Mohon tunggu...
Syahrial
Syahrial Mohon Tunggu... Guru - Guru Madya

Belajar dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pakaian Dinas PNS dan PPPK Sekarang Sama

21 September 2024   04:18 Diperbarui: 21 September 2024   04:21 37737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini menandai era baru dalam tata kelola aparatur negara, khususnya terkait dengan penyeragaman pakaian dinas antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini tidak hanya mengubah penampilan visual di lingkungan kerja pemerintahan, tetapi juga membawa implikasi yang lebih dalam terhadap etos kerja, kesetaraan, dan efisiensi administrasi publik.

Latar Belakang Perubahan

Sebelum diberlakukannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara pakaian dinas PNS dan PPPK. PNS mengenakan seragam berwarna khaki pada hari Senin dan Selasa, sementara PPPK mengenakan pakaian hitam dan putih. Perbedaan ini tidak hanya bersifat estetis, tetapi juga menciptakan segregasi visual yang dapat berimplikasi pada psikologi kerja dan interaksi antar pegawai.

Aturan sebelumnya, yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, ternyata menimbulkan polemik di kalangan ASN. Banyak pegawai PPPK yang enggan mematuhi aturan tersebut dan memilih untuk mengenakan seragam yang sama dengan PNS. Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dan resistensi terhadap kebijakan yang dianggap membeda-bedakan status kepegawaian secara visual.

Analisis Dampak Positif

1. Kesetaraan dan Inklusivitas

   Penyeragaman pakaian dinas antara PNS dan PPPK merupakan langkah simbolis namun penting dalam mewujudkan kesetaraan di lingkungan kerja pemerintahan. Dengan menghapuskan perbedaan visual yang mencolok, kebijakan ini dapat mengurangi perasaan diskriminasi dan meningkatkan rasa kesatuan di antara seluruh komponen ASN. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip good governance yang menekankan pada inklusivitas dan non-diskriminasi.

2. Peningkatan Etos Kerja dan Profesionalisme

   Seragam yang sama dapat mendorong terciptanya identitas kolektif yang lebih kuat di kalangan ASN. Ketika seluruh pegawai mengenakan pakaian dinas yang seragam, fokus dapat lebih diarahkan pada kinerja dan profesionalisme, bukan pada status kepegawaian. Hal ini berpotensi meningkatkan motivasi kerja dan mengurangi friksi yang mungkin timbul akibat perbedaan status.

3. Efisiensi Administratif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun