Mohon tunggu...
syahmardi yacob
syahmardi yacob Mohon Tunggu... Guru Besar Manajemen Pemasaran Universitas Jambi

Prof. Dr. Syahmardi Yacob, Guru Besar Manajemen Pemasaran di Universitas Jambi, memiliki passion yang mendalam dalam dunia akademik dan penelitian, khususnya di bidang strategi pemasaran, pemasaran pariwisata, pemasaran ritel, politik pemasaran, serta pemasaran di sektor pendidikan tinggi. Selain itu, beliau juga seorang penulis aktif yang tertarik menyajikan wawasan pemasaran strategis melalui tulisan beberapa media online di grup jawa pos Kepribadian beliau yang penuh semangat dan dedikasi tercermin dalam hobinya yang beragam, seperti menulis, membaca, dan bermain tenis. Menulis menjadi sarana untuk menyampaikan ide-ide segar dan relevan di dunia pemasaran, baik dari perspektif teoritis maupun aplikatif. Gaya beliau yang fokus, informatif, dan tajam dalam menganalisis isu-isu pemasaran menjadikan tulisannya memiliki nilai tambah yang kuat, khususnya dalam memberikan pencerahan dan solusi praktis di ranah pemasaran Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Kenaikan UMP dan PPN 2025: Pemicu Pertumbuhan atau Ancaman bagi Bisnis Daerah?

17 Desember 2024   17:28 Diperbarui: 18 Desember 2024   12:44 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Shutterstock (Creative Hub) via KOMPAS.com

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan pada tahun 2025 telah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, mulai dari pekerja, pengusaha, hingga pemerhati ekonomi.

Kebijakan ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara.

Namun, pertanyaannya adalah: apakah kebijakan ini akan berdampak positif bagi iklim bisnis di daerah?

Di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan tantangan global yang masih terus berlanjut, pemerintah dituntut untuk mencari keseimbangan antara kebutuhan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing ekonomi.

Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, sementara peningkatan tarif PPN menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat penerimaan negara yang diperlukan dalam pembangunan.

Meski demikian, implementasi kebijakan ini memunculkan berbagai respons dari pemangku kepentingan. Di satu sisi, kelompok pekerja menyambut baik kenaikan UMP sebagai langkah untuk memperbaiki taraf hidup mereka.

Namun, di sisi lain, pelaku usaha, terutama di daerah, mengkhawatirkan peningkatan biaya operasional yang bisa menekan kelangsungan bisnis mereka.

Kenaikan PPN pun menambah kompleksitas situasi, dengan risiko melemahkan daya beli masyarakat di tengah inflasi yang mungkin terjadi.

Artikel ini akan mengeksplorasi bagaimana kebijakan kenaikan UMP dan tarif PPN pada tahun 2025 dapat mempengaruhi iklim bisnis di daerah. Dengan menimbang berbagai sudut pandang dan faktor-faktor pendukung, kita akan menilai apakah kebijakan ini berpotensi menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah atau justru menjadi hambatan baru.

UMP Naik: Kesejahteraan atau Beban?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun