Lagi pula, setiap keputusan hukum pasti mempertimbangkan segala hal yang tampak, sebagai alat bukti yang dipergunakan untuk memutus sebuah perkara hukum. "Fahkum bidz-dzwahir wala tahkum bissarair" (hukum akan berlaku pada sesuatu yang tampak, dan tidak berlaku untuk hal-hal yang tersembunyi), mungkin ini yang kemudian seringkali menjadi landasan utama seorang hakim dalam memutus setiap perkara. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!