Mohon tunggu...
KONSUMEN Anti Diskriminatif
KONSUMEN Anti Diskriminatif Mohon Tunggu... -

JIKA ANDA MELIHAT ATAU MENGALAMI SENDIRI KEJADIAN PENARIKAN PAKSA, PERAMPASAN ATAU EKSEKUSI SECARA SEPIHAK TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR ANDA OLEH DEBT COLLECTOR, KIRIM BERITA DAN VIDEO KEJADIAN TERSEBUT MELALUI E-MAIL : konsumen.antidiskriminatif@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Memori banding Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru atas gugatan PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance

11 Mei 2014   23:27 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:36 12760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekanbaru, 17 April 2014

MEMORI BANDING

TERHADAP PUTUSAN

PENGADILAN Negeri Kelas 1 A Pekanbaru

ATAS

PERKARA PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM

NOMOR :163/PDT.G/2013/PN.PBR

Antara

SYAHRIL AGOES------------------------------------ PEMBANDING/PENGGUGAT

Melawan

1.PT. Astra Sedaya Finance---------------------- TERBANDING I/ TERGUGAT I

2.PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance-------- TERBANDING II/ TERGUGAT II

--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kepada :

Yth, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Di

Pekanbaru

Melalui

Yth, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru

Jl. Teratai No. 85 Telp : 22573 Pekanbaru

Di

Pekanbaru

Perihal: MEMORI BANDINGPEMBANDING / PENGGUGAT

-------------------------------------------------------------------

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

SYAHRIL AGOES, Pekerjaan Wiraswasta, dahulu beralamat di Jalan Jenderal Sudirman/Jalan Jawa Ujung No. 195 Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, sekarang beralamat di Jalan Pahlawan No. 180 Kampung Terendam, Sebanga RT. 04 RW. 10 Kel. Talang Mandi, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis yang semula disebut sebagai Penggugat mohon untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding/Penggugat

Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan perkara pada tingkat Banding sesuai Pernyataan Banding di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru, pada hari Kamis, tanggal 10April 2014, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru dalam Perkara Perdata Nomor : 163 /Pdt.G/2013/PN.PBR, tertanggal 27Maret 2014, sebagai berikut:

1.Bahwa sebelumnya mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan seluruhnya terulang kembali segala hal dibawah ini :

a)Permohonan pemeriksaan perkara pada tingkat Banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat melalui Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru dengan Perkara Nomor : 163/Pdt.G/2013/PN.PBR, pada hari Kamis, tanggal 10April 2014;

b)Seluruh materi Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A PekanbaruPerkara Nomor : 163/Pdt.G/2013/PN.PBR, tertanggal 27Maret 2014;

c)Materi Gugatan asli yang telah dijadikan dasar pemeriksaan dan terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru sebagaimana telah disebutkan diatas;

d)Materi segala Eksepsi dan Jawaban/Replik-Duplik/ Tanya Jawab baik secara lisan maupun tertulis dari Para Pihak bersengketa serta semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan berkenaan dengan perkara ini;

e)Segala catatan, keterangan dan informasi-informasi yang seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Persidangan atas perkara ini selama dalam pemeriksaan dimuka sidang tingkat pertama;

f)Meminta kepada Ketua Majelis Pengadilan tingkat Banding yang memriksa perkara ini agar melihat dan memeriksa secara bersamaan semua bukti-bukti yang berkaitan dengan tanda tangan Penggugat dan Istri yang dipalsukan oleh para Tergugat, dengan berpedoman pada tanda tangan yang ada pada fotocopy KTP Penggugat dan Istri ketika pengajuan pembiayaan yaitu : Bukti yang masuk dalam Pertimbangan Hukum (Bukti P-1) dicocokkan dengan (Bukti P-4 bersesuaian dengan Bukti T1-2), (Bukti P-11 bersesuaian dengan Bukti T2-2) dan bukti yang tidak dimasukkan dalam Pertimbangan Hukum (Bukti P-18, Bukti T1-1, T1-5, T2-1, T2-4), untuk mengetahui pemalsuan yang dilakukan para Tergugat tersebut;

g)Meminta kepada Ketua Majelis Pengadilan Tinggi (tingkat Banding) untuk meminta keterangan dari Saksi Ahli terkait tanda tangan Penggugat dan Istri yang ditiru atau dipalsukan;

h)Serta lain-lain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/ diputuskan, baik diluar persidangan maupun dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsur pendukung terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru tersebut;

2.Bahwa dalam Memori Banding ini, Pembanding/Penggugat hendak mengajukan risalah/Memori Banding sebagai keberatan-keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A PekanbaruPerkara Nomor:163/Pdt.G/2013/PN.PBR, tertanggal 27Maret 2014, yang Amarnya menyatakan :

------------------------------------------ MENGADILI----------------------------------------

DALAM PROVISI

·Menolak tuntutan provisi Penggugat----------------------------------------------------

DALAM KONVENSI

DALAM EKSEPSI

·Menerima eksepsi para Tergugat--------------------------------------------------------

·Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara ini--------------------------------------------------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA

·Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima-------------------------------

DALAM REKONVENSI

·Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima-----------------

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

·Membebani Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp, 966.000,- (Sembilan ratus enanm puluh enam ribu rupiah);

3.Bahwa Pembanding/Penggugat menolak/tidak sependapat terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru Nomor : 163/Pdt.G/2013/PN.PBR, tertanggal 27Maret 2014tersebut, dikarenakan peradilannya tidak sesuai dengan hukum acara dan fakta-fakta pada persidanganantara lain sebagai berikut :

4.Bahwa pada tahap mediasi sebagai mediator adalah H. ISNURUL S. ARIF, SH. M.Hum (selaku Ketua Majelis) namun dalam putusan pada halaman 9 dari 42 mediator disebutkan adalah Masrul, SH. MH (selaku Hakim Anggota);

5.Bahwa mediator dalam memediasi tidak mengupayakan berdamai bagi pihak yang berperkara, sementara mediasi merupakan bagian dari asas hukum yang proses peradilannya cepat, murah dan sederhana, agar dalam pemeriksaan perkara ini berguna/bermanfaat dan dapat diselesaikan secara tuntas, cepat, murah dan sederhana serta berkekuatan hukum dan berkepastian hukum.Sangat disayangkan mediasi dilaksanakan hanyalah formalitas saja;

6.Bahwa pada tahap mediasi tersebut mediator sudah memperlihatkan keberpihakannya dengan mengatakan pendapatnya yaitu : gugatan kurang pihak dikarenakan eksekutor yang mengeksekusi mobil Pembanding /Penggugat dilakukan oleh PT. ACC cabang para Terbanding/Tergugat, gugatan salah alamat dikarenakan yang menghadiri mediasi adalah karyawan PT. ACC yaitu bukan Perusahaan yang Pembanding/Penggugat tuntut sementara pihak yang hadir, atas kuasa para Tergugat dan setelah Pembanding/Penggugat menyampaikan keberatan, akhirnya mediator mengatakan “bahwa yang hadir adalah wakil yang tidak dapat mengambil keputusan, maka mediasi gagal dan sidang dapat dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan gugatan;

7.Bahwa selama pemeriksaan dalam persidangan tingkat pertama Ketua Majelis hanya meminta/menyerahkan eksepsi,replik dan duplik kepada para pihak saja, namun tidak pernah minta dibacakan baik oleh Pembanding/Penggugat maupun para Terbanding/Tergugat dimuka sidang, Ketua Majelis hanya membuka dan menutup sidang saja sementara sidang tersebut merupakan sidang terbuka untuk umum sehingga membingungkan pengunjung atau masyarakat;

8.Bahwa terbuka sidang umum menunjukkan pemeriksaan dimuka sidang berlangsung transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada yang dirahasiakan, dan tidak ada yang disembunyikan dari umum. Asas ini tercantum dalam pasal 17 ayat 1 UU no 14 tahun 1970 yang berbunyi: sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali apabila Undang-undang menentukan lain. Asas terbukanya sidang ini adalah sebagai social controle, kontrol masyarakat dalam jalannya sidang. Social controle yang Pembanding/Penggugat maksudkan bukan berarti bahwa masyarakat boleh menegur atau mengadakan koreksi terhadap hakim di persidangan. Akan tetapi kehadiran masyarakat (pengunjung) di persidangan itu, sudah berarti kontrol terhadap jalannya persidangan.

9.Bahwa persidangan tanggal 20 Januari 2014 pada sidang pembacaan duplik oleh para Terbanding/Tergugat namun tidak dibacakan, sidang dibuka dan ditutup oleh Hakim tunggal yaitu Ketua Majelis saja tanpa didampingi Hakim Anggota, dan tanpa menanyakan apakah Pembanding/Penggugat ataupun para Terbanding/Tergugat berkeberatan dengan jalannya sidang;

10.Bahwa pada sidang kesaksian dari saksi Pembanding/Penggugat tertanggal 3 Februari 2014, Pembanding/Penggugat bermohon agar diperdengarkannya bukti elektronik yaitu (Bukti P-19,P-20,P-21,P-22,P-23 dan P-25) dimuka sidang dikarenakan semua bukti tersebut ada hubungan langsung dengan saksi Pembanding/Penggugat yang bernama Sartika Simamora, terkait atas perlakuan karyawan para Terbanding/Tergugat yang tidak mau menerima cicilan dari Pembanding/Penggugat, perbuatan tidak menyenangkan uleh Herman dan terkait dengan penggelapan mobil oleh Candra Setiawan namun ditolak oleh Ketua Majelis dengan alasan “nanti kami saja yang mendengarkannya diluar persidangan”;

11.Bahwa pada sidang kesaksian dari saksi Pembanding/Penggugat tertanggal 10 Februari 2014, Pembanding/Penggugat kembali mengajukan permohonan agar bukti elektronik yaitu (Bukti P-25) diperdengarkan dimuka sidang dikarenakan bukti tersebut ada hubungan langsung dengan saksi Pembanding/Penggugat yang bernama Fransiskus Simamora dan Ardian Saputra terkait mobil Pembanding/ Penggugat yang hilang, namun tetap ditolak oleh Ketua Majelis dengan alasan “nanti kami saja yang mendengarkannya diluar persidangan”;

12.Bahwa pada sidang kesaksian dari saksi para Terbanding/Tergugat tertanggal 24 Februari 2014, Pembanding/Penggugat kembali mengajukan permohonan agar bukti elektronik yaitu (Bukti P-19,P-20,P-21,P-22 dan P-23) diperdengarkan dimuka sidang, dikarenakan semua bukti tersebut juga ada hubungan langsung dengan saksi para Terbanding/Tergugat yang bernama Muslihuddin (selaku Kacab Duri ) para Terbanding/Tergugat yang bertugas di Duri ketika peristiwa perlakuan perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh bawahannya bernama Herman terjadi, dan terkait ditolaknya cicilan Pembanding/Penggugat oleh kasir para Terbanding/Tergugat namun tetap saja ditolak oleh Ketua Majelis dengan alasan yang sama “nanti kami saja yang mendengarkannya diluar persidangan”;

13.Bahwa Pembanding/Penggugatmencari keadilan atau justiciable mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum,maka hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan dalih apapun, bahkan dengan dalih hukumnya tidak ada sekalipun. Hakim wajib memeriksa dan mengadili perkara (pasal 14 ayat 1 UU 14 tahun 1970). Tujuan beracara di pengadilan adalah sampai pada suatu putusan. Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang ada didalam masyarakat (pasal 27 UU no.14 th 1970). Disini hakim berkesempatan untuk melakukan penemuan hukum, walaupun penemuan hukum itu tidak hanya dilakukan kalau hukumnya tidakada. Disini diperlukan Penguasaan sistem hukum dan pengetahuan tentang penemuan hukum serta keberanian dari hakim untuk mengadakan trobosan-trobosan hukum;

14.Bahwa Panitera Pengganti di Pengadilan Tingkat Pertama telah melakukan kesalahan dalam penulisan keterangan saksi dari Pembanding/Penggugat yang bernama Sartika Simamora seperti penulisan pada jabatan saksi yang diakuinya dimuka sidang, dalam kesaksiannya bahwa pekerjaan saksi adalah Bagian Penanganan Mobil Sewaan namun ditulis oleh Panitera Pengganti Bagian Pemasaran dan pada jawaban lain seperti jawaban pada nomor polisi mobil Pembanding/Penggugat yang hilang disebutkan dimuka sidang adalah BM 1341 DT namun secara acak pada penulisan pengakuan yang lain nomor polisi mobil Pembanding/Penggugat dibuat oleh Panitera Pengganti adalah BM 1341 QT dan BM 7341 DT yang nantinya akan berdampak dan akan merugikan Pembanding/Penggugat ditingkat Banding maupun Kasasi;

15.Bahwa Pembanding/Penggugat menolak/tidak sependapat dengan Pertimbangan Hukum “TENTANG KEWENANGAN MENGADILI” Majelis Hakim Tingkat Pertamayang tertuang pada Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru Nomor : 163/Pdt.G/2013/PN.PBR, tertanggal 27Maret 2014tersebut dalam Memori Banding ini sebagai berikut ;

16.Menimbang bahwa sebagaimana didalilkan Penggugat dalam surat gugatannya mengenai fakta-fakta hukum poin 1 menyangkut Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia, Tergugat tanggal 26 Mei 2011 nomor: 01.500.506.00.114123.3 (bukti P-4 bersesuaian dengan bukti T.I-2) yang dipersidangkan tanda tangan Penggugat beserta isterinya telah diingkari namun isi perjanjiannya menyangkut pembiayaan dengan jaminan fidusia guns pembelian kendaraan bermotor dari AI DSO-PKB SUDIRMAN berupa satu unit DAIHATSU NEW XENIA XI MC FAMILI 1 TON MB, warna Hitam Metalik, No rangka MHV1BA2JBK101822, No. Mesin DH67883, tahun 2011 atas nama Syahril Agoes.

17.Menimbang bahwa demikian pula surat perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia tanggal 16 November 2011 nomor 02.500.506.00.120076.6 (bukti P-11 / T.II-2) yang tanda tangan Penggugat beserta isteri didalamnya juga diingkari, namun jika disesuaikan dengan tanda tangan Penggugat dan isterinya dalam KTP masing masing (bukti P-1) tanda tangan tersebut identik. Adapun isi perjanjian tersebut telah diakui Penggugat mengenai perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia untuk pembelian satu unit mobil DAIHATSU NEW XENIA XI MC FAMILI 1 TON MB, warna Hitam Metalik, No rangka MHV1AA2JBK104838, No. Mesin DP49304, tahun 2011 atas nama Syahril Agoes.

18.Bahwa Tentang Pertimbangan hukum tersebut diatas tidak dapat dijadikan dasar dalam putusan ini karena Majelis Hakim hanya berpedoman kepada (Bukti P-4 bersesuaian dengan Bukti T.I-2) dan tidak memasukkan dalam pertimbangan hukum (Bukti T1-1 dan T1-5), dan putusan tersebut juga tanpa didasari kesaksian dari satu saksipun yang menguatkan;

19.Bahwa begitu juga Tentang Pertimbangan Hukum tersebut diatas tidak dapat dijadikan dasar dalam putusan ini karena Majelis Hakim hanya berpedoman kepada (Bukti P-11/T2-2) dan tidak memasukkan dalam pertimbangan hukum (Bukti P-18 dan Bukti T2-1, T2-4) dan putusan ini juga tanpa didasari kesaksian dari satu saksipun yang menguatkan;

20.Bahwa jika majelis pada tingkat pertama melihat secara bersamaan semua bukti-bukti yang berkaitan dengan tanda tangan Penggugat dan Istri yang dipalsukan oleh para Tergugat dengan tanda tangan yang ada pada fotocopy KTP Penggugat dan Istri ketika pengajuan pembiayaan yaitu : Bukti yang masuk dalam Pertimbangan Hukum (Bukti P-1) dicocokkan dengan (Bukti P-4 bersesuaian dengan Bukti T1-2), (Bukti P-11 bersesuaian dengan Bukti T2-2) dan bukti yang tidak dimasukkan dalam Pertimbangan Hukum (Bukti P-18, Bukti T1-1, T1-5, T2-1, T2-4), sangat jelas tanda tangan/paraf Penggugat dan Istri tidak sama bentuknya, dan pada setiap halamannya juga sangat terlihat jelas perbedaan bentuknya yang “sangat mencolok sehingga terlihat jelas bahwa dipalsukan”, dan Majelis di tingkat Pertama juga tidak mempelajari secara lebih detail Judul, Isi dan materi gugatan Pembanding/Penggugat terhadap para Terbanding/Tergugat I dan II yaitu “PERBUATAN MELAWAN HUKUM” yang dilakukan oleh para Terbanding/Tergugat, maka dengan tidak dimasukkannya dalam pertimbangan hukum POKOK PERKARA Pembanding/ Penggugat sudah merupakan bentuk penyelewengan undang-undang dan mengenai ke 2 Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia tersebut, tidak memenuhi syarat formal sebagaimana yang tertuang pada pasal 1320 KUHPerdata, yang nyata-nyata sudah melanggar pasal 1321 KUHPerdata, maka seharusnya batal demi hukum;

21.Bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan formal pada Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia nomor : 01.500.506.00.114123.3 tertanggal 26 Mei 2011 yang dibuat secara sepihak oleh Terbanding I/Tergugat I dan Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia nomor 02.500.506.00.120076.6 tertanggal 16 November 2011 yang juga dibuat secara sepihak oleh Terbanding II/Tergugat II, dan atas pemalsuan tanda tangan Penggugat dan Istri tersebut, maka seluruh Isi atau sebagaimana tertuang pada point 5 dan Angka 16 pada Surat Perjanjian sepihak tersebut tidak dapat dijadikan sebagai PERTIMBANGAN HUKUM dalam menerbitkan Putusan nomor : 163/Pdt. G/2013/PN.PBR tertanggal 27 Maret 2014 tersebut, maka dengan ini Pembanding /Penggugat mohon kepada Ketua Majelis pada tingkat Banding agar tidak memasukkannya dalam pertimbangan hukum yang tertera dibawah ini sebagai berikut :

22.Point 5 menyatakan terhadap hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian ini Debitor dan Kreditor telah sepakat untuk tunduk dan patuh kepada seluruh syarat-syarat perjanjian sebagaimana tertulis dalam lampiran syarat dan ketentuan umum perjanjian ini yang setelah diparaf dan/atau ditandatangani oleh debitor menjadi bukti persetujuannya, dilekatkan pada perjanjian ini, dan karenanya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini;

23.Angka 16 syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia tersebut dinyatakan :

Bilamana timbul perbedaan pendapat atau perselisihan atau sengketa antara KREDITOR dan DEBITOR sehubungan dengan perjanjian ini atau pelaksanaannya, maka hal tersebut akan diselesaikan secara musyawarah, tetapi apabila usaha tersebut tidak menghasilkan keputusan yang diterima, maka KREDITOR dan DEBITOR setuju untuk menyelesaikannya di PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN tanpa mengurangi hak KREDITOR untuk mengajukan tuntutan di tempat lain;

24.Bahwa Pembanding/Penggugat diberi fasilitas pembiayaan oleh para Terbanding/Tergugat untuk 3 unit mobil (2 unit Xenia dan 1 unit Terios) dengan mengunakan persyaratan hak guna usaha atau penggunaan mobil untuk disewakan atau balas jasa (komersial), dan tanpa adanya penanda tanganan Surat Perjanjian Pembiayaan, mobilpun dikirim secara bertahap oleh pihak showroom dan setelah 2 bulan mobil terakhir diterima, yaitu pada bulan Januari 2012 kemudian Pembanding/Penggugat menerima kopian Surat Perjanjian Pembiayaannya dan Pembanding/Penggugat sontak setelah menerima kopi Surat Perjanjian Pembiayaan tersebut, dikarenakan isi Perjanjiaannya tidak sesuai permintaan dimana asuransi jiwa yang Pembanding/Penggugat minta tidak tercantum, dan tanda tangan Pembanding/Penggugat dan Istripun juga ditiru atau dipalsukan;

25.Bahwa Pembanding/Penggugat telah komplen dan akan mengembalikan mobil melalui pihak showroom atas penipuan tersebut dikarenakan pihak showroom adalah sebagai perantara para Terbanding/Tergugat, namun dengan berbagai alasan para Terbanding/Tergugat tidak mau menerima tutur pihak showroom akhirnya Pembanding/Penggugat terpaksa membayar cicilan dikarenakan mobil tidak dapat dikembalikan dan bukan karena sepakat;

26.Bahwa perbuatan para Terbanding/Tergugat membuat perjanjian secara sepihak dengan meniru tanda tangan Pembanding/Penggugat dan Istri pada setiap dokumen yang mengatas namakan Pembanding/Penggugat dan Istri tersebut, telah melanggar pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan : Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal.

27.Bahwa perjanjian dengan Terbanding/Tergugat I dan II tidak sah, karena Pembanding/Penggugat adalah debitur atau konsumen para Terbanding/ Tergugat, lahir bukan karena persetujuan melainkan karena cacat kehendak atau penipuan, Perbuatan para Terbanding/Tergugat telah melanggar pasal 1321 KUHPerdata yang menyatakan:Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”, maka Perbuatan para Terbanding/Tergugat tersebut adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM

28.Bahwa mengingat ketentuan pasal 1338 KUHPperdata dan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia nomor 01.500.506.00.114123.3 tanggal 26 Mei 2011 dan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia nomor: 02.500.506.00.120076.6 tanggal 16 November 2011, sebagai Pertimbangan Hukum dan menjadi dasar keluarnya Putusan Perkara Nomor: 163 /Pdt.G/2013/PN.PBR tersebut yaitu Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara ini, dengan demikian eksepsi Tergugat dalam hal ini dapat diterima, adalah keliru atau salah dalam penerapan pasal;

29.Bahwa disatu sisi Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru telah masuk dan telah memutus Pokok Perkara yang diajukan Pembanding/Penggugat, dalam pertimbangan hukum “Menimbang bahwa demikian pula surat perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia tanggal 16 November 2011 nomor 02.500.506.00.120076.6 (Bukti P-11 / T.II-2) yang tanda tangan Penggugat beserta isteri didalamnya juga diingkari, namun jika disesuaikan dengan tanda tangan Penggugat dan isterinya dalam KTP masing masing (bukti P-1) tanda tangan tersebut identik“ dan disatu sisi Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang Pembanding/Penggugat ajukan “disinilah letak kekeliruan dan salah dalam penerapan pasal dalam putusan tersebut”;

I.DALAM REKONVENSI

1)Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan II Konvensi tidak dapat membuktikan gugatannya dengan mendalilkan bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak membayar cicilan kredit atas mobil Daihatsu Xenia Type Xi MC Family Nomor rangka: MHKV1BA2JBK101822, Nomor mesin: DH67883 dan Xenia Li Sporty Nomor rangka: MHKV1AA2JBK104838, Nomor mesin: DP49304 memperlihatkan niat tidak baik dan begitu juga dengan menyewakan mobil kepada pihak ketiga adalah “perbuatan melanggar hukum”, maka gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan II Konvensi haruslah dinyatakan ditolak;

2)Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah mendatangi Muslihuddin selaku Kepala Cabang, menyampaikan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sudah tidak mampu lagi meneruskan kredit alias pailit dan meminta Muslihuddin melaporkan kepailitan Penggugat kepengadilan sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban membayar hutang sebagaimana yang telah Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sampaikan dalam replik tertanggal 6 Januari 2014 pada bagian pendahuluan, dikarenakan para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan II Konvensi mempunyai hak atas undang-undang tersebut, dan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi telah menunjukkan itikad baik dalam bertransaksi, hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidak adanya satu lembarpun berupa surat teguran, peringatan dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan II Konvensi yang dapat dijadikan bukti surat pada persidangan, dan hal ini juga dibenarkan oleh kesaksian saksi-saksi dimuka sidang sebagai berikut :

Muslihuddin (Saksi para Tergugat)

a)Bahwa saat di telp Penggugat langsung melakukan pembayaran tapi ditolak kasir dan 2 bulan kemudian saksi kembali menjumpai Penggugat dan Penggugat mengadakan tidak sanggup lagi membayar dan dalam keadaan pailit”;

3)Bahwa pada saat pengajuan awal kredit, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menggunakan persyaratan fasilitas hak guna usaha dan tidak ada pendapatan lain atau slip gaji dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi maupun istri, dengan memberikan : Kopian KTP Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi dan Istri, Kartu Keluarga, NPWP, Rekening giro dan Laporan bulanan 3 bulan terakhir dari hasil usaha rental mobil milik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, dan dengan diantarnya kealamat mobil-mobil pesanan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan II Konvensi, berarti Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I dan II Konvensi telah menyetujui penggunaan mobil untuk disewakan atau menerima balas jasa dan hal ini juga diperkuat dengan asuransi komersial dari PT. Asuransi Astra Buana yang juga merupakan group asuransi dan diuruskan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan II Konvensi sudah merupakan izin tertulis, dengan sertifikat nomor ; 1107156960 atas mobil BM 1679 DQ dan sertifikat nomor ; 1116694262 atas mobil BM 1341 DT sebagaimana tercantum pada polis tersebut, Pasal 4 ayat 10 yang berbunyi : “Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas kendaraan bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa” hal tersebut dibenarkan oleh kesaksian saksi-saksi dimuka sidang sebagai berikut :

Anita Roza (Saksi para Tergugat)

a)Bahwa setahu saksi oleh Penggugat mobil akan digunakan untuk usaha/disewakan”;

4)Bahwaberdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka perbuatanTergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensimengalihkan kendaraan kepada pihak ketigasudah benar dan menurut hukum, maka Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensitidak terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukumseperti yang didalilkan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan II Konvensi;

30.Bahwa meskipun tidak diperlakukan secara benar dan jujur serta kerap mendapatkan tindakan diskriminatif dengan sewenang-wenang dan secaramelawan hukumoleh para Tergugat, namun Penggugat tetap menunjukkan itikad baik sebagai berikut :

1)Penggugat telah mendatangi kantor Cabang para Tergugat untuk minta keringanan “terima satu angsuran dulu” kepada kasir, Hotmadi Samosir dan Muslihuddin selaku Kepala Cabang namun para karyawan Tergugat tidak mau menerima cicilan dari Penggugat, hanya dikarenakan telah lewat jatuh tempo (Bukti P-19, P-20 dan P-21);

2)Penggugat telah mendatangi Muslihuddin selaku Kepala Cabang dan menyampaikan bahwa Penggugat sudah tidak mampu lagi meneruskan kredit alias pailit dan meminta Muslihuddin melaporkan kepailitan Penggugat kepengadilan sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban membayarhutang sebagaimana yang telah Penggugat sampaikan dalam replik tertanggal 6 Januari 2014 pada bagian pendahuluan, dikarenakan para Tergugat mempunyai hak atas penjelasan undang-undang tersebut, dan hal ini dibenarkan oleh kesaksian para saksi-saksi dimuka sidang sebagai berikut:

Muslihuddin (Saksi para Tergugat)

a)Bahwa saat di telp Penggugat langsung melakukan pembayaran tapi ditolak kasir dan 2 bulan kemudian saksi kembali menjumpai Penggugat dan Penggugat mengatakan tidak sanggup lagi membayar dan dalam keadaan pailit”;

3)Bahwa berkaitan dengan mobil BM 1341 DT milik Penggugat yang hilang, Penggugat bersama-sama dengan saksi-saksi yang bernama Sdr. Fransiskus Simamora, Faisal, Ardian Saputra dan Sdri. Sartika Simamora telah melakukan pencarian dengan bersusah payah secara berkala pada waktu dan hari yang berbeda-beda dengan berulang-ulang kali namun belum membuahkan hasil, maka akhirnya Penggugat melaporkan kehilangan tersebut secara resmi kepada pihak berwajib yaitu Kepolisian Daerah Sektor Mandau Resort Bengkalis sesuai TKP awal mobil disewa (Bukti P-25) dan dibenarkan oleh kesaksian para saksi-saksi dimuka sidang sebagai berikut:

Sartika Simamora (Saksi Penggugat)

a)Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2013 saksi dan Penggugat mengetahui Mobil BM 1341 DT hilang didaerah Cikampak, yang diberitahu oleh yang merental mobil tersebut bernama Candra via sms;

b)Bahwa setahu saksi mobil xenia warna hitam BM 1341 DT milik Penggugat;

c)Bahwa atas unit yang hilang tersebut pada tanggal 25 Agustus 2013 dilaporkan ke Polsek Mandau;

d)Bahwa yang terakir mebawa mobil tersebut adalah Candra;

e)Bahwa saksi adalah karyawan Penggugat;

Muhammad Faisal (Saksi Penggugat)

a)Bahwa yang ikut mencari mobil yang hilang ada 5 orang yaitu : Penggugat, Keponakannya, Putra, Izal ;

b)Bahwa mobil yang hilang tersebut yaitu mobil xenia BM 1341 DT;

c)Bahwa pencurian mobil tersebut menurut informasi dari Penggugat mobil direntalkan tetapi mobil tidak kembali dan dibawa kabur;

Fransiskus Simamora (Saksi Penggugat)

a)Bahwa saksi tau mobil Penggugat hilang dari yaitu mobil xenia warna hitam BM 1341 DT dan saksi mengetahui dari kakak saksi bernama Sartika Simamora;

b)Bahwa saksi ikut mencari mobil tersebut ke daerah Cikampak karena melihat sms siperental dari Penggugat yang mengatakan bahwa mobil ada masalah di Cikampak ;

c)Bahwa setelah dicek ternyata ada mobil yang serupa tapi warnanya sudah berubah menjadi hitam tidak mengkilat, bodinya xenia tetapi mesinnya avanza dan plat nomor sudah diganti menjadi BK 1472 QH;

d)Bahwa menurut informasi orang bengkel bahwa mesin dan lainnya yang berubah tersebut telah diganti-ganti;

e)Bahwa saksi menyisir seputar bengkel untuk mencari plat mobil BM 1341 DT ternyata tidak ada;

f)Bahwa mobil yang hilang tersebut sering dibawa kakak saksi pulang sehingga saksi tau dan kenal betul dengan mobil tersebut;

Ardian Saputra (Saksi Penggugat)

a)Bahwa saksi tahu mobil Penggugat hilang yaitu mobil merk xenia Li Sporty BM 1341 DT sekitar bulan pusa tahun 2013;

b)Bahwa saksi tahu mobil hilang dari Penggugat karena saksi adalah supir rental Penggugat, yang mana apabila dibutuhkan saksi selalu dipanggil Penggugat;

c)Bahwa sakti pernah mencari ke Dumai karena mobil tersebut dirental oleh orang Dumai;

d)Bahwa selain ke Dumai saksi pernah ikut mencarai ke Cikampak yang alasannya dilakukan pencarian tersebut kesana karena dapat sms dari parental yang mengatakan mobil ada dipole Cikampak;

e)Bahwa di Cikampak ada ditemukan mobil,namun sudah berubah bodi dan diganti;

f)Bahwa Penggugat meminta Kapolsek untuk mengecek mesin,karenarangka berbeda dimana bodinya xenia rangkanya avanza

4)Bahwa Penggugat telah mendatangi kantor para Tergugat kealamatnya di Jl. A. Yani No. 152 Sukajadi Pekanbaru guna menanyakan alasan kenapa dilakukannya penyitaan mobil Daihatsu Xenia Xi MC Family, Nomor rangka: MHKV1BA2JBK101822, Nomor mesin: DH67883, BPKB atas nama: Syahril Agoes, Nomor Polisi: BM 1679 DQ Warna: Hitam metalik, Tahun 2011 milik PENGGUGATdan pembatalan asuransitersebutserta meminta salinan Akta Jaminan Fidusia dan kopi Sertifikat Jaminan Fidusia (Bukti P-23)

5)Bahwa itikad baik Penggugat ini juga dapat dilihat dari Bukti-bukti Surat para Tergugat dengan tidak ada satu surat teguranpun yang dapat diajukan dan dijadikan bukti dimuka sidang;

31.Bahwa para Tergugat tidak bertikad baik hal ini tercermin dari apa yang telah para Tergugat lakukan sebagaimana yang telah Penggugat sampaikan dalam replik tertanggal 6 Januari 2014 pada poin 32 sebagai berikut :

1)Membuat dan menanda tangani perjanjian secara sepihak dengan meniru tanda tangan pada setiap dokumen yang mengatas namakan Penggugat dan Istri;

2)Tergugat I melakukan penyitaan secara sepihak dan tidak memberikan somasi atau suatu surat apapun bentuknya yang berkaitan dengan hutang kepada Penggugat pasca penyitaan;

3)Melakukan pembatalan asuransi dan mengambil pengembalian preminya, sementara para Tergugat bukanlah sipenanggung;

4)Karyawan para Tergugat tidak mau menerima cicilan dari Penggugat hanya karena telah lewat jatuh tempo dan kemudian memaksa Penggugat untuk melakukan pembayaran yang belum jatuh tempo bulan berikutnya;

5)Petugas para Tergugat berkata tidak sopan, berprilaku tidak baik dan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Penggugat;

6)Para Tergugat tidak memberikan salinan Akta dan kopian Sertifikat Jaminan Fidusia yang lahir dari perjanjian secara sepihak tersebut;

32.Bahwa Pembanding/Penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Majelis pada tingkat Banding ini menyatakan dalam putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Terbanding/Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad) sebagai berikut :

I.DALAM PROVISI

-Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan II Konvensi telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, karena tindakan penyitaan yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I melanggar Pasal 7UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: “Tidak seorang pun dapat dikenakan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurutcara yang diatur dalam undang-undang;

-Menetapkan terlebih dahulu Sita Jaminan (conserevatoir Beslaq) terhadap:

1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia Xi MC Family Nomor Polisi: BM 1679 DQ, Nomor rangka: MHKV1BA2JBK101822, Nomor mesin : DH67883 BPKB atas nama: Syahril Agoes, Warna: Hitam metalik, Tahun 2011

II.DALAM KONVENSI

A.DALAM EKSEPSI

1)Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan II tidak dapat diterima.

2)Kewenangan Mengadili

·Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999  Tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya menentukan, “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”

·Bahwa Penggugat mengajukan gugatan  ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang bunyinya menentukan, “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;

·Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang bunyinya menentukan, “Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”;

·Bahwa gugatan diajukan kepada Pengadilan negeri dalam wilayah hukum tempat tinggal Tergugat, karena pada perjanjian sepihak tersebut yaitu para Tergugat beralamatkan di Jalan A. Yani No. 152 Sukajadi Pekanbaru;

·Bahwa Pengadilan yang berwenang menangani perkara perdata ini sudah tepat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

3)Penggugat tidak mempunyai kedudukan

·Bahwa Penggugat adalah pemilik mobil Daihatsu Xenia Type Xi MC Family Nomor rangka: MHKV1BA2JBK101822, Nomor mesin: DH67883 yang diberi fasilitas pembiayaan oleh Tergugat I dan Xenia Li Sporty Nomor rangka: MHKV1AA2JBK104838, Nomor mesin: DP49304 yang diberi fasilitas pembiayaan oleh TergugatII dengan perjanjian sepihak secara melawan hukum;

·Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Penggugatadalah warga Negara Republik Indonesia yang merupakan konsumen para Tergugat;

·Bahwa Penggugatadalahdebitur atau konsumen Tergugat I dan II lahir bukan karena persetujuan melainkan karena cacat kehendak atau penipuan (melanggar pasal 1321 KUHPerdata);

·Bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Penggugatadalah warga Negara Republik Indonesia yang tidak dapat dikenakan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang;

·Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, gugatan Penggugat yang diajukan sudah jelas kedudukannya secara hukum;

4)Gugatan Penggugat Kabur (Exceptio Obscuur Libel)

·Penggugat dalam menyusun surat gugatan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Surat gugatan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian yang memuat uraian peristiwa dan dasar hukum gugatan dan bagian Petitum. Bagian petitum merupakan bagian gugatan yang memuat apa yang Penggugat tuntut;

·Dalam surat gugatan, bagian yang memuat uraian peristiwa dan dasar hukum gugatan Penggugat cantumkan pada angka Romawi I, II, III, IV dan V,sementara bagian petitum,Penggugat cantumkan pada angka Romawi VI.

·Bahwa Gugatan Penggugat yang diajukan sudah tepat dan jelas, baik mengenai subjek dan objek hukum secara normal.

B.DALAM POKOK PERKARA

1.Bahwa pada hari kamis tanggal, 26 Mei 2011 Tergugat I telah menanda tangani secara sepihak SURAT Perjanjian Pembiayaan DENGAN JAMINAN FIDUSIA, Nomor Perjanjian : 01.500.506.00.114123.3 dengan mengatas namakan serta meniru tanda tangan Penggugatdan Istriatas fasilitas pembiayaan pembelian kendaraan bermotor, tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penggugat;

2.Bahwa pada hari kamis tanggal, 16 Nopember 2011 TergugatII telah menanda tangani secara sepihak SURAT Perjanjian Pembiayaan DENGAN JAMINAN FIDUSIA, Nomor Perjanjian :02.500.506.00.120076.6dengan mengatas namakan serta meniru tanda tangan Penggugat dan Istriatas fasilitas pembiayaan pembelian kendaraan bermotor, tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penggugat;

3.Bahwa jikadilihat secara bersamaan tanda tangan yang ada pada fotocopy KTP Penggugat dan Istri ketika pengajuan pembiayaan yaitu : (Bukti P-1) dicocokkan dengan (Bukti P-4 bersesuaian dengan Bukti T1-2) pada poin nomor 1 diatas,dan (Bukti P-11 bersesuaian dengan Bukti T2-2) pada poin nomor 2 diatas, sangat jelas pemalsuannya;

4.Bahwa jikadilihat secara bersamaan semua bukti-bukti yang berkaitan dengan tanda tangan Penggugat dan Istri yang dipalsukan oleh para Tergugat dengan tanda tangan yang ada pada fotocopy KTP Penggugat dan Istri ketika pengajuan pembiayaan yaitu : Bukti yang masuk dalam Pertimbangan Hukum (Bukti P-1) dicocokkan dengan (Bukti P-4 bersesuaian dengan Bukti T1-2), (Bukti P-11 bersesuaian dengan Bukti T2-2) dan bukti yang tidak dimasukkan dalam Pertimbangan Hukum (Bukti P-18, Bukti T1-1, T1-5, T2-1 dan T2-4), sangat jelas tanda tangan/paraf Penggugat dan Istri tidak sama bentuknya, dan pada setiap halamannya juga sangat terlihat jelas perbedaan bentuknya yang “sangat mencolok sehingga terlihat jelas bahwa dipalsukan” dan dibenarkan oleh kesaksian saksi-saksi dimuka sidang sebagai berikut:

Muhammad Faisal (Saksi Penggugat)

d)Bahwa saksi kenal dengan Ulil Amri pada saat saksi berada didepan bisnis Penggugat yang mana pada waktu itu ada mengerjakan terali AC dan setelah pemasangan terali AC tersebut Ulil Amri datang,memperkenalkan diri kepada saksi lalu Ulil Amri memberikan kartu nama kepada saksi dengan mengatakan mana tahu bapak berkeinginan membeli mobil;

e)Bahwa waktu itu di ruang Penggugat hanya ada dua kursi dan saksi duduk dibangku yang lain;

f)Bahwa pada waktu itu Ulil Amri berbicara agak keras membicarakan tentang jumlah pengambilan mobil sebanyak 6 unit dan pada saat itu terjadi perdebatan membicarakan masalah asuransi;

g)Bahwa Asuransi yang diperdepatkan itu masalah asuransi jiwa dan jaminan;

h)Bahwa waktu itu tidak ada teken meneken;

i)Bahwa saksi tahu ke 2 mobil tersebut kredit tapi saksi tdak tahu dimana dikredit oleh Penggugat;

5.Bahwa pada hari Jum’at tanggal, 31 Mei 2013 Tergugat I dan II telah membatalkan secara sepihak Asuransi Kendaraan Bermotoratas nama Penggugat dengan PT. Asuransi Astra Buana sertifikat nomor ; 1107156960 atas mobil BM 1679 DQ, tertanggal 31 Mei 2011 dan sertifikat nomor ; 1116694262 atas mobil BM 1341 DTtertanggal 22 Nopember 2011 sementara nama tertanggung pada kedua (2) polis tersebut adalah nama Penggugat, kemudian para Tergugat mengambil dana pengembalian premi dari perusahaan asuransi tersebut, tanpa persetujuan atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada dan dari Penggugat (Bukti P-6 dan P-13) dan Pembatalan asuransi tersebut telah diakui oleh para Tergugat dalam Eksepsi dan Jawabannya pada halaman 8 point nomor 11 tertanggal 16 Desember 2013 dan dibenarkan oleh kesaksian saksi-saksi dimuka sidang sebagai berikut:

Sartika Simamora (Saksi Penggugat)

a)Bahwa saksi mengetahui antara Penggugat dengan Para Tergugat yaitu masalah pembatalan asuransi sepihak;

b)Bahwa pada hari senin tanggal 12 September 2013 Penggugat mendatangi kantor Perwakilan Asuransi Kendaraan Bermotor dan bertemu dengan Ilham guna melakukan klaim asuransi atas kehilangan mobil Penggugat dengan nomor polisi BM 1341 DT;

c)Bahwa kemudian Ilham mengatakan bahwa Penggugat tidak dapat melakukan klaim atas kehilangan mobil tersebut karena asuransi telah dibatalkan oleh Tergugat pada tanggal 31 Mei 2013 secara sepihak;

6.Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2013 Tergugat I telah menyita 1 unit mobil Daihatsu Xenia Xi MC Family Nomor rangka: MHKV1BA2JBK101822, Nomor mesin: DH67883, BPKB atas nama: Syahril Agoes, Nomor Polisi: BM 1679 DQ Warna: Hitam metalik, Tahun 2011 milik Penggugat,yang dilakukan oleh M. Fauzi S atas suruhan TergugatI pada saat mobil dalam penguasaan mitra atau pemakai jasa pada usaha Penggugat, tanpa adanya perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, maka perbuatan TergugatI tersebut merupakansuatuperbuatan yang melawan hukum, bahwa penyitaanyang dilakukanTergugatItersebut,telah bertentangan dengan Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman(Bukti P-9 dan Bukti P-10) Penyitaan tersebut telah diakui oleh para Tergugat dalam Eksepsi dan Jawabannya pada halaman 8 point nomor 10 tertanggal 16 Desember 2013 dandibenarkan oleh kesaksian para saksi-saksi dimuka sidang sebagai berikut:

Sartika Simamora (Saksi Penggugat)

a)Bahwa saksi mengetahui antara Penggugat dengan Para Tergugat yaitu masalah penyitaan sepihak;

b)Bahwa tanggal 23 Agustus 2013 saksi mendapat kabar bahwa mobil ditarik di Medan;

c)Bahwa mobil yang di tarik dimedan adalah BM 1679 DQ;

d)Bahwa pada tanggal 16 September 2013 saksi dan Penggugat mendatangi ACC di Pekanbaru dan diketahui mobil ada pada ACC;

Anita Roza (Saksi para Tergugat)

a)Bahwa saksi tau ada 1 unit mobil Penggugat yang ditarik karena tunggakan yang tidak dibayar,namun saksi tidak tau berapa jumlah tunggakannya dan tidak tau mobil yang mana;

b)Bahwa setahu saksi terhadap mobil yang ditarik,diberi waktu kepada debitur dan dapat melanjutkan kreditnya,jika tidak dibayar mobil dibukukan menjadi milik ACC;

Muslihuddin (Saksi para Tergugat)

a)Bahwa sesuai prosedur.atas mobil yang dilakukan penarikan,pihak ACC memberikan waktu 15 hari kepada debitur untuk membayar,jika tidak akan dilakukan lelang,hasil lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan sisa tunggakan dan sisanya akan dikembalikan kepada pihak debitur;

33.Bahwa berdasarkan uraian-uraian, fakta-fakta hukum dan fakta-fakta yang telah terjadi selama persidangan yang ditemukan pada pengadikan tingkat pertama hingga diterbitkannya putusan tersebut diatas, maka dengan ini Pembanding/Penggugat berkesimpulan bahwa peradilan tersebut telah melanggar asas-asas umum peradilan dan hukum acara selama persidangan, dan juga bertentangan dengan hak Pembanding/Penggugat yang tertuang dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999  Tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya menentukan, “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”, yang merupakan salah satu bagian dari DASAR HUKUM DIAJUKAN GUGATANoleh Pembanding/ Penggugat;

34.Bahwa dengan ini Pembanding/Penggugatmohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat Banding ini, untuk memeriksa dan memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru Nomor : 163/Pdt.G/2013/ PN.PBRtertanggal 27Maret 2014tersebut menjadi sebagai berikut :

------------------------------------------ MENGADILI----------------------------------------

I.DALAM PROVISI

-Menetapkan Terlebih dahulu Sita Jaminan (conserevatoir Beslaq) terhadap1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia Xi MC Family Nomor Polisi: BM 1679 DQ, Nomor rangka: MHKV1BA2JBK101822, Nomor mesin : DH67883 BPKB atas nama: Syahril Agoes, Warna: Hitam metalik, Tahun 2011

II.DALAM KONVENSI

A.Dalam Eksepsi

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan II ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet aavankelijk verklaard);

III.Dalam Pokok Perkara

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menolak seluruh eksepsi Tergugat Idan II ;

3.Menyatakan sahTergugat Idan II Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4.Menyatakan batal demi hukum surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia dengan Nomor Perjanjian : 01.500.506.00.114123.3 tertanggal 26 Mei 2011 dengan TergugatI;

5.Menyatakan batal demi hukum surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia dengan Nomor Perjanjian: 02.500.506.00.120076.6 tertanggal 16 Nopember 2011 dengan TergugatII;

6.Menghukum TergugatIuntuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materil sebesar Rp. 129.420.000,- (seratus dua puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)kepada Penggugat;

7.Menghukum TergugatIuntuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateril sebesar Rp, 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)kepada Penggugat;

8.Menghukum TergugatIIuntuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materil sebesar Rp. 159.220.000,- (seratus lima puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah)kepada Penggugat;

9.Menghukum TergugatIIuntuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateril sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)kepada Penggugat;

10.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);

IV.Dalam Rekonvensi

1.Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

2.Menyatakan tidak sah surat perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia No. 01.500.506.0.114123.3 tertanggal 26 Mei 2011 antara Penggugat dengan Tergugat I;

3.Menyatakan tidak sah surat perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia No. 02.50.506.00.120076.6 tertanggal 6 November antara Penggugat dengan Tergugat II;

4.Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5.Membebaskan Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat I Rekonvensi sebesar Rp. 127.242.000,- (seratus dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah);

6.Membebaskan Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat II Rekonvensi sebsar 142.732.000,- (seratus empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

7.Membebaskan Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada Penggugat I Rekonvensi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

8.Membebaskan Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat II Rekonvensi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah );

9.Menyatakan tidak sah dan melawan hukum penyitaan yang telah dilakukan oleh Penggugat I Rekonvensi terhadap 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia Type Xi MC Family No. Rangka MHKV1BA2JBK101822 NO Mesin DH67883 No. Pol BM 1679 DQ, BPKB atas nama: Syahril Agoes;

10.Membebaskan Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa/dwangsom atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan terhitung sejak putusan dibacakan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

V.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

-Membebaskan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pekanbaru, 17 April 2014

Hormat saya

Pembanding/Penggugat

( SYAHRIL AGOES )

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun