Mohon tunggu...
syahril karim z saleh
syahril karim z saleh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum Jurusan Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik

29 Mei 2024   16:02 Diperbarui: 29 Mei 2024   16:12 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar1/https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/uu-bantuan-hukum/

Hukum administrasi negara atau hukum tata pemerintahan pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuannya dari hukum tata negara memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan (tugas-tugas yang dipercayakan) kepada organ-organ pemerintah itu, menentukan tempatnya dalam negara, menentukan kedudukan terhadap warga negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu. Hukum administrasi negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum.

Namun, tidak semua peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN sebab ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN,melainkan masuk pada lingkup HTN. Hukum administrasi negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri.

Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara

Istilah fungsi menurut Henc van Maarseveen dan Ger van der Tang digunakan dalam ilmu hukum di eropa barat, yang berarti meliputi tugas atau aktivitas yang ditugaskan kepada seseorang atau suatu badan, atau peranan atau pekerjaan secara khusus (either the duty or activity assigned to a person or body, or specific role or accupation)

Adanya hukum administrasi negara maka pelaksanaannya pertama, akan menjamin adanya kepastian hukum. Masalah kepastian hukum menyangkut masalah bentuk hukum, yaitu tertulis disebut hukum undang-undang, sedangkan bentuk hukum tidak tertulis disebut hukum adat atau hukum kebiasaan. Hukum undang-undang lebih banyak memberikan kepastian hukum daripada hukum adat dan hukum kebiasaan. Hal ini karena orang merasa lebih enak dan lebih nikmat bekerja dengan hukum yang tertulis daripada dengan hukum yang tidak tertulis.

Van Apeldoorn dalam bukunya pengantar ilmu hukum menyebutkan pengertian kepastian hukum mempunyai dua segi sebagai berikut :

Soal dapat ditentukan (bepaald-baarheid) hukum dalam hal-hal yang konkret. Pihak-pihak yang mencari keadilan ingin mengetahui, hukum dalam hal yang khusus, sebelum ia memulai dengan perkara Kepastian hukum berarti keamanan hukum, artinya perlindungan bagi para pihak terhadap kewenang-wenangan hakim. Jadi, kepastian hukum dapat ditentukan hukumnya (hukum tertulis) dalam hal-hal yang konkret tertentu, misalnya jual beli, pemungutan dan pembayaran pajak, dan seterusnya. Kepastian hukum ini untuk mencegah timbulnya perbuatan sewenang-wenang yang dapat dilakukan oleh siapa pun

Kedua, akan menjamin keadilan hukum. Keadilan hukum adalah keadilan yang telah ditentukan oleh undang-undang dan peraturan tertulis, misalnya keadilan dalam bidang pertahanan hukum administrasi negara yang tercantum dalam pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria No 5  Tahun 1960 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah, tetapi pemerintah harus adil terhadap pemegang hak atas tanah itu, yaitu harus memberikan ganti kerugian yang layak.

Ketiga, hukum administrasi negara dapat berfungsi ganda. Maksud berfungsi ganda disini adalah sebagai pedoman dan ukuran. Sebagai pedoman, artinya petunjuk arah bagi perilaku manusia, yaitu menunjuk ke arah perilaku yang baik dan benar. Misalnya, pasal 19 dalam UU No 5 Tahun 1960  Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, digunakan sebagai pedoman bagi para pemegang hak atas tanah dan aparat Badan Pertanahan administrasi negara nasional dalam melaksanakan pendaftaran tanah di kantor kantor pertahanan hukum administrasi negara kabupaten dan kota. Adapun berfungsi sebagai ukuran, artinya untuk menilai apakah pelaksanaaan pendaftaran tanah tersebut dilakukan secara benar atau salah. Ukuran yang digunakan adalah ukuran Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997, yang berisikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran tanah untuk memperoleh sertifikat tanah atas nama pemegang hak atas tanah, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan hukum administrasi negara setempat.

Selanjutnya Peer Leyland dan Tery Woods merinci fungsi hukum administrasi negara sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun