Mohon tunggu...
Syahirul Alim
Syahirul Alim Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas, Penceramah, dan Akademisi

Penulis lepas, Pemerhati Masalah Sosial-Politik-Agama, Tinggal di Tangerang Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ternyata Habib Rizieq Belum Bisa Pulang!

28 September 2018   14:26 Diperbarui: 28 September 2018   14:32 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rasanya sudah cukup lama mendengar isu keberadaan Habib Rizieq Syihab (HRS) di Arab Saudi, sejak  pasca Pilgub DKI Jakarta tahun lalu. Banyak kabar beredar bahwa HRS mengasingkan diri karena alasan keselamatan ditengah panasnya dunia politik tanah air. Ada juga yang beranggapan, dirinya enggan berurusan dengan hukum sementara aparat penegak hukumnya masih dikuasai rezim yang justru menekannya. 

Belakangan justru diketahui, ternyata HRS sedang menyelesaikan disertasi doktornya dan butuh ketenangan, sehingga memilih Arab Saudi sebagai tempat dirinya berkontemplasi dan fokus menggarap tugas akhir doktoralnya di salah satu perguruan tinggi di Malaysia. Isu yang simpang-siur keberadaan HRS, bahkan kepulangan dirinya ke tanah air-pun beberapa kali sekadar isu yang cukup meramaikan jagat publik.

Baru-baru ini justru tersiar kabar, HRS malah "ditahan" pihak keimigrasian KSA karena izin masa tinggalnya telah kadaluarsa. Rencana dirinya yang akan terbang ke Malaysia mengurus disertasi yang telah selesai digarap, berujung kegagalan. Tak ada komentar apapun yang dikutip wartawan yang berasal dari dirinya, kecuali beberapa pernyataan para pendukung dan kuasa hukumnya yang kadang membingungkan. 

Soal keimigrasian tentu saja menjadi hak prerogratif negara tinggal, bukan negara asal. Jika otoritas KSA tak mengizinkan HRS keluar dari negara kaya minyak itu, berarti ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan bersangkutan. Hal ini sudah sangat gamblang dijelaskan pihak kedutaan masing-masing negara, bahwa ada pelanggaran keimigrasian yang harus diselesaikan.

Menurut saya yang awam ini, memang soal masalah keimigrasian perlu adanya komunikasi dan kerjasama dua belah pihak secara government to government. Tak mungkin bisa pihak lain menuntut atau bahkan mengintervensi persoalan hukum atau apapun disana, selain harus dilakukan antarpemerintahan. Maka, perlu disambut baik sebenarnya ketika pihak KBRI menawarkan bantuan hukum dan mendampingi HRS selama menjalani proses pelanggaran keimigrasian. 

Tak perlu sungkan atau malu terhadap pemerintah, karena sudah kewajiban pemerintah-lah untuk menjaga, melindungi, membantu, dan mendampingi siapapun warganya yang terkena kasus hukum di negara lain. Tak perlu juga berasumsi negatif, dimana seakan-akan kasus keimigrasian HRS direkayasa dan ada keterlibatan pemerintah RI didalamnya. Ini jelas tidak mungkin, karena KSA merupakan pemerintahan yang punya otoritas sendiri, berhak mengatur, menentukan, dan bahkan menjatuhkan sangsi kepada siapapun yang melanggar sesuai hukum yang berlaku di negaranya.

Sepanjang yang saya pahami, soal imigrasi memang ketat di berbagai negara, terlebih di KSA. Bagi WNA yang izin tinggalnya bermasalah pasti akan terkena dampak hukum. Pengalaman saya ketika pernah di Arab Saudi dan mendapatkan cerita beberapa kawan yang mukimin disana, soal visa izin kerja dan masa tinggal memang sangat ketat. 

Bahkan, ia sudah lebih dari 8 tahun belum bisa membawa serta anak istrinya karena persoalan visa. Kalupun ada yang memaksa membawa, visa yang ada sudah kadaluarsa dan siap-siap saja mereka kucing-kucingan dengan aparat keimigrasian. Untuk persoalan kerja, KSA memberlakukan pembayaran pajak lebih tinggi kepada para tenaga kerja asing dan tak memberlakukan apapun terhadap para pekerja lokal disana. Menurut salah satu yang pernah bercerita, pajak WNA disana selama setahun bisa mencapai 8 sampai 9 ribu riyal pertahun, atau sekitar Rp 42 juta.

Persoalan HRS yang masih bermasalah dengan visanya saya kira itu masalah sederhana dan tidak sesulit yang kita duga. Namun yang pasti, jika dirinya harus keluar terlebih dahulu dari Arab Saudi untuk mengurus visanya, berarti Indonesia-lah negara tujuannya. HRS jelas WNI dengan segala syarat kewarganegaraannya yang melekat. Tak ada jalan lain, kecuali HRS pulang kampung terlebih dahulu sebelum dirinya pergi ke Malaysia untuk menyelesaikan studi doktoralnya. Mungkin dengan cara ini, HRS mau secara legowo pulang, walaupun pada kenyataannya mungkin belum bisa pulang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun