Mohon tunggu...
KONSUMEN Anti Diskriminatif
KONSUMEN Anti Diskriminatif Mohon Tunggu... -

JIKA ANDA MELIHAT ATAU MENGALAMI SENDIRI KEJADIAN PENARIKAN PAKSA, PERAMPASAN ATAU EKSEKUSI SECARA SEPIHAK TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR ANDA OLEH DEBT COLLECTOR, KIRIM BERITA DAN VIDEO KEJADIAN TERSEBUT MELALUI E-MAIL : konsumen.antidiskriminatif@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

PT. Sinar Mitra Sepadan Finance (SMSF) Dilaporkan Konsumennya ke Kapolda Riau

10 Juli 2013   21:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:44 3570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus ini bermula dari Perampasan mobil Suzuki APV No. Pol BM 1112 DNini terjadi pada Kamis, (7/2/13) sekitar pukul 22.30 yang lalu.

Perbuatan yang tidak terpuji itu dilakukan oleh PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE Cabang Duri dan menimpa saya sendiri, selaku pemilik mobil saya tidak terima, ketika perampasan terjadi mobil dalam penguasaan Harioko Sihombing sebagai pengguna jasa rental yang saya kelola” dan dirampas oleh Toni Parlindungan Lumban Tobing di Jl. Arengka Ujung Pekanbaru. Saat kejadian saya mendapat sambungan handphone dari Harioko Sihombing, tengah sedang bicara hubungan pun terputus karena baterainya low sekitar pukul 23:00 Wib dan setelah mendegar kabar yang tidak menyenangkan tersebut saya pun bergegas melaporkan kejadian ketika itu ke Kantor POLSEK Mandau, disana saya hanya diberi arahan agar melaporkan kasus yang saya alami itu di Kantor POLDA karena TKPnya di Pekanbaru.

Keesokan harinya saya menerima secarik kertas atau berita acara penyerahan mobil dari Harioko Sihombing yang kesannya juga mengelabui, yaitu form berwarna kuning yang masih polos atau kertas rangkap tetapi bagian yang diberikan kepada saya tidak tembus penulisannya, saya pun segera menghubungi debt collector yang merampas mobil tersebut setelah saya peroleh nomor handphonenya dari Harioko Sihombing dan sipelaku perampasan itu tidak menjawab sambungan dari saya, lalu saya dan Harioko Sihombing berangkat ke Pekanbaru dan melaporkan kejadian itu ke Kantor POLDA Riau, di ruang pelayanan kami hanya mendapat arahan dari petugas, agar menemui perusahaan pembiayaan saja, lagi-lagi saya kecewa, dan kami pun menemui PT. Sinar Mitra Sepadan Cabang Pekanbaru karena kami tidak tahu atas perintah siapa perampasan itu dilakukan, tetapi kami tidak berhasil bertemu, karena pimpinan perusahaan itu ada pertemuan dengan karyawannya.

Akhirnya kami putuskan untuk kembali ke kantor POLDA Riau namun petugas pada pelayanan tetap tidak menerima laporan kami, hanya menyarankan agar kami membuat surat aduan saja ke Dir. Reskrim Umum dan tembusan surat ke KAPOLDA ujarnya, maka pada tanggal 21 Februari 2013 saya dan Harioko Sihombing kembali ke kantor POLDA Riau dan kami pun menyampaikan surat aduan yang disarankan petugas pada tanggal 8 Februari 2013 itu, kepada Dir. Reskrim Umum serta tembusan surat kepada KAPOLDA Riau. Sungguh sangat mengheran! bagi saya...? kok polisi tidak terima laporan masyarakat” lantas yang diterima laporan siapa ?

Sambil menunggu jawaban surat dari POLDA Riau selang beberapa hari, saya berusaha menghubungi sipelaku perampasan secara berulangkali pada hari dan waktu yang berbeda, namun tetap saja tidak ada jawaban, selain itu saya tidak pernah tahu dimana alamat kantor perusahaan perampas itu berada karena pada akad kredit dilakukan, mereka yang mendatangi rumah saya dan menurut penuturan M. Khairuddin selaku karyawan yang diutus oleh perusahaan ketika penanda tanganan akad “mereka berkantor di Ujung Batu Pasir Pangeraian” ujar Khairuddin.

Pada tanggal 1 Maret 2013, saya menerima surat kewajiban pelunasan hutang dari PT. Sinar Mitra Sepadan Cabang Duri via petugas kantor pos, saya pun kaget dan sangat tercengang! Ternyata yang merampas mobil saya itu bukan PT. Sinar Mitra Sepadan Cabang Ujung Batu melainkan Cabang Duri, surat tersebut diterbitkan tertanggal 25 Februari 2013 dan tanggal penyitaan dilakukan sama dengan tanggal terbit surat, anehnya padahal mobil saya sudah dirampas sejak tanggal 7 Februari 2013. “Sehubungan dengan telah dilakukannya penarikan kendaraan 1 unit Suzuki APV No.Rangka MHYGDN41V47-10039D dan mesin G15AID-100374 warna coklat metalik No. Pol BM 1112 DN pada tanggal 25 Februari 2013 dan memberikan tenggat waktu paling lambat tanggal 4 Maret 2013 yaitu hanya berselang waktu dua hari dari tanggal saya terima surat, jika tidak saya penuhi, maka mobil akan mereka dijual secara sepihak”.

Setelah saya menerima surat kewajiban pelunasan hutang dari PT. Sinar Mitra Sepadan Cabang Duri tersebut, akhirnya saya melaporkan kejadian yang menimpa saya pada tanggal 7 Februari 2013 itu ke Kantor MAPOLRESTA Pekanbaru pada tanggal 4 Maret 2013. Pada awalnya laporan saya juga ditolak dan setelah terjadi perdebatan panjang saya pun memperlihatkan beberapa berita yang kasusnya mirip dengan kejadian yang sama dengan yang saya alami, dalam pemberitaan itu rata-rata sipelaku dan orang yang memerintahkan menjadi tersangka, maka akhirnya laporan saya diterima dengan dugaan telah terjadinya tindak pidana “Pemerasan dan Ancaman atau Perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Jo 335 KUHPidana” saya pun merasa lega sambil tersenyum lalu berkata dalam hati “sangat luar biasa! polisi seharusnya melayani dan mengayomi masyarakat malah menambah derita saya”.

Seiring dengan berjalannya waktu saya pun di hubungi oleh penyidik konon katanya dari POLDA Riau dan berkata bahwa surat aduan saya mendapat tanggapan dari POLDA Riau” saya pun berucap terima kasih atas tanggapan itu dan saya katakan bahwa saya sudah terlanjur membuat laporan di MAPOLRESTA, lantas penyidik POLDA tersebut berkata “teruskan saja proses di MAPOLRESTA itu nanti kita pantau dari POLDA” ujarnya, setelah menjalani proses di MAPOLRESTA yang cukup lama dan melelahkan bagi saya menunggunya, padahal perkara yang saya laporkan menurut mereka hanya klarifikasi biasa, kok bisa melebihi 3 bulan ya...? Dan hasilnya pun juga mengecewakan saya padahal saya sudah sangat yakin dengan tindak pidananya, ya.. akhirnya kandas, saya pun menerima laporan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian yang berbuahkan “bahwa proses perkara yang saya laporkan tidak dapat ditinggkatkan ke penyidikan atau dihentikan”, setelah membacanya, saya pun menarik nafas dalam-dalam, lalu merenung, mata saya tertuju pada semboyan yang tertulis pada halaman akhir SP2HP yang saya terima. “Kami siap melayani anda dengan Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel dan Tanpa imbalan”.

PERTIMBANGAN HUKUM YANG DISIMPULKAN POLISI

Pertama : “Membenarkan kejadian tersebut pada tanggal 4 Maret 2013 atas keterangan terlapor”. Saya heran kok bisa ya padahal terdapat 3 kejanggalan didalamnya, keterangan dari : Pelapor dan Saksi pelapor tanggal 7 Februari 2013, Terlapor tanggal 4 Maret 2013 dan Surat kewajiban pelunasan hutang dari PT. Sinar Mitra Sepadan Cabang Duri yang saya terima, penyitaannya tanggal 25 Februari 2013.

Kedua :Terhadap unit mobil tersebut ditarik karena saudara selaku pemilik melakukan wan prestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban selaku debitur sesuai dengan Surat Perjanjian Konsumen No. 9017758633/PK/07/11, tanggal 22 Juli 2012, padahal penyitaan tidak dapat dilakukan secara sepihak”. Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal  7, Selain itu dalam pemeriksaan saksi Juanda Siburian selaku Supervisor Collector PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE Cabang Duri, Penyidik juga menemukan bukti baru dari hasil pengembangan perkara saya, bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia dan telah disampaikan kepada saya, ketika saya tanya melalui handphone pada tanggal 28 Mei 2013 kepada penyidik, anehnya penemuan tersebut tidak dimuat pada SP2HP yang saya terima, konon katanya “tidak bisa dijadikan dasar atas laporan saya”, padahal itu sudah sangat jelas pelanggaran TINDAK pidana karena telah memberikan keterangan secara menyesatkan dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Menurut UU Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Bab VI Ketentuan Pidana Pasal 35 Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Sedangkan bagi konsumen yang jika haknya tidak didaftar, mengacu pada Pasal 37 Ayat 3 Maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.

Ketiga : “Dilakukannya penarikan terhadap unit tersebut berada pada penguasaan saksi HARIOKO SIHOMBING sementara saudara selaku pemilik saat itu berada ditempat usaha saudara”. Menurut saya keterangan saksi Harioko Sihombing disini tidak perlu dilihat dari ada atau tidaknya kekerasan lagi, yang saya fahami disini adalah pembenaran saja “bahwa mobil sayamemang mereka yang merampasnya” selain itu sebelum terjadi peristiwa perampasan tersebut mereka pernah mendatangi saya, dan mobil yang mereka rampas adalah milik saya, surat kewajiban pelunasan hutang atau sebutan dalam KUHPidana pasal 368 “supaya memberi hutang maupun menghapus piutang” ditujukan kepada saya, dan yang mengalami kerugian juga saya, menurut saya sudah jelas unsur “Pemerasan dan Ancaman atau Perbuatan tidak menyenangkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Jo 335 tersebut sudah terpenuhi unsurnya” dengan cara melakukan Perampasan paksa” sedangkan Harioko Sihombing adalah sebagai saksi saja bukan orang yang mengalami peristiwa atau kerugian.

Keempat : “Berdasarkan keterangan terlapor TONI PARLINDUNGAN LUMBAN TOBING bahwa pada saat terjadinya penarikan terhadap unit mobil tersebut tidak ada dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan dan hal tersebut dibenarkan oleh saksi HARIOKO SIHOMBING, terlapor memberhentikan kendaraan secara sopan dengan melambaikan tangan sebagai isyarat untuk menepi dan selanjutnya mendatangi saksi HARIOKO SIHOMBING dan mengucakan salam sambil menunjukan dokumen pendukung berupa : Surat Kuasa Subtitusi Nomor : 526RAL20130100086 tanggal 05 Februari 2013, Schedule atau riwayat pembayaran, Foto copy STNK dan BPKB unit mobil yang ditarik, Data lengkap debitur dan Blanko Berita Acara Serah Terima Kendaraan”. Sangat tidak wajar, mobil dirampas di jalan umum pada malam hari pukul 23:00 Wib, pada keterangan terlapor tidak ada Sertifikat Jaminan Fidusia, juga dikuatkan pemeriksaan keterangan saksi Juanda Siburian selaku Supervisor Collector PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE Cabang Duri, “bahwa tidak adanya Sertifikat Jaminan Fidusia”, padahal dalam perjanjian pada syarat-syarat umum perjanjian pembiayaan dituangkan kata-kata bahwa “perjanjian ini dijamin dengan jaminan secara fidusia”. Sangat mencengangkan saya, tipuuuu...saja!

Saya sangat kecewa atas penghentian penyelidikan ini, saya melihat ini sebuah Proses hukum yang “INPUTNYA PIDANA OUTPUTNYA PERDATA” atau Pelapornya saya tetapi kesimpulan isi dalam SP2HP tertuju kepada Harioko Sihombing, menurut saya jika yang melaporkan kasus ini adalah Harioko Sihombing, memang tidak terdapat kekerasan dan ancaman pada saat perampasan, sudah sewajarnyalah tidak memenuhi unsur. Akan tetapi yang melaporkan kasus ini adalah saya selaku pemilik mobil, barang yang dirampas adalah mobil saya, surat kewajiban pelunasan hutang atau sebutan dalam KUHPidana pasal 368 “supaya memberi hutang maupun untuk menghapus piutang” juga ditujukan kepada saya, dan tidak adanya Sertifikat Jaminan Fidusia juga berkaitan dengan perjanjian pembiayaan konsumen dengan saya, sudah jelas 3 pembuktian dibawah ini menguatkan dan bisa dijadikan alat bukti.

1.Terhadap mobil yang disita merk Suzuki APV warna coklat metalik dengan Nomor Polisi BM 1112 DN milik saya

2.Surat kewajiban pelunasan hutang atau sebutan dalam KUHPidana pasal 368 “supaya memberi hutang maupun untuk menghapus piutang”

3.Kesaksian Juanda Siburian, Tidak Memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia dan menurut UU Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Bab VI Ketentuan Pidana Pasal 35

Padahal 3 alat bukti tersebut diatas sudah menguatkan laporan saya sebagaimana dugaan telah terjadinya tindak pidana “Pemerasan dan Ancaman atau Perbuatan tidak menyenangkan”.

Penghentian penyelidikan ini sangat merugikan saya, selaku konsumen saya berhak untuk mendapatkan atas informasi yang benar, jelas, untuk didengar pendapat dan keluhannya, untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif dan hak untuk mendapatkan ganti rugi atau penggantian, apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dari pelaku usaha.

Disini “SAYA HANYA IBARATKAN SEMUT MENCARI KEADILAN VS GAJAH YANG DILINDUNGI”

masalahnya semut bukanlah binatang yang dilindungi sementara gajah adalah binatang yang dilindungi, bahkan nyawa gajahpun lebih berharga dari pada nyawa manusia. Meski berat bagi semut namun dia tetap akan berjuang untuk mendapatkan keadilan, karena bukan hanya dia yang dirugikan melainkan banyak pihak, bahkan NEGARA juga dirugikan, kalau kita hitung-hitung kerugian NEGARA tentu tidaklah sedikit karena praktet ini sudah sejak lama, mari kita coba menghitungnya, UU Jaminan Fidusia lahir sejak tahun 1999 dan sekarang sudah tahun 2013 berarti sudah hampir 14 tahun UU Jaminan Fidusia ini diundangkan, “jika perusahaan pembiayaan ini sudah ada sebelum UU Jaminan Fidusia, berarti mereka sudah dapat diduga telah melakukan pengelapan uang yang seharusnya menjadi pendapatan NEGARA yang sumbernya dari biaya penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia meliputi : Biaya Pendaftaran, Perobahan, Penggantian Sertifikat yang rusak atau hilang dan Penghapusan Jaminan Fidusia, selama hampir 14 tahun. jika perusahaan pembiayaan ini berdiri setelah UU Jaminan Fidusia diundangkan, berarti sejak perusahaan pembiayaan ini berdiri pulalah dugaan penggelapan itu berlangsung”. Sudah berapa banyak transaksi yang mereka lakukan dengan konsumennya selama ini ??? Jika hal semacam ini masih ada oknum yang memeliharanya, apa jadinya NEGARA yang kita cintai ini.

Saya sudah mendatangi pihak perusahaan, dan pada tanggal 28 Juni 2013 saya pun menyampaikan surat somasi yang isi suratnya meminta kepada perusahaan tersebutsupaya bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, tetapi sampai pada hari ini belum juga terselesaikan, maka pada tanggal 8 Juli 2013 saya menyampaikan surat komplen penghentian penyelidikan kepada KAPOLDA Riau sebagai jalan terakhir untuk proses hukum ditingkat daerah, menyerahkan sepenuhnya dan berharap akan diproses secepatnya. Harapan saya suatu keajaiban akan datang dan mengharapkan pihak lain datang membantu tanpa pamrih. (SA)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun