Mohon tunggu...
Syahrir Romdhoni
Syahrir Romdhoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

20 tahun "Be your self to be the best"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Warga Negara sebagai Wujud dari Pancasila

12 Juni 2021   19:00 Diperbarui: 12 Juni 2021   19:09 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Warga negara adalah setiap orang yang berdasarkan undang-undang kewarganegaraan termasuk dalam warga negara. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) warga negara merupakan penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Semua warga negara mempunyai hak. Hak ialah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang atau sesuatu yang seharusnya diterima seseorang. 

Hak warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak warga negara tercantum dalam UUD 1945 pasal 27-34. 

Berikut beberapa contoh hak warga negara Indonesia:

1. hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

2. hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan

3. hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah

4. hak atas kelangsungan hidup

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun