Mohon tunggu...
Syahril Batubara
Syahril Batubara Mohon Tunggu... -

pujian dan sanjungan adalah racun

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menghindari Macet Rombongan Gubernur Melawan Arus Lalu Lintas

3 Agustus 2011   08:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:08 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_123074" align="aligncenter" width="256" caption="ilustrasi google"][/caption] Jika anda terlibat dalam satu kemacatan dijalan raya apakah yang akan anda lakukan?

So pasti tak ada yang bisa kita lakukan selain menghibur diri,apakah berHP ria, bersiul-siul atau kerjaan lain semisal menghitung jumlah kenderaan yang anda lalui dan terakhir tentu saja berdoa semoga ada keajaiban.

Tapi yang dilakukan Polda Metro jauh lebih "kreatif".

Saat rombongan Gubernur Fauzi Bowo terjebak kemacatan di seputaran cilincing (berita Metro Tv siang) tim voreders polisi yang mengawal lebih memilih memotong jalan dengan menerabas jalan melawan arus.

Dapat dibayangkan bagaimana perasaan masyarakat pengguna jalan ketika mengetahui pemimpinnya yang difasilitasi pihak kepolisian justru mempertontonkan contoh buruk -melawan arus- berlalu lintas.

Dalam UU No.22 tahun 2009 ttg Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (pasal 104) mengatakan:

(1) Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

a.    Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan

b.    Memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus

c.    Mempercepat arus lalu lintas

d.    Memperlambat arus lalu lintas

e.    Mengalihkan  arah arus lalu lintas.  Dst..

(3) Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang deberikan oleh petugas POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dari bunyi pasal ini masyarakat di wajibkan mematuhi perintah petugas sekalipun apa yang mereka lakukan adalah memberikan contoh tak baik dalam berlalu lintas. Apalagi keadaan tertentu yang dimaksud disini adalah untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas itu sendiri bukan untuk prioritas subjek tertentu.

Jika dikaitkan dengan (pasal 134) yaitu pengguna jalan yang mendapat hak utama (prioritas) untuk didahulukan, tidak dijelaskan secara eksplisit rombongan kepala daerah (selain poin (g) yang mengatakan konvoi dan/atau kenderaan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI - yang sangat subjektif sifatnya -

Jadi tidak heran jika anda tiba-tiba dikejutkan oleh raungan sirene pengawal kenderaan meminta didahulukan eh.. ternyata Cuma rombongan pengantin yang mau bulan madu.

Sampai kapan pejabat di republik ini lebih mendahulukan dilayani daripada melayani.

Mungkin pak gubernur gemes melihat masyarakat sering melawan arus lalu lintas jadi beliau kepengen juga merasakan bagaimana sensasinya melawan arus lalu lintas.

Sebagaimana pak Marjuki Ali (ketua DPR) yang ingin memaafkan para koruptor yang kabur keluar negeri karena pemerintahan sebelumnya dia anggap juga pernah berupaya memaafkan koruptor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun