Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang perilaku masyarakat dan pengetahuan kemasyarakatan dalam perjalanannya banyak berinteraksi dengan ilmu ilmu lain, termasuk ilmu hukum. Ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku artinya isi dan bentuknya berubah ubah menurut waktu dan tempat, dengan bantuan faktor kemasyarakatan, ruang lingkup, objek atau tujuan sosiologi hukum meliputi pola tingkah laku anggota masyarakat.
2. Hukum dan Kenyataan MasyarakatÂ
Hukum merupakan suatu yang sangat penting dalam masyarakat, karena tanpa hukum akan terjadi kekacauan, dan sebaliknya tanpa masyarakat maka hukum tidak ada artinya. Agar suatu hukum bisa responsif maka hukum harus dibentuk berdasarkan dari kenyataan yang hidup dari masyarakat.
Hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat, karena hukum senantiasa dipengaruhi oleh proses interaksi sosial sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi intensitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula tingkat penggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial.
3. Yuridis Empiris dan Yuridis NormatifÂ
Yuridis Empiris, merupakan pendekatan dalam penelitian hukum yang mengedepankan pengamatan langsung terhadap penerapan hukum di masyarakat. Metode ini memanfaatkan data empiris yang diperoleh melalui berbagai teknik seperti wawancara, survei dan observasi.
Yuridis Normatif, merupakan bentuk kajian dimana kajian ini memandang hukum sebagai kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hasil dari penelitian ini dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan dan hukum yang ada serta memberikan masukan bagi reformasi hukum agar lebih sesuai dengan realitas sosial.
4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme)
Positivisme dari kata "positif" yang mana istilah ini diartikan sebagai "teori yang bertujuan untuk menyusun fakta-fakta yang teramati". Positivisme merupakan pemahaman yang berakar dari filsafat empirisme. Jadi Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktivitas yang berkenaan dengan metafisik. Positivisme terhadap pemikiran hukum terbagi menjadi dua yaitu pragmatisme dan positivisme logis. kedua hal tersebut mempunyai pengaruh besar untuk teori hukum modern tetapi dalam sudut pandang yang berbeda.
5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sosiological Jurisprudence)