Mohon tunggu...
Syahla Hamidah
Syahla Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pecandu Kucing 🐈

Selanjutnya

Tutup

Book

Pentingnya Bekal Ilmu Sebelum Menikah

1 April 2023   09:06 Diperbarui: 3 April 2023   19:53 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Nama : Syahla Hamidah NIM : 212121111 / 4C

Prodi : Hukum Keluarga Islam 

Judul : Hukum Perkawinan Islam

Pengarang : H.Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A. & Agus Hermanto, M.H.I.

Penerbit: Perpustakaan Setia Bandung

Terbit : 2017

Cetakan: Pertama, Februari 2017

Buku Hukum Perkawinan Islam yang di karang oleh H.  Mahmudin Bunyamin, LC., M.A. dan Agus Hermanto, M.H.I.  Mendeskripsikan  mengenai hukum hukum perkawinan menurut  beberapa sudut pandang Ilmu fikih seperti pembahasan seputar Pernikahan seperti Talak, Rujuk, Cerai, Poligami dan lain lain. 

Salah satun tujuan menikah adalah untuk menjaga diri dari fitrah manusia itu sendiri yakni  mampu menjaga dan menyalurkan hasrat seksualnya kepada seseorang orang yang telah di halalkan bagi dirinya. 

Salah satu pembelajaran yang dapat saya petik setelah membaca buku ini adalah pentingnya menyiapkan bekal ilmu yang cukup sebelum memasuki fase pernikahan,  misalnya seperti pergi ke kajian, membaca buku tentang seputar rumah tangga, mendengarkan nasihat tentang menjadi pasangan yang baik. Maka dengan begitu di harapkan akan memperluas pengetahuan kita mengenai pernikahan dan mendapat sedikit gambaran untuk bekal menikah nanti serta di harapkan mampu mencapai keluarga yang kekal sakinah mawaddah dan warohmah

Berikut saya lampirkan video mengenai Hukum perkawinan islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun