Mohon tunggu...
Syahirul Alim
Syahirul Alim Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas, Penceramah, dan Akademisi

Penulis lepas, Pemerhati Masalah Sosial-Politik-Agama, Tinggal di Tangerang Selatan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

42 Tahun MUI, Perlunya Sinergitas Ulama-Umara

27 Juli 2017   07:10 Diperbarui: 28 Juli 2017   04:21 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Peringatan Milad ke 42 Majelis Ulama Indonesia di Balai Sarbini, Jakarta menyiratkan rentang perjalanan yang panjang lembaga para ulama dan zu'ama Indonesia dalam pasang-surut sinergitas dengan umara. Ditengah mengalirnya kritikan dari berbagai pihak tentang keberadaannya sebagai lembaga paling otoritatif pembuat fatwa bagi umat muslim, MUI telah memberikan kontribusinya yang besar bagi negara dan masyarakat. Paling tidak, MUI mampu menjadi peredam bagi gejolak konflik di masyarakat, terutama pada soal penyimpangan agama Islam. Sulit dibayangkan, ketika aparat pemerintah harus mengambil tindakan hukum sendiri dalam penyelesaian kasus penyimpangan-penyimpangan keagamaan tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan MUI. Akan terjadi friksi yang tajam dalam masyarakat, jika ulama dan umara justru berjalan sendiri-sendiri dalam sebuah negara yang mayoritas muslim.

Terlepas dari berbagai kritikan masyarakat, MUI tetap dibutuhkan dalam menjaga keutuhan NKRI. Khususnya di daerah-daerah, keberadaan MUI lekat dengan nilai-nilai moderasi Islam. Misalnya saja, ketika terjadi friksi ditengah umat muslim hanya karena perbedaan pendapat soal implementasi fiqh (yurisprudensi Islam), MUI dapat menjadi "penengah" dalam masyarakat dan menjadi penguat bagi kedamaian umat. Unsur-unsur umat muslim di tubuh MUI, tidak hanya diisi oleh para ulama mumpuni, juga para zu'ama yang diakui concern dalam pemikiran Islam. Seluruh ormas Islam umumnya terwakili menjadi bagian dari pengurus MUI, sehingga lembaga fatwa ini dipandang "paling otoritatif" dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan umat.

Selalu saja ada kelemahan dalam sebuah lembaga apapun, tak terkecuali lembaga keagamaan seperti MUI. Kelemahan ini terkadang dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengurusnya untuk keuntungan pribadi semata, atau bahkan dijadikan alat "legitimasi" politik. Isu perseteruan mengenai kewenangan lembaga labelisasi halal, pernah menyeruak dan menjadi bahan perbincangan publik. MUI sebagai satu-satunya lembaga resmi labelisasi halal dianggap memonopoli produk "label halal" ini oleh sebagian ormas Islam, sehingga muncul wacana agar labelisasi halal juga dapat dilakukan oleh ormas Islam lain selain MUI. Monopoli labelisasi halal ini adalah salah satu bentuk kelemahan yang seringkali dimanfaatkan sebagai "ladang bisnis" bagi oknum-oknum di MUI.

Saya yakin, lembaga ulama Indonesia yang didirikan pada 1975 ini semakin memberikan kemanfaatan kepada masyarakat, terutama soal ketegasan sikap keagamaan yang diputuskannya. Sikap kegamaan atau fatwa walaupun tidak mengikat, namun diyakini sebagai sebuah "ijma'" (konsensus para ulama) yang dinilai lebih kuat dibanding hanya sikap keagamaan secara personal. Hanya saja, sikap keagamaan MUI bisa saja "dijual" menjadi "produk politik" kepada masyarakat atau dijadikan "alat politik" untuk meligitimasi berbagai aktivitas sosial. Saya kira, lembaga yang berkepentingan terhadap terwujudnya Keluarga Berencana (KB) harus bersinergi dengan MUI dengan meminta "fatwa" agamanya mengenai pentingnya mengurangi jumlah anak.

Aktivitas sosial terbesar yang memanfaatkan fatwa MUI sebagai "produk politik" adalah ketika terjadi Aksi Bela Islam di Jakarta. Rangkaian kegiatan aksi yang dijalankan berjilid-jilid justru sukses dengan menempatkan "fatwa MUI" yang diinisiasi oleh kelompok yang menamakan dirinya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI (GNPF-MUI). Kelompok ini jelas sadar marketing, dengan memanfaatkan label MUI dalam setiap aksinya akan lebih mendorong keyakinan masyarakat terlibat di dalamnya, karena menganggap fatwa MUI adalah fatwa seluruh ormas Islam, bukan fatwa yang didorong oleh kepentingan atau ambisi pribadi.

Namun yang pasti, keberadaan MUI sebagai lembaga keagamaan Islam "non struktural" yang dikelola negara, tetap dibutuhkan dan memberikan manfaat yang cukup besar kepada masyarakat. Umat muslim Indonesia secara umum akan mengacu pada sikap keagamaan atau fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga resmi, seperti MUI. Fatwa-fatwa keagamaan lainnya yang dikeluarkan oleh ormas Islam lainnya hanya mendapat pengakuan secara "sektoral", sebatas sikap keagamaan yang hanya diyakini oleh masing-masing afiliasi ormasnya, sedangkan ormas lainnya belum tentu mau mengakui. Disinilah pentingnya fatwa yang diinisiasi MUI, selain diakui menjadi sikap keagamaan yang berlaku secara nasional, juga sinkron dengan kebijakan negara pada akhirnya.

Sinergi ulama-umara pada tingkat negara, memang lebih mudah terwujud dalam ranah MUI-pemerintah, karena jelas akan dipandang sebuah sinergitas yang netral. Akan sangat bias jika kemudian pemerintah bersinergi hanya dengan salah satu ormas Islam yang dianggap "mendukung" kebijakan-kebijakan pemerintah, tetapi mengabaikan ormas lainnya yang kritis terhadap pemerintah. Dalam sebuah negara mayoritas muslim seperti Indonesia, memang diperlukan "pengatur" urusan-urusan keagamaan Islam yang didukung secara penuh oleh negara, dan hal itu memang tepat diwadahi oleh lembaga seperti MUI. Segala kekurangan dan kelebihan tentu hal yang wajar dan menjadi tugas seluruh elemen masyarakat untuk tetap kritis dalam hal kebaikan agar MUI juga tidak dimanfaatkan "oknum-oknum" hanya demi keuntungan pribadi atau sekadar "alat politik" untuk mencapai tujuan politik kelompok tertentu.

Perjalanan MUI yang sudah mencapai 42 tahun, tentu banyak kekurangan dan kelemahan yang sudah semestinya didukung penuh untuk terus ditingkatkan agar seluruh kekurangannya dapat diperbaiki. Sebuah adagium Arab menyatakan, "Maa yudroku kulluhu laa yutroku kulluhu, apa yang tidak bisa diraih semuanya, janganlah ditinggalkan semuanya". MUI memang tidak mungkin menyelesaikan seluruh problematika umat muslim dan tentunya masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki melalui sinergi yang baik antara ulama dan umara. Meninggalkan semua persoalan, terlebih dengan mendorong membubarkan MUI adalah sama halnya dengan memandang tidak perlu sinergitas antara ulama dan umara. Padahal, sebuah sinergi sangat diperlukan untuk memperkuat soidaritas masyarakat, yang hanya mungkin terwujud ketika pemerintah dan ulama saling mendukung dan menguatkan. Selamat Milad ke-42 MUI!  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun