Hak asasi manusia atau yang lebih kita kenal dengan HAM merupakan hak yang diberikan kepada seluruh manusia untuk dapat diperlakukan secara adil sebagai sesama ciptaan tuhan dari sebelum lahir bahkan saat mati. HAM bersifat universal, artinya HAM diberikan kepada siapapun dan dimanapun.
Konsep HAM muncul pada tahun 1215, ketika kekuasaan Inggris oleh Raja John saat itu dinilai semena-mena dalam memberikan hukuman kepada rakyatnya maupun dalam penarikan pajak. Sehingga para Baron memutuskan untuk menentang sang Raja dengan membuat perjanjian yang kita kenal dengan Magna Charta. Sampai pada tahun 1948 muncullah Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia) yang digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melindungi ketertiban dunia berdasarkan atas kemanusiaan.
Namun sayangnya dengan adanya HAM, banyak sekali orang yang licik berusaha untuk memanfaatkannya. Misalnya seperti menghindari hukuman pidana, memaksakan kehendak orang lain, dan yang lainnya. Contoh kasusnya seperti seorang koruptor yang seharusnya mendapatkan hukuman mati, namun diringankan dengan dalih HAM. Begitu juga dengan kasus kejahatan yang lain yang bahkan melanggar HAM itu sendiri pun dapat lolos dengan berlindung dibalik HAM.
Lalu, apakah adanya HAM itu salah?
Tidak sama sekali. HAM merupakan hak yang penting sekali untuk melindungi hak kita untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan. HAM juga bisa melindungi manusia dari kegiatan yang tidak manusiawi seperti peperangan, pembunuhan, dan hal lainnya. Adanya pelanggaran HAM merupakan bentuk dari kurangnya kesadaran dan Pemahaman tentang arti pentingnya HAM itu. Jadi kita sebagai manusia yang mendapatkan hak khusus tersebut harus bersyukur tentang apa yang telah Tuhan berikan kepada kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H