"Keadilan dalam pendidikan hanya dapat tercapai ketika zonasi dipahami dengan bijak dan pemerintah memberikan perhatian yang adil kepada sekolah swasta."
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan proses yang krusial dalam sistem pendidikan di Indonesia. Setiap tahun, para orangtua dan calon siswa menantikan momen ini dengan harapan mendapatkan tempat di sekolah-sekolah yang diinginkan.Â
Namun, penting untuk mengimplementasikan sistem zonasi dalam PPDB agar penerimaan siswa dapat dilakukan secara adil dan merata.Â
Dalam opini ini, akan dibahas mengenai pentingnya penerapan zonasi dalam PPDB berdasarkan beberapa informasi yang relevan.
Pertama-tama, zonasi merupakan syarat penting dalam PPDB untuk memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh warga negara. Melalui sistem zonasi, pemerintah dapat mengatur dan menyeimbangkan jumlah siswa di setiap sekolah.Â
Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan dalam zonasi adalah jarak antara tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.Â
Meskipun batasan jarak tersebut masih berada dalam satu kecamatan, hal ini penting untuk mencegah terjadinya kesenjangan antara sekolah-sekolah yang memiliki jumlah siswa yang berlebihan dengan sekolah-sekolah yang kurang diminati.Â
Dengan menerapkan zonasi, diharapkan setiap siswa memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan pendidikan di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.
Selain jarak rumah dengan sekolah, sistem zonasi juga mempertimbangkan sekolah jenjang sebelumnya sebagai faktor dalam menentukan zonasi untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya. Hal ini sangat penting dalam menjaga kelancaran pendidikan siswa dari satu jenjang ke jenjang berikutnya.Â
Sebagai contoh, seorang siswa yang telah menyelesaikan jenjang SD di sekolah negeri di suatu wilayah memiliki prioritas untuk melanjutkan ke jenjang SMP di sekolah yang sama atau terdekat. Dengan demikian, zonasi tidak hanya memperhatikan jarak rumah ke sekolah, tetapi juga mempertimbangkan kelancaran perjalanan pendidikan siswa.