Muaro Sijunjung, Kompasiana.com -- KODIM 0310/SSD bersama Satpol PP Sijunjung menggelar kegiatan OPERASI YUSTISI di jalan RTH Muaro Sijunjung pada Sabtu (03/07/2021). Pengendara ataupun pengemudi kendaraan wajib menggunakan masker dan mematuhi PROKES COVID-19. Dan apabila melangggar PROKES COVID-19, pengendara maupun pengemudi akan di kenakan sanksi sosial, seperti membersihkan taman.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19. Selain melakukan Operasi YUSTISI, vaksinasi massal juga dilakukan oleh KODIM 0310/SSD bersama tenaga kesehatan, di RTH Logas Muaro Sijunjung.
" Namanya serbuan vaksin massal yang kita laksanakan di wilayah KODIM 0310, ada 3 wilayah Sijunjung, Sawahlunto dan Dharmasraya. Tujuannya tentu kita menyukseskan program pemerintah agar kita bebas dari COVID-19. Vaksin ini bertujuan agar masyarakat kebal terhadap serangan penyakit virus ini, di harapkan tidak ada lagi yang terkena sakit karena COVID-19. " ujar Dandim KODIM 0310/SSD, Letkol. Inf. Endik Hendra Sandi, S.Sos, M.I.Pol.
Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap tidak ada lagi yang terkena Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H