Mohon tunggu...
Syahjoni R
Syahjoni R Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Islam, laki-laki, 58 tahun, ingin menuangkan pikiran, berbagi pengetahuan, apa yang aku bisa dari apa yang engkau bisa. Ingin mencari teman, bersilahturahmi................. bantu aku untuk mencari dan menambah ilmu. Kompasiana adalah tempatnya. Salam Kompasiana.....

Selanjutnya

Tutup

Money

Kemenkop dan UKM Bersinergi dengan KLHK Melakukan Pemberdayaan Kepada Bank Sampah Untuk Menjadi Koperasi dan UKM

15 Maret 2017   16:31 Diperbarui: 15 Maret 2017   16:36 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun Sinergi Program Pengelolaan Bank Sampah melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Bidang Pengelolaan Bank Sampah. PKS tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM, Yuana Sutyowati Barnas dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih, hari ini Rabu 15 Meret 2017 di Palembang, Sumatera Selatan, bersamaan dengan acara RAKORNAS Pengelolaan Sampah. 

Hadir juga pada acara tersebut Pemkot Palembang, Walikota Malang, Perbankan dan unsur-unsur lainya yang terkait.

Sinergi program dua kementerian tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) Nomor: PKS.1/MENLHK/PSLB3/PSLB./0/3/2016 dan nomor: 05/KB/M/KUKM/III/2016 tentang  Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  berbasis Lingkungan Hidup yang telah ditandatangani oleh Menkop UKM AAGN Puspayoga dan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar di Makasar pada  Maret 2016 lalu yang pada saat itu disaksikan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM) berbasis lingkungan hidup. Program pengelolaan Bank Sampah oleh kedua kementerian ini antara lain memberikan sosialisasi peningkatan kapasitas bank sampah menjadi koperasi dan UKM dan pelaksanaan pendampingan.

Kedua kementerian ini memilikki peran yang saling menunjang bersinergi, Ditjen PSLB3 KLHK melakukan Pemberdayaan kepada Bank Sampah untuk menjadi Koperasi atau UKM, selain itu, bahwa pemberdayaan yang dilakukan meliputi peningkatan kapasitas kelembagaan Bank Sampah mulai dari struktur organisasi, tugas dan fungsi organisasi, sumber daya manusia (SDM) prasarana, manajemen, izin dan lainnya.

Kewajiban lain Ditjen PSLB3 KLHK adalah melakukan pemberdayaan produk industri kreatif, menyiapkan data Bank Sampah, mengkordinasikan pengembangan usaha Bank Sampah melalui program strategis KLHK dan melakukan monitoring dan evaluasi.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Yuana Sutyowati mengungkapkan bahwa Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM melakukan sosialisasi penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi usaha mikro dan kecil di bidang pengelolaan sampah. Kewajiban berikutnya adalah mengembangkan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah bidang pengelolaan bank sampah melalui program pendampingan, advokasi usaha dan mengkordinasikan pengembangan usaha koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan Bank Sampah melalui program strategis Kementerian Koperasi dan UKM.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha lanjutnya mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka pengembangan koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan bank sampah. Ditunjang penyediaan data program pendampingan dan IUMK dan monitoring evaluasi pelaksanaan teknis kerjasama pangkasnya.

Ditjen PSLB3 KLHK dan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha bersinergi dalam penyusunan program aksi secara terpadu tersebut meliputi sosialisasi, penguatan legalitas usaha (IUMK), Advokasi Usaha, Pendampingan dan Kemitraan serta Sinergi program pemerintah pusat, pemerintah daerah dan stakeholder di bidang pengembangan usaha pengelolaan Bank Sampah.

Kedua pihak juga bersinergi dalam peningkatan akses pembiayaan, penguatan kelembagaan Koperasi dan UKM di bidang pengelolaan Bank Sampah. Kedua belah pihak juga akan mengembangkan program percontohan (pilot projek) usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pengelolaan Bank Sampah jelasnya.

Tentunya dengan pengelolaan bank sampah menjadi koperasi dan UKM, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat jika di kelola dengan baik masih mempunyai nilai manfaat. Bahkan bukan seperti sampah, tetapi timbunan uang yang bisa dikelola dan dimanfaatkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun