Proses akreditasi mendorong perguruan tinggi untuk terus memperbaiki mutu melalui evaluasi rutin. Misalnya, Universitas Diponegoro (UNDIP) menggunakan hasil evaluasi akreditasi untuk mengidentifikasi kelemahan pada sistem pembelajaran berbasis daring, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan pembelajaran digital mereka.
Relevansi Lulusan dengan Dunia Kerja
Akreditasi unggul menunjukkan bahwa perguruan tinggi mampu menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Dalam laporan Tracer Study Nasional 2022, perguruan tinggi terakreditasi A mencatatkan rata-rata 82% lulusan terserap dalam waktu kurang dari 6 bulan setelah kelulusan.
Akreditasi sebagai cerminan prestasi bukan hanya sebuah formalitas administratif, melainkan proses evaluasi yang kompleks dan mendalam untuk memastikan mutu pendidikan tinggi. Dengan indikator prestasi yang terukur dan manfaat yang nyata, akreditasi mampu mendorong perguruan tinggi untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam mencetak lulusan yang berkualitas. Namun, untuk menjaga relevansinya sebagai alat evaluasi, perguruan tinggi perlu memandang akreditasi sebagai sarana peningkatan mutu, bukan sekadar simbol gengsi.
Akreditasi sebagai Simbol Prestise
Akreditasi, yang seharusnya menjadi cerminan kualitas akademik, sering kali dimanfaatkan sebagai alat untuk membangun citra institusional perguruan tinggi. Status akreditasi unggul (A) atau "Unggul" sering dijadikan strategi branding untuk menarik calon mahasiswa, sponsor, dan mitra kerja sama, baik dari dalam maupun luar negeri. Perguruan tinggi dengan akreditasi tinggi lebih mudah memasarkan dirinya sebagai institusi berkualitas, terlepas dari realitas kualitas pembelajaran yang sebenarnya.
Sebagai contoh, dalam survei Edukasi Indonesia 2021, lebih dari 76% calon mahasiswa dan orang tua mengaku memilih perguruan tinggi berdasarkan status akreditasinya. Akibatnya, banyak perguruan tinggi yang berlomba-lomba mengejar status akreditasi unggul sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah pendaftar, meskipun belum tentu fokus pada peningkatan mutu pendidikan.
Kompetisi antarperguruan tinggi sering kali berfokus pada hasil akhir akreditasi, bukan substansi kualitas yang diwakilinya. Misalnya, laporan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2020) menunjukkan bahwa beberapa perguruan tinggi lebih memprioritaskan kegiatan administrasi untuk memenuhi persyaratan akreditasi dibandingkan pengembangan kualitas akademik, seperti penelitian inovatif atau penguatan kurikulum berbasis kebutuhan industri.
Fenomena Administrasi Berbasis "Hasil Akhir"
Dalam praktiknya, akreditasi sering kali diupayakan untuk mencapai hasil akhir yang memuaskan tanpa memperhatikan proses yang mendalam dan berkelanjutan. Perguruan tinggi cenderung fokus pada pemenuhan syarat administratif, seperti melengkapi dokumen evaluasi diri, laporan keuangan, dan bukti kegiatan, tanpa benar-benar membenahi aspek fundamental yang menjadi inti dari pendidikan tinggi. Fenomena ini dikenal sebagai "administrasi berbasis hasil akhir".
Kasus Universitas X (disamarkan), yang dilaporkan dalam penelitian Rahmawati et al. (2021), menggambarkan fenomena ini. Perguruan tinggi tersebut berhasil meraih akreditasi A setelah menyusun laporan evaluasi diri yang tampak sempurna di atas kertas. Namun, ketika dilakukan audit kualitas internal oleh pihak independen, ditemukan bahwa beberapa fasilitas yang tercantum dalam laporan tidak tersedia atau tidak dapat digunakan oleh mahasiswa. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara penilaian akreditasi di atas kertas dengan kondisi nyata di lapangan.