Mohon tunggu...
Syahla Arani
Syahla Arani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi semester 6, Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kisah Vina Diangkat Menjadi Film, Publik Minta Kasus Dituntaskan

25 Mei 2024   22:05 Diperbarui: 25 Mei 2024   22:14 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber IG: @deecompany_official

Tangerang Selatan- Industri perfilman kini seringkali menjadi cerminan dari realitas sosial yang terjadi di masyarakat. Film seringkali menjadi media untuk menyampaikan cerita yang mempengaruhi pandangan kita terhadap dunia. Namun, apa yang terjadi ketika film tersebut memperkenalkan kisah yang belum mendapat penyelesaian hukum di dunia nyata?

Kasus Vina Dewi (16) belakangan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena kisahnya telah diangkat menjadi sebuah film yang sudah tayang dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari". Tayangnya film ini tak dipungkiri membuka memori kelam dan perjalanan delapan tahun kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam yang diwarnai teka-teki.

Vina dan kekasihnya eki menjadi korban aksi bejat yang dilakukan sebuah geng motor. Saat peristiwa terjadi polda Cirebon mengatakan bahwa itu merupakan lakalantas, tetapi kejanggalan mulai bermunculan dan semua terungkap ketika 8 dari 11 pelaku dapat diamankan pihak kepolisian pada tanggal 31 September 2016, bahwa kedua korban dianiaya hingga hilang nyawa dan vina diperkosa secara bergiliran oleh pelaku.

Para pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dan 3 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan terbuka kembalinya kasus ini, Hotman Paris selaku kuasa hukum  keluarga almarhuma Vina siap mengawal kasus tersebut. Dikutip dari media Kompas.com setelah pertemuan Hotman dengan keluarga vina di kawasan Grogol, Jakarta Barat pada kamis kemarin. Hotman mengatakan ada kejanggalan terutama pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari 8 pelaku dan mempertanyakan soal tiga pembunuh Vina Dewi yang kini masih buron, tapi tidak dimasukkan ke dalam BAP dari delapan tersangka yang ditangkap lebih awal. Ia menduga ada yang mengubah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dari delapan tersangka.

"Kalau delapan orang pelaku sudah menyatakan ada tiga orang lagi, ya enggak mungkin itu karangan," papar Hotman.

Hotman juga menghimbau kepada bapak kapolri untuk membantu mengawal kasus ini untuk 3 orang DPO yang sampai sekarang belum tertangkap, karena ia menduga polisi kurang serius dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki. Di katakan kurang serius yaitu dibuktikan dengan adanya pencabutan keterangan dari 8 pelaku secara bersamaan tentang keterlibatan 3 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian hingga kini.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, penulis berpendapat bahwa penayangan film yang menceritakan kejadian telah membuka jalan bagi korban dan keluarganya untuk mencari keadilan. Kisah Vina menunjukkan fakta ketidakadilan yang masih ada di sistem hukum kita dan menunjukkan betapa kompleksnya masalah hukum dan keadilan yang terjadi di masyarakat kita. Sebaliknya, ada kemungkinan film tersebut akan menimbulkan kontroversi dan memengaruhi proses hukum yang independen.

Film tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemerintah dan lembaga hukum untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dalam menangani kasus serupa. Pemerintah harus mengambil tindakan serius atas keinginan publik untuk keadilan dan menangkap tiga pelaku lainnya. Hukum bukan hanya soal teori dan prosedur, tetapi juga soal keadilan dan kemanusiaan. 

Pencabutan BAP tersangka tidak relevan, pencabutan keterangan tersangka dalam penyidikan boleh dilakukan oleh terdakwa, dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaan penyidikan berlangsung dan harus disertai dengan alasan yang mendasardan logis. Ditinjau dari segi etis yuridis, terdakwa "berhak" dan dibenarkan "mencabut kembali" keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan. Namun Pasal 189 ayat (2) KUHAP tidak mengatur secara rinci dan jelas mengenai pencabutan keterangan terdakwa di luar sidang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun