Refleksi dan Proyeksi Hari Jadih Kabupaten Padang Priaman ke-188
Syahrul Hidayat
(Demisioner Kabid Pendidikan IMAPAR DPD KOTA PADANG)
Kabupaten Padang Pariaman merupakan salah satu daerah pemerintahan diantara 12 kabupaten dan 7 kota di Provinsi Sumatera Barat. Secara administratif Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terbenntuk berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan daerah Provinsi Sumatera Tengah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1956 nomor 25) dan diresmikan pada tanggal 19 maret 1956. Namun, pada tahun 2014 Pemerintah Padang Pariaman menetapkan hari jadi Kabupaten Padang Pariaman. Yang dituangkan dalam bentuk perda nomor 6 tahun 2014 tentang penetapan hari jadih kabupaten Padang Pariaman. Dalam pasal 2, dijelaskan bahwa pada tanggal sebelas bulan januari tahun seribu delapan ratus tiga puluh tiga.
Pada tahun 2021 ini merupakan HUT ke-188. Dimana momentum peringatan hari jadih Padang Pariaman pada tanggal 11 Januari jatuh pada hari Senin. Jika dilihat, usia Padang Pariaman tidak lagi muda, oleh karena itu dibutuh revolusi yang semakin maju kedepannya.
Pada HUT sekarang ini tentu berbeda dengan sebelumnya,dimana pada saat ini dilanda dengan wabah penyakit, Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk terus mematuhi protokol covid, agar cepat memutus rantai dimasa pandemi ini. Disamping itu,jika mengutip dari Kabag Humas dan Protokol Padang Pariaman yaitu Bapak Anton Wira Tanjung(padangriamankab.go.id) bahwa tema yang diangkat adalah “Giat Membangun Untk mewujudkan Padang Pariaman baru,Religus, cerdas”.
Jika di tela'ah kata giat membangun mempunyai makna bahwa membuka konektivitas daerah untuk yang lebih baik lagi. Jika dilihat dari segi pembangunan, bahwasanya dampak konektivitas giat membangun ini adalah dapat mendorong kegiatan perekonomian sehingga meningkatkan kegiatan kesejahteraan mmasyarakat. Pembangunan merupakan salah satu upaya yang dilakukakn oleh negara bersama masyarakat, yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.Disamping itu, pembangunan tentu kedepannya harus selaras dengan agama dan adat.
Untuk menuju yang lebih baik, maka dibutuhkanlah sebuah program-program pembangunan mendorong perubahan sosial. Pembangunan pada hakikatnya adalah suatu "eco development" yang tidak hanya berupa perubahan-perubahan ekonomi. Pembangunan juga mencakup "dehumananisasi" kultural dan perubahan mentalitas masyarakat dalam suatu struktur tertentu. Oleh karena itu pemerintah sebagai agen perubahan sosial yang direncanakan tentu sudah merencanakan arah perubahan.
Fokusnya adalah dampak perubahan yang lebih luas, terutama pada pada orang-orang dan bagaimana mereka sebagai individu dan tim bergerak dari situasi saat ini ke yang baru. Salah satu bentuk perubahan yang direncanakan adalah “modernisasi”. Berlakunya program “modernisasi” yang dikehendaki Pemerintah menyebabkan perubahan sosial dalam masyarakat. Di sini terlihat pemerintah memegang peran sebagai agent of change melalui pembangunan atas nama “modernisasi”.
Perubahan yang terjadi sebagai akibat dari modernisasi tergantung dari kebijakan penguasa, bidang mana yang akan dirubah melalui modernisasi tersebut. Masyarakat harus siap terhadap perubahan yang terjadi sebagai akibat dari modernisasi, karena dikehendaki atau tidak dikehendaki setiap masyarakat pasti akan mengalami perubahan, terutama sebagai dampak dari modernisasi yang berkembang tanpa batas.
Abdul Syani (1994) menjelaskan bahwa modernisasi adalah suatu proses transformasi dari suatu arah perubahan ke arah yang lebih maju atau meningkat dalam berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa modernisasi adalah proses perubahan dari cara-cara tradisional ke cara-cara baru yang lebih maju, dimana dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.