Mohon tunggu...
Syahrul NurRizky
Syahrul NurRizky Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Perbanyak syukur :-)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepemimpinan Rektor Perguruan Tinggi di Tengah Pandemi

25 Januari 2021   14:30 Diperbarui: 9 Maret 2023   16:29 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa S2 Manajemen Pascasarjana Universitas Islam Malang

Pendidikan adalah hak seluruh warga negara, akan tetapi pada pandemi covid-19 ini membawa banyak perubahan pada semua aspek kehidupan, tanpa terkecuali pada aspek pendidikan. Adanya pandemi ini menghambat seluruh proses pembelajaran dimana yang sebelumnya normal-normal saja dengan proses belajar tatap muka kini harus mengubah kebiasaan tersebut dengan belajar jarak jauh yang dilakukan secara virtual atau daring agar proses pembelajaraan tetap bisa dilaksanakan dengan baik. Pada masa pandemi covid-19 mahasiswa maupun mahasiswi tetap harus mendapatkan pendidikan yang layak, kondisi pandemi mengharuskan para rektor memiliki kemampuan dalam pengelolaan proses pembelajaran pada masing-masing kampusnya agar mutu pendidikan tetap terjaga.

Kebijakan belajar dari rumah ditengah pandemi didasarkan pada surat edaran (SE) Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19. Salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah memberikan  himbauan untuk belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh.

Proses pelaksanaan pembelajaran daring tentunya terdapat banyak hambatan dan keterbatasan yang dihadapi oleh mahasiswa maupun dosen dalam proses pembelajaran, keterbatasan yang dialami oleh mahasiswa salah satunya adalah susahnya signal bagi mahasiswa yang rumahnya daerah pegunungan atau terpencil sehingga berpengaruh pada jaringan yang tidak stabil, tidak hanya jaringan akan tetapi pada proses pembelajaran ini memakan banyak biaya tambahan seperti biaya pemakaian pulsa atau kuota data yang semakin meningkat. Keterbatasan lain juga dihadapi oleh dosen karena tidak semua dosen punya kemampuan dalam mengoperasikan HP maupun laptop canggihnya, bagi dosen yang menguasai teknologi mungkin hal tersebut tidak jadi masalah akan tetapi sebaliknya bagi dosen yang masih gagap teknologi hal tersebut akan menjadi suatu masalah, sedangkan dalam proses pembelajaran daring ini memerlukan kreativitas didalam proses pembelajarannya.

Permasalahan proses pembelajaran jarak jauh tentunya berdampak pada keterbatasan tatap muka, dengan begitu penerimaan materi atau pemahaman materi akan jelas berbeda. Dari beberapa permasalahan yang muncul dalam proses pembelajaran tersebut tentunya menjadi suatu tantangan bagi rektor perguruan tinggi dalam penegelolaan lembaganya, pada kondisi seperti ini diperlukan peran kepemimpinan dalam menciptakan trobosan maupun inovasi agar tetap tercapai suatu tujuan yang diharapkan.

Pemimpin adalah seseorang yang bertugas dalam memimpin suatu pelaksanaan aktivitas bawahannya, baik secara individual atau secara kelompok dalam mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan sedangkan kepemimpinan adalah suatu usaha yang dilakukan oleh seorang pemimpin dalam mempengaruhi, membimbing maupun menggerakkan orang-orang agar mau bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama yang telah di tetapkan. (Sagala, 2018) kepemimpinan merupakan seni dalam mengelola kemamuan dan keberanian mengatur dan mengambil keputusan, sedangkan (Soetopo, 2008) berpendapat bahwa kepemimpinan merupakan suatu kegiatan dalam membimbing kelompok dengan sedemikian rupa sehingga tercapainya suatu tujuan bersama.

Seorang pemimpin sangat berperan penting dalam tercapainya suatu tujuan organisasi. Tercapainya tujuan pendidikan tentunya bergantung pada kecakapan maupun kebijaksanaan seorang pemimpin dalam menggerakkan elemen-elemen yang ada didalamnya, rektor merupakan seorang leader yang berada di garda terdepan dalam upaya mencerdaskan bangsa, dan seorang pemimpin merupakan kunci dalam keberhasilan naju atau mundurnya suatu pendidikan yang dipimpinnya.  Oleh karena itu seorang rektor perlu mengambil langkah-langkah yang tepat dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak yang bersangkutan didalam universitas, dalam rangka pencegahan virus covid-19 rektor mengambil berbagai keputusan untuk pencegahan penyebaran virus maupun proses pembelajaran agar tetap berjalan.

Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah mengeluarkan surat edaran yang meliputi membatasi aktivitas pembejaran di dalam kampus, pembelajaran yang dilakukan dalam kampus hanyalah pembejaran praktek yang bilamana tidak efektif jika dilakukan secara daring, menyediakan berbagai media pembelajaran daring akan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik, hingga memberikan bantuan maupun keringan pemotongan biaya SPP. Dengan berbagai hal yang dilakukan harapan besar tentunya proses pembelajaran dimasa pandemi tetap berjalan dengan baik dan pencegahan penyebaran virus dapat dikendalikan. Langkah-langkah tersebut merupakan suatu tindakan yang diambil oleh pemimpin agar tercapainya suatu tujuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun