Pada akhirnya, penyeragaman pakaian dinas ASN harus dilihat sebagai bagian dari upaya yang lebih besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Jika diimplementasikan dengan baik, kebijakan ini berpotensi menjadi katalis perubahan positif dalam birokrasi Indonesia, menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif, efisien, dan berorientasi pada kinerja.
Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa esensi dari pelayanan publik bukan terletak pada warna seragam, melainkan pada integritas, kompetensi, dan dedikasi para aparatur negara. Penyeragaman pakaian dinas hanyalah langkah awal; tantangan sebenarnya adalah memastikan bahwa perubahan ini diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja ASN secara keseluruhan. Dengan demikian, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dapat menjadi titik awal yang bermakna dalam perjalanan panjang reformasi birokrasi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H