Hanya saja, kita juga tetap harus waspada jika ada upaya-upaya sengaja dari kelompok tertentu untuk mencoba menghidupkan kembali “luka lama” akibat serangkaian pemberontakan “berdarah” PKI yang telah banyak menimbulkan korban. Saya pikir, upaya pemerintah dalam menelusuri maraknya berbagai atribut yang mengatasnamakan PKI dengan cara membatasi kegiatan ini adalah langkah wajar untuk meredam sebagian masyarakat yang masih phobia terhadap segala hal yang berbau komunisme.
Memang, saat ini kita berada pada era kebebasan dalam hal berpolitik, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Ekspresi masyarakat dalam hal apapun memang dijamin di negeri ini, meskipun kita tetap berada pada kondisi kebebasan yang bertanggungjawab. Artinya, kebebasan tetap diatur oleh undang-undang yang berlaku, sehingga kita semestinya taat terhadap segala aturan yang ada. Sehingga selama TAP MPRS No.XXV/MPRS/1966 belum dicabut oleh pemerintah, maka sepatutnya kita taat terhadap aturan tersebut bahwa PKI atau komunisme merupakan organisasi terlarang berkiprah di Indonesia. Dengan demikian, upaya-upaya yang bertujuan menghidupkan kembali komunisme jelas akan berhadapan dengan negara karena telah melawan undang-undang.
Wallahu a’lam bisshawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H