Mohon tunggu...
syahrul akbar
syahrul akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain badminton dan suka berdiskusi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Prinsip Syariah dalam Layanan Keuangan Mikro oleh BMT Mitra Muamalat Kudus

6 Desember 2024   00:35 Diperbarui: 6 Desember 2024   00:37 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Perteumbuhan ekonomi yang pesat terutama dalam keuangan mikro berdampak pada pertumbuhan ekonomi, terutama di kalangan masyarakat menengah kebawah. Lembaga keuangan mikro, seperti Baitul Maal Wa Tamwil atau yang kita kenal sebagai nama BMT, memiliki peran sebagai solusi salah satu pilihan untuk masyarakat yang membutuhkan pendanaan keuangan, dikarenakan akses layanan yang tidak terlalu ketat berbeda dengan bank konvensional yang memiliki persyaratan yang lebih ketat.  salah satu  BMT yang berhasil megimplementasikan prinsip syariah dalam layanan keuangan mikro adalah BMT Mitra Muamalat Kudus.

Prinsip syariah sendiri dalam keuangan mikro memberikan nilai-nilai Islam seperti adanya  penerapan transparansi, penerapan keadilan, penerapan yang menghindari adanya riba, ketidakpastian (gharar), serta spekulasi (maysir). Artikel ini memiliki tujuan untuk membahas bagaimana BMT Mitra Muamalat Kudus dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip Islam ini dalam operasional merkan, dan dampaknya terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Prinsip-prinsip Syariah dalam Keuangan Mikro

Keuangan mikro syariah memiliki dadasar pada nilai-nilai Isam yang sangat menekankan pada keadilan, transparansi dan kemaslahatan, beberapa prinsip-prinsip yang diterapkan dalam layanan keuntungan mikro yang berbasis syariah yaitu:

  • Keadilan dan Transparansi
  • Keuangan syariah memiliki landasan pada nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terlibat, adil disini diartikan dalam pembagian keuntungan maupun risiko secara seimbang, hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan atau mendapatkan keutungan sepihak serta menimbulkan transparasi dalam layanan pembiayaan keuangan mikro, jadi tidak menimbulkan ketidakpastian (gharar) karena juga menjadi salah satu hal yang harus dihidari dalam keuangan syariah.
  • Larangan Riba
  • Transaksi yang melibatkan bungan sangat dilarang dalama agama Islam, karena bunga dianggap memberatkan satu pihak tanpa adanya kontribusi nyata dari pihak lain. Sebagai gantinya, keuangan syariah menggunakan akad-akad yang lebih adil seperti murabahah, musyarokah, dan murabahah yang diterapkan diBMT. Prinsip ini memastikan transaksi berjalan tanpa ada yang dirugikan dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.
  • Berasis Nilai Sosial
  • Keuangan syariah tidak hanya fokus satu titik di keutungan ekonomi tetapi juga pada nilai-nilai sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial secara menyeluruh  melalui adanya pembagian risiko, pemberian dana zakat, infaq, dan sedekah, yang dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Dana tersebut diharapakan bisa membantu dan bermanfaat seperti pemberdayaan usaha mikro. Sehingga prinsip ini bisa menciptakan dampak sosial yang postif dan tidak hanya berfokus pada keuntungan materi saja.

 

Implementasi Prinsip Syariah oleh BMT Mitra Muamalat Kudus

Dalam hukum Islam sendiri mengatur banyak hal salah satunya mengatur berbagai aspek kehidupan salah satunya dalam keuangan syariah yang diterapkan oleh BMT dalam memberikan pembiayaan salah satunya layanan keuangan mikro yang mempunyai tumpuan yang memperlihatkan transparansi dalam pembiayaanya. Usaha mikro kecil merupaka usaha yang bisa produktif  dan didirikan oleh individu maupun badan usaha. BMT  dalam pembiayaan bisa menggunakan prinsip bagi hasil hal ini bisa mendorong usaha mikro kecil. Bisa dikatakan bahwa keuangan syariah tidak hanya memberikan bantuan modal tanpa alasan, akantetapi banyaknya usaha-usaha mikro yang menjual makanan dan minuman, bahkan hingga kebutuhan pokok seperti sandang  sekarang juga banyak, hal tersebut akan mendorong perekonomian dan memberikan lapangan pekerjaan sehingga bisa menyerap tenaga kerja, yang bisa di bilang penduduk mayoritas di indonesia sekarang relatif minim pekerjaa.

Maka dari itu peran BMT Mitra Muamalat Kudus dalam memberikan layanan keuangan  yang berbasis syariah dengan adanya akad-akad yang disediakan meliputi:

  • Mudharabah
  • Pembiayaan yang diberikan dengan tujuan kerja sama antara pemilik modal dan BMT yaitu dengan keuntungan dibagi sesuai dengan perkiraan imbalan keuntungan yang telah disepakati, sedangkan dengan kerugiannya akan ditanggung oleh pemilik modal selama tidak terjadi kesalahan dari pengelola. Dengan adanya akad ini nasabah akan mendapat mendapat keuntungan tanpa melibatkan riba, dan dana yang disimpan bisa mendukung pengembangan usaha mikro.
  • Musyarokah
  • Pembiayaan yang diberikan dengan tujuan membiayai sebagian modal usaha yang dimiliki oleh nasabah. Modal yang telah diberikan oleh nasabah akan dikembalikan sesuai denga janka waktu yang ditentukan atau disepakati oleh kedua belah pihak sedangakan keuntungan yang didapatkan juga harus disepakati dalam ketentuan pembagian antara BMT Mitra Muamalat dan nasabah. Akad ini bisa mendorong raa tanggung jawab bersama BMT dan nasabah, sehingga meminimalisir risiko dan hasil usaha bisa dibagi secara adil.
  • Murabahah
  • Pembiayaan yang diberikan dengan tujuan jual beli di mana BMT membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan kententuan harga  yaang telah ditambah margin keuntungan. Dengan harga margin keuntungan yang disampaikan secara transparan dari awal kesepakatan. Akad in banyak digunakan oleh nasabah karena mdah dipahami, serta satu arah dengan kebutuhan modal usaha kecil.
  • Bai' Bitsamil Ajil
  • Pembiayaan yang diberikan dengan tujuan jual beli dengan pembayaran ditunda terlebih dahulu atau bisa diangsur. Jadi BMT menjual barang terhadap nasabah dengan harga yang mencakup biaya pokok dan keuntungan, yaitu dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Akad ini bisa sangat membantu pelaku usaha kecil yang ingin membutuhkan barang produkti akan tetapi tidak mampu membayar tunai.

Kesimpulan

BMT Mitra Muamalat memiliki prinsi keadilan dan transparansi, larangan riba, serta berbasis sosial dengan ini diharapkan masyarakat kudus yang terbilang kental dengan agama Islam jadi BMT Mitra Muamalat Kudus cocok dengan kultur masyarakat kudus sendiri.
Di BMT Mitra Muamalat Kudus, akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan bai' bitsaman ajil, diterapkan untuk menyediakan solusi inovatif dalam layanan keuangan mikro. Melalui pendekatan berbasis syariah, BMT ini tidak hanya memastikan bahwa semua orang memiliki akses keuangan yang sama, tetapi juga membantu nilai Islam dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun