Duri, 7 Oktober 2013
Kepada :
Yang Mulia Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru
Jl. Teratai No. 85 Telp : 22573 Pekanbaru
Di
Pekanbaru
Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Syahril Agoes, lahir di Duri, tanggal 30 Maret 1968, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman / Jalan Jawa Ujung No. 195 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Duri-Riau 28884, Pekerjaan wiraswasta, untuk selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT”;
Dengan ini PENGGUGAT mengajukan gugatan “Perbuatan Melawan Hukum” terhadap Perusahaan Pembiayaan Konsumen (ACC) yaitu :
1.PT. Astra Sedaya Financeyang beralamatkan di Jl. A. Yani No. 152 Sukajadi Pekanbaru 28121, untuk selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT I ”;
2.PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance yang beralamatkan di Jl. A. Yani No. 152 Sukajadi Pekanbaru 28121, untuk selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT II ”;
Adapun yang menjadi sebab-sebab diajukannyagugatanPERBUATAN MELAWAN HUKUM oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT IIadalah sebagai berikut:
I.KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PENGGUGAT
·PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, Pemilik mobil Daihatsu Xenia Type Xi MC Family Nomor rangka: MHKV1BA2JBK101822, Nomor mesin: DH67883 yang diberi fasilitas pembiayaan oleh TERGUGAT I danXenia Li Sporty Nomor rangka: MHKV1AA2JBK104838, Nomor mesin : DP49304 yang diberi fasilitas pembiayaan oleh TERGUGAT II, dengan tidak mendapatkan perlakuan atau layanan secara benar dan jujur serta kerap mendapat perlakuan diskriminatif dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum oleh para TERGUGAT;
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PENGGUGAT adalah warga Negara Republik Indonesia yang merupakan konsumen para TERGUGAT, berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha;
- Bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, PENGGUGAT adalah warga Negara Republik Indonesia yang tidak dapat dikenakan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang;
II.KEDUDUKAN HUKUM TERGUGAT
- Para TERGUGAT adalah Perusahaan Pembiayaan Konsumenyang tidak memberikanperlakukan atau layanan secara benar dan jujur serta kerap melakukan tindakan diskriminatif dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum terhadap PENGGUGAT selaku konsumennya;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, para TERGUGAT adalah perusahaan pembiayaan, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi;
III.DASAR HUKUM DIAJUKAN GUGATAN
- Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya menentukan, “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”
- Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang bunyinya menentukan, “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
- Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang bunyinya menentukan, “Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”;
IV.URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM
·Bahwa pada hari kamis tanggal, 26 Mei 2011 TERGUGAT I telah menanda tangani secara sepihak SURAT Perjanjian Pembiayaan DENGAN JAMINAN FIDUSIA, Nomor Perjanjian : 01.500.506.00.114123.3 dengan mengatas namakan serta meniru tanda tangan PENGGUGAT atas fasilitas pembiayaan pembelian kendaraan bermotor, tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PENGGUGAT.
·Bahwa pada hari kamis tanggal, 16 Nopember 2011 TERGUGAT II telah menanda tangani secara sepihak SURAT Perjanjian Pembiayaan DENGAN JAMINAN FIDUSIA, Nomor Perjanjian :02.500.506.00.120076.6dengan mengatas namakan serta meniru tanda tangan PENGGUGAT atas fasilitas pembiayaan pembelian kendaraan bermotor, tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PENGGUGAT
Semua yang telah dilakukan oleh para TERGUGAT tersebut tidak semestinya, dimana suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi oleh 4 (empat) syarat yaitu :
1.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.Suatu pokok persoalan tertentu;
4.Suatu sebab yang tidak terlarang
Dan menurut KUHPerdata Pasal 1321, Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan dan Pasal 1335, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
·Bahwa pada hari jum’at tanggal, 31 Mei 2013 TERGUGAT I dan TERGUGAT IItelah menanda tangani secara sepihak dan besama-sama surat permohonan pembatalan ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR atas nama PENGGUGAT dengan Pihak Asuransi Astra Buana yaitu Garda Oto dengan nomor Polis : ACCBN 1587284511, Kontrak : 01500506001141233 / 500000513066 atas mobil BM : 1679 DQ, tertanggal 31 Mei 2011 oleh TERGUGAT I dan nomor Polis : ACCBN 10141751611, Kontrak : 0250050600120076 / 500000513066 atas mobil BM : 1341 DT oleh TERGUGAT IIdengan nama tertanggung pada kedua polis tersebut adalah nama PENGGUGAT, kemudian para TERGUGAT mengambil dana pengembalian premi dari perusahaan asuransi tersebut tanpa persetujuan atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada dan dari PENGGUGAT. Dan yang telah diperbuat oleh para TERGUGAT tersebut bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
·Bahwa pada hari jum’at tanggal 23 Agustus 2013 TERGUGAT I telah menyita 1 unit mobil Daihatsu Xenia Xi MC Family Nomor rangka: MHKV1BA2JBK101822, Nomor mesin: DH67883, BPKB atas nama: Syahril Agoes, Nomor Polisi: BM 1679 DQ Warna: Hitam metalik, Tahun 2011 milik PENGGUGAT, yang dilakukan oleh Sdr, M. Fauzi S atas suruhan TERGUGAT I pada saat mobil dalam penguasaan mitra atau pemakai jasa pada usaha PENGGUGAT, tanpa adanya perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, maka perbuatan TERGUGAT I tersebut merupakansuatuperbuatan yang melawan hukum, bahwa penyitaanyang dilakukan TERGUGAT I tersebut,telah bertentangan dengan Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
·Bahwa pada hari senin tanggal 12 September 2013 PENGGUGATmendatangi kantor Perwakilan Perusahaan ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR Astra Buana yaitu Garda Oto dan bertemu serta dilayani oleh Sdr, Ilham guna melakukan klaim asuransi atas kehilangan mobil PENGGUGAT dengan nomor polisi BM: 1341 DT kemudian ia mengatakan bahwa PENGGUGAT tidak dapat melakukan klaim atas kehilangan mobil tersebut, dikarenakan polis atas nama PENGGUGAT dengan Pihak Asuransi dengan Nomor polis : ACCBN 1587284511, Kontrak : 01500506001141233 / 500000513066 atas mobil BM : 1679 DQ, tertanggal 31 Mei 2011, telah dibatalkan oleh TERGUGAT I dan Nomor polis: ACCBN 10141751611, Kontrak : 0250050600120076 / 500000513066 atas mobil BM : 1341 DT tertanggal 22 Nopember 2011, telah dibatalkan oleh TERGUGAT II sedangkan nama tertanggung dari kedua polis tersebut adalah nama PENGGUGAT dan telah dibatalkan pada tanggal 31 Mei 2013 oleh para TERGUGAT kemudian para TERGUGAT tersebut meminta pengembalian preminya kepada perusahaan asuransi kendaraan tersebut
·Bahwa dikarenakan perbuatan para TERGUGAT yang telah membatalkan ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR milikPENGGUGAT tersebut, membuat PENGGUGAT kehilangan haknya sebagai pemegang polis membuat PENGGUGAT tidak dapat melakukan klaim atau tuntutan ganti rugi kepada pihak Perusahaan ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR tersebut atas kehilangan mobil dengan nomor rangka : MHKV1AA2JBK104838, nomor mesin : DP49304 dan nomor polisi BM : 1341 DT tersebut, sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian besar
·Bahwa pada hari senin tanggal 16 September 2013 PENGGUGAT mendatangi kantor para TERGUGAT kealamatnya di Jl. A. Yani No. 152 Sukajadi Pekanbaru 28121 guna menanyakan alasan kenapa dilakukannya penyitaan mobil Daihatsu Xenia Xi MC Family, Nomor rangka: MHKV1BA2JBK101822, Nomor mesin: DH67883, BPKB atas nama: Syahril Agoes, Nomor Polisi: BM 1679 DQ Warna: Hitam metalik, Tahun 2011 milik PENGGUGAT dan pembatalan asuransitersebutserta meminta salinan Akta Jaminan Fidusia dan kopi Sertifikat Jaminan Fidusia bukannya mengasi malah orang-orang para TERGUGAT melakukan berbagai intimidasi dan ancaman sehingga hampir terjadi pengeroyokan terhadap PENGGUGAT
- Bahwa pasca penyitaan sampai dengan hari dimasukkan gugatan ini, mobil Daihatsu Xenia Xi Sporty Nomor rangka: MHKV1BA2JBK101822, Nomor mesin : DH67883, BPKB atas nama: Syahril Agoes, Nomor polisi: BM 1679 DQ Warna: Hitam metalik, Tahun 2011 milik PENGGUGAT,mobiltersebutmasih dalam penguasaan TERGUGAT I tanpa ada suatu surat atau somasi yang diberikan kepada PENGGUGAT;
·Bahwa berdasarkan uraian kejadian diatas para TERGUGAT sebagai pelaku usaha yang berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, wajib tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di negara Republik Indonesia, maka perbuatan para TERGUGAT tersebutmerupakan bentuk perbuatan melawan hukum, karena telah melanggar Pasal 1320, Pasal 1335 KUH Perdata dan hak PENGGUGAT, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
V.KERUGIAN PENGGUGAT
- Bahwa mengingat pekerjaan PENGGUGAT sebagai pengusaha dibidang jasa rental mobil dan pendidikan, maka penyitaan mobil yang dilakukan oleh TERGUGAT I secara sewenang-wenang dan melawan hukum yang dilakukan bertepatan dengan berlangsungnya proses tender pengadaan mobil pada kontraktor PT. Chevron, maka perbuatan TERGUGAT I tersebut sangat merugikan kegiatan usaha PENGGUGAT, karena telah menghilangkan berbagai kesempatan tender dan kegiatan yang seharusnya dapat PENGGUGAT laksanakan.
- Bahwa selain hal itu, sepak terjang yang dilakukan oleh orang-orang suruhan para TERGUGAT, telah menciptakan ketakutan bagi sebagian mitra, keluarga serta telah merusak kredibilitas PENGGUGAT di lingkungan sekitar tempat PENGGUGAT tinggal.Oleh sebab itu, maka atas semua kesusahan, rasa malu, kerugian serta perbuatan yang tidak menyenangkan, yang telah PENGGUGAT alami akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang suruhan para TERGUGAT, maka PENGGUGAT minta ganti kerugian immateril kepada: TERGUGAT I sebesar Rp, 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dan TERGUGAT II sebesar Rp, 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);