Mohon tunggu...
Syahrian
Syahrian Mohon Tunggu... Penulis - selenophile, aquarius, aktivis

Aku ingin seperti tikus, jadi peng-erat selamanya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengkaji Netralitas Moderator dalam Debat Kedua Calon Presiden

19 Februari 2019   20:32 Diperbarui: 19 Februari 2019   21:49 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam percakapan sehari-hari, sepertinya kita sudah tidak asing dengan kata netralitas. Menurut KBBI, net.ra.li.tas /ntralitas/ n keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas). Penggunaannya sering diidentikkan dengan istilah tidak bias.

Netralitas memiliki kecenderungan untuk tidak berpihak pada konflik (fisik atau ideologis), bukan berarti menyarankan pihak netral untuk tidak berpihak sama sekali.

Saat melakukan moderasi dan mediasi, netralitas sering digunakan untuk menilai atau memfasilitasi dialog yang independen dari bias apa pun, lebih menekankan pada proses daripada hasilnya. Misalnya, pihak netral diposisikan sebagai pihak tanpa konflik kepentingan dalam suatu konflik, dan diharapkan beroperasi seolah-olah tidak memiliki bias. Pihak-pihak netral seringkali dianggap lebih andal, aman, dan dapat dipercaya.

Pasca debat capres kedua pada Minggu (17/02/19), menyisakan banyak kejanggalan yang muncul. Salah satunya yaitu terkait netralitas moderator debat yang dibawakan oleh Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki.

Saat masyarakat hanya terfokus pada hal yang bersifat substansial dari perdebatan, soal kebenaran data atau pernyataan kontroversial yang dilontarkan masing-masing Calon Presiden. Saya justru lebih tertarik mengamati teknis dan aturan atau tata tertib debat yang banyak diabaikan oleh moderator dan tidak akan mengulas keunggulan Calon Presiden di setiap segmennya.

Sebelum membahas aturan-aturan apa saja yang diabaikan, berikut kita cermati 

Tata Tertib Debat Kedua Calon Presiden :

1. Tema debat kedua adalah infrastruktur, energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
2. Pertanyaan seputar visi misi yang berkaitan dengan tema debat kedua dan tidak menyerang secara personal.
3. Durasi waktu dimulai ketika Calon Presiden mulai berbicara.
4. Calon Presiden diperkenankan membawa alat tulis, catatan dan data yang diperlukan.
5. Calon Presiden dilarang membawa atribut apapun yang tidak berkaitan dengan debat kedua.

Tata Tertib Pendukung saat debat 
:

1. Harus selalu tertib
2. Dilarang memprovokasi
3. Dilarang membawa benda berbahaya.
4. Tim kampanye bertanggung jawab terhadap ketertiban pendukung.
5. Dilarang meneriakkan yel-yel saat Calon Presiden berbicara.

Tata tertib debat untuk Calon Presiden yang diabaikan oleh Moderator

Pertama, pelanggaran yang paling mencolok adalah pernyataan yang dilontarkan Jokowi menjelang berakhirnya segmen ketiga, yaitu Jokowi menyinggung tentang kepemilikan lahan oleh Prabowo seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah. Hal itu dia sampaikan saat dia dihadapkan pada pertanyaan ihwal reforma agraria.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun