Mohon tunggu...
KONSUMEN Anti Diskriminatif
KONSUMEN Anti Diskriminatif Mohon Tunggu... -

JIKA ANDA MELIHAT ATAU MENGALAMI SENDIRI KEJADIAN PENARIKAN PAKSA, PERAMPASAN ATAU EKSEKUSI SECARA SEPIHAK TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR ANDA OLEH DEBT COLLECTOR, KIRIM BERITA DAN VIDEO KEJADIAN TERSEBUT MELALUI E-MAIL : konsumen.antidiskriminatif@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perusahaan Pembiayaan Konsumen (ACC): PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance digugat konsumennya

13 Oktober 2013   19:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:35 1645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


  • Bahwa atas perbuatan yang para TERGUGAT lakukan telah menyebabkan kerugian materil terhadap PENGGUGAT, Maka PENGGUGAT minta ganti kerugian materil kepada para TERGUGAT sebagai berikut :

a)TERGUGAT I Rp,129.420.000,- (seratus dua puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)dengan rincian sebagai berikut :

Mobil BM : 1679 DQ telah disita pada tanggal 23 Agustus 2013, dan pasca penyitaan tersebut, maka sampai dengan gugatan ini didaftarkan yaitu selama 45 hari dan jika mobil tersebut masih dalam penguasaan PENGGUGAT maka PENGGUGAT dapat menyewakannya yaitu sebesar Rp, 300.000,- perhari maka nilainya (Rp, 300.000,- X 45) = Rp, 13.500.000,- ditambah dengan angsuran yang sudah berjalan selama 19 bulan dengan angsuran perbulannya yaitu sebesar Rp, 5.270.000,- maka nilainya (Rp, 5.270.000,- X 19) = Rp, 100.130.000,- dan ditambah dengan DP : Rp, 15.790.000,- maka total keseluruhannya yaitu sebesar (Rp, 13.500.000,- + Rp, 100.130.000,- + Rp, 15.790.000,-) = Rp, 129.420.000,-

b)TERGUGAT IIRp, 159.220.000,- (seratus lima puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Asuransi mobil BM : 1341 DT telah dibatalkan pada tanggal 31 Mei 2013, maka sampai dengan gugatan ini didaftarkan yaitu selama 159 hari dan jika mobil tersebut masih dalam penguasaan PENGGUGAT maka PENGGUGAT dapat menyewakannya yaitu sebesar Rp, 300.000,- perhari, maka nilainya (Rp, 300.000,- X 159) = Rp, 47.700.000,- ditambah dengan angsuran yang sudah berjalan selama 13 bulan dengan angsuran perbulannya yaitu sebesar Rp, 4.730.000,- maka nilainya (Rp, 4.730.000,- X 13) = Rp, 61.490.000,- dan ditambah dengan DP : Rp, 15.030.000,- kemudian ditambah dengan kerugian sebesarRp, 35.000.000,-atasbiaya operasional selama melakukan pencarian terhadap mobil milik PENGGUGAT yang hilang, maka total keseluruhannya yaitu sebesar (Rp, 47.700.000,- + Rp, 61.490.000,- + Rp, 15.030.000,- + 35.000.000,-) = Rp, 159.220.000,-

VI.Bahwa berdasarkan Uraian-uraian tersebut diatas, dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Aquo berkenan memutuskan perkara ini dengan Amar sebagai berikut :

DALAM PROVISI

Menetapkan Terlebih dahulu Sita Jaminan (conserevatoir Beslaq) terhadap :

-1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Xi MC Family Nomor Polisi: BM 1679 DQ, Nomor rangka: MHKV1BA2JBK101822, Nomor mesin : DH67883 BPKB atas nama: Syahril Agoes, Warna: Hitam metalik, Tahun 2011

DALAM POKOK PERKARA

1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.Menyatakan sah para TERGUGAT Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3.Menyatakan batal demi hukum surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia dengan Nomor Perjanjian : 01.500.506.00.114123.3 tertanggal 26 Mei 2011 dengan TERGUGAT I ;

4.Menyatakan batal demi hukum surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia dengan Nomor Perjanjian : 02.500.506.00.120076.6 tertanggal 16 Nopember 2011 dengan TERGUGAT II;

5.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 129.420.000,-(seratus dua puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);

6.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateril kepada PENGGUGAT, sebesar Rp, 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);

7.Menghukum TERGUGAT II untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 159.220.000,- (seratus lima puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);

8.Menghukum TERGUGAT II untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateril kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);

9.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para TERGUGGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);

10.Memerintahkan kepada para TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Pemohon

Syahril Agoes

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun