Mohon tunggu...
Syahrial
Syahrial Mohon Tunggu... Guru - Guru Madya

Belajar dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pakaian Dinas PNS dan PPPK Sekarang Sama

21 September 2024   04:18 Diperbarui: 21 September 2024   04:21 37737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen setkab.go.id

Pada akhirnya, penyeragaman pakaian dinas ASN harus dilihat sebagai bagian dari upaya yang lebih besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Jika diimplementasikan dengan baik, kebijakan ini berpotensi menjadi katalis perubahan positif dalam birokrasi Indonesia, menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif, efisien, dan berorientasi pada kinerja.

Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa esensi dari pelayanan publik bukan terletak pada warna seragam, melainkan pada integritas, kompetensi, dan dedikasi para aparatur negara. Penyeragaman pakaian dinas hanyalah langkah awal; tantangan sebenarnya adalah memastikan bahwa perubahan ini diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja ASN secara keseluruhan. Dengan demikian, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dapat menjadi titik awal yang bermakna dalam perjalanan panjang reformasi birokrasi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun