Mohon tunggu...
Syahrial
Syahrial Mohon Tunggu... Guru - Guru Madya

Belajar dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Guru PPPK Berharap Kesetaraan Liburan dengan Guru PNS

23 Juni 2023   10:18 Diperbarui: 24 Juni 2023   06:15 2359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Ketika kesetaraan diberikan pada semua guru, semangat dan dedikasi mereka akan berkembang dengan gemilang, menciptakan dunia pendidikan yang lebih baik."

Dalam konteks dunia pendidikan di Indonesia, guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki perbedaan dalam hak liburan semester dan cuti tahunan. 

Guru PNS dapat menikmati liburan semester tanpa memotong jatah cuti tahunannya, sedangkan guru PPPK harus mengambil cuti tahunan jika ingin ikut liburan semester. 

Perbedaan ini telah menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan guru PPPK, yang berharap ada kesetaraan dalam hal ini mengingat mereka juga adalah ASN (Aparatur Sipil Negara). 

Dalam opini ini, akan dibahas perbandingan antara kedua jenis guru ini untuk mencari pemahaman yang lebih baik dan mengeksplorasi argumen untuk mencapai kesetaraan dalam hal liburan semester.

Perlu dicatat bahwa guru PNS memiliki hak mendapatkan liburan akhir semester. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 315. Selain itu, mereka juga memiliki hak cuti tahunan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2022. 

Pemberian cuti tahunan kepada guru PNS harus mempertimbangkan ketersediaan guru pengganti saat mereka sedang cuti. Dengan kata lain, guru PNS dapat menikmati liburan semester tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka.

Di sisi lain, guru PPPK yang ikut libur semester juga memiliki hak cuti tahunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 81. Namun, perbedaan terletak pada mekanisme pengambilan cuti tahunan. 

Guru PPPK harus mengajukan permohonan cuti secara tertulis jika mereka ingin mengikuti libur semester dan memperoleh hak cuti tahunannya. Jadi, guru PPPK harus mengorbankan cuti tahunannya untuk mengambil liburan semester.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun