"Hak individu tidak dapat diabaikan begitu saja, namun kepentingan umum juga perlu dipertimbangkan dengan bijak."
Sanksi untuk peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 yang tidak mendaftar ulang setelah lolos mengundang pro dan kontra. Meskipun ada kebijakan tegas yang diatur oleh panitia seleksi, sanksi ini masih menjadi bahan perdebatan.
Ketua Pelaksana Eksekutif Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Budi Prasetyo Widyobroto, baru-baru ini mengumumkan bahwa peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang lolos harus mendaftar ulang jika ingin mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada tahun-tahun berikutnya.Â
Menurut Budi, keputusan ini diambil untuk mempertimbangkan unsur keadilan dan menghindari kerugian bagi orang lain yang mendaftar. Namun, apakah sanksi ini benar-benar adil bagi siswa dan sekolah yang terkena dampaknya?
Pertama-tama, kita perlu mempertimbangkan perspektif siswa yang sudah lolos SNBP. Bagi mereka, lolos SNBP tentunya merupakan suatu pencapaian yang patut diapresiasi. Namun, apakah mereka seharusnya diwajibkan untuk mendaftar ulang jika mereka tidak ingin atau tidak mampu mengikuti UTBK pada tahun berikutnya?Â
Tentunya, ada berbagai alasan mengapa siswa mungkin tidak ingin atau tidak mampu mengikuti UTBK, seperti karena faktor kesehatan atau keluarga. Mereka yang tidak dapat mengikuti UTBK akan terkena sanksi, meskipun mereka sudah berhasil lolos SNBP dan mungkin memiliki potensi untuk sukses di perguruan tinggi.
Di sisi lain, sanksi ini memang dapat membantu mengurangi jumlah peserta UTBK yang tidak serius atau tidak memenuhi syarat. Dengan mewajibkan peserta SNBP untuk mendaftar ulang, panitia seleksi dapat memastikan bahwa hanya peserta yang benar-benar serius yang mengikuti UTBK. Namun, apakah sanksi ini benar-benar efektif untuk tujuan tersebut?Â
Bagaimana dengan peserta SNBP yang hanya mendaftar ulang karena takut terkena sanksi, tetapi sebenarnya tidak serius atau tidak memenuhi syarat untuk mengikuti UTBK?Â
Sanksi ini mungkin hanya akan memberikan beban tambahan bagi siswa yang sebenarnya tidak ingin atau tidak mampu mengikuti UTBK.