalilkan adanya ketidaknetralan pj.Kepala Daeah.Penggunaan dana operasional presiden yang berasal dari APBN untuk bantuan kemasyarakatan menjelang pemilu 2024 tidak dapat dihindari adanya tujuan politik yang memiliki pengaruh sangat kuat (ENNY NURBANGNINGSIH) 

Terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur,sistematis,dan massif yang melibatkan intervensi kekuasaan Presiden dengan infrastruktur politik yang berada di bawahnya.Adanya politisasi penyaluran perlinsos dan bansos, pengerahan aparat pemerintahan dalam rangka memenangkan paslon tertentu dan diperparah dengan lemahnya pengawasan oleh Bawaslu (ARIEF HIDAYAT). 

Putusan NO. 1-2/PHPU.PRES-XXII/2024

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun