Mohon tunggu...
Syahrul Fadhilah Rais
Syahrul Fadhilah Rais Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang sering berandai-andai

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Heboh di Twitter, Waspada Penipuan Berantai Iming-imingi iPhone Harga Murah

11 Februari 2024   23:36 Diperbarui: 15 Februari 2024   21:38 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
waspada penipuan online - syahrul fadhilah rais

Februari - 2024. Di tengah ramainya perhelatan debat politik Pemilu 2024 di media sosial terutama di Twitter/X, ternyata terdapat kasus yang juga ramai tentang kejahatan di media sosial. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, terdapat 1.730 konten penipuan online yang tercatat sejak Agustus 2018 - Februari 2023. Adapun jumlah kasus penipuan online di Indonesia sendiri meningkat tajam semenjak masa pandemi Covid-19 mulai 2020 hingga saat ini.

Salah satu kasus yang ramai sejak pertengahan 2023 lalu adalah kasus penipuan jual-beli iPhone dengan harga miring oleh si kembar Rihana-Rihani dengan kerugian yang mencapai 1,8 miliar. Kasus serupa rupanya terus terjadi di kalangan pengguna Twitter. Dengan modus sistem pre-order iPhone dengan harga yang lebih murah, pelaku dengan mudah menjaring korbannya.

Kasus ini sebenarnya sudah terjadi di tahun 2022, dan mulai di angkat kembali oleh salah satu korban pada tahun 2024 tepatnya pada Januari, oleh sebuah akun di twitter yang menjelaskan kejadian penipuan tersebut. Dijelaskan beberapa bukti pembelian serta bukti transaksi dengan pelaku, korban tersebut menceritakan kasusnya tersebut kepada media sosial Twitter. Sontak respon netizen begitu ramai, karena tidak hanya dia yang menjadi korban penipuan tersebut, namun banyak akun-akun lainnya berdatangan mengomentari sebuah postingan tersebut merupakan para korban yang diduga mirip kasusnya.

Awal mula kronologi kasus ini terjadi, korban memesan sebuah iPhone 13 dengan sistem PO (pre-order) kepada pelaku dengan inisial EV. Dijelaskan oleh EV bahwa pemesanan tersebut akan dikirim selambat-lambatnya 1 bulan karena ada proses pengiriman serta pengecekan lainnya. 

Selang beberapa minggu, korban menanyakan serta memastikan kembali barang pesanannya kepada pelaku. Pelaku mengelak bahwa iPhone tersebut ternyata terhambat pengirimannya oleh pihak Bea Cukai dan pihak iBox.

Korban terus menanyakan kabar barang yang dikirim tersebut, ternyata pelaku inisial EV ini tiba-tiba menawarkan refund dengan sistem cicil. Karena kemungkinan besar barang yang dikirim sudah ditahan Bea Cukai dan tidak bisa dilanjutkan pengirimannya. Sontak korban kesal dengan pernyataan pelaku EV tersebut, karena dengan tiba-tiba membatalkan pesanan serta mengajukan proses refund.

Namun, sampai saat ini korban belum mendapatkan refund tersebut sejak 2022 hingga awal tahun 2024. Tercatat pelaku telah melakukan proses pengembalian dana dengan cara dicicil sebanyak 4 kali, tetapi uang yang kembali hanya 1,4 juta Rupiah pada cicilan pertama, dikembalikan sebanyak 500 ribu, cicilan kedua 500ribu juga, cicilan ketiga 200ribu dan 200 ribu Rupiah pada cicilan terakhir. Total kerugian yang dialami korban yakni sebesar 11,8 juta Rupiah dari pembayaran awal sebesar 13,2 juta Rupiah.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, pelaku berinisal EV ini rupanya juga merupakan korban penipuan serupa yang dilakukan oleh Syifa Putrie Hidayah pada 2021 lalu. Pelaku memiliki modus penawaran reseller produk Apple yang diklaim dapat memberi untung hingga 20 persen atau 10 juta Rupiah dalam waktu 6 hari. Kabarnya, pelaku awalnya mengirim barang sesuai pesanan, selanjutnya setelah memperoleh kepercayaan dari korban, pelaku kemudian tidak mengirim iPhone pesanannya kepada korban.

EV yang di satu sisi menjadi pelaku penipuan online terhadap beberapa orang rupanya juga merupakan korban penipuan reseller iPhone oleh pelaku lainnya. Dilansir dari pengacara EV, para korban Syifa Putrie termasuk EV telah melaporkan pelaku ke pihak kepolisian dengan nomor laporan STTLP/B/4991/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada September 2022. Namun, hingga saat ini, belum ada kabar terbaru terkait kasus ini.

Hidup di era yang serba online dan mudah tidak menjamin keamanan kita semua. Kemudahan yang ada rupanya dijadikan ladang kejahatan para pelaku penipuan dengan modus yang makin hari makin beragam. Berikut ini beberapa tips agar kita terhindar dari berbagai jenis penipuan di media sosial.

Tips Menghindari Rantai Penipuan Online

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
    Lihat Humaniora Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun